TIGA PNS Dinas Pertanian Siak Meringkuk di Penjara, Korupsi Pupuk Subsidi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIAK, detak24com – Jaksa menahan tiga PNS Dinas Pertanian Siak dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan pada 2021, yang menyebabkan negara merugi Rp 5,4 miliar.
Tiga ASN itu adalah SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, AMZ sebagai Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian serta SYJ selaku penyuluh pertanian atau petugas verifikasi dan validasi di Kecamatan Kerinci Kanan.
“Hari ini penyidik periksa kemudian dilanjutkan dengan menahan ketiga tersangka lainnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti, Selasa (21/11/23).
Ketiga PNS Dinas Pertanian Siak itu masuk dalam enam daftar nama yang ditetapkan Kejari Siak sebagai tersangka kasus korupsi pupuk subsidi. Sebelumnya, Kejari Siak telah menahan 3 tersangka lainnya yakni MY, SHF dan SPM.
Kajari Siak itu menjelaskan ketiga PNS Dinas Pertanian Siak itu memiliki peran masing-masing. SKI dan AMZ secara bersama-sama tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku tim pembina dan Admin Verifikasi Validasi Pupuk Subsidi Tingkat Kabupaten Siak Tahun 2021.
Selain itu, SKI dan AMZ tidak melakukan verifikasi, validasi, dan entry Rekapitulasi E Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) usulan data petani terkait pupuk bersubsidi yang diajukan secara berjenjang untuk kebutuhan tahun 2021.
Sedangkan SYJ sebagai Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mempedomani teknis pengelolaan pupuk bersubsidi hingga mengakibatkan pembayaran pupuk bersubsidi tidak sebagaimana mestinya.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 di Rutan Siak.
Mereka disangka dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













