Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » TIGA PNS Dinas Pertanian Siak Meringkuk di Penjara, Korupsi Pupuk Subsidi

TIGA PNS Dinas Pertanian Siak Meringkuk di Penjara, Korupsi Pupuk Subsidi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Jaksa menahan tiga PNS Dinas Pertanian Siak dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan pada 2021, yang menyebabkan negara merugi Rp 5,4 miliar.

Tiga ASN itu adalah SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, AMZ sebagai Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian serta SYJ selaku penyuluh pertanian atau petugas verifikasi dan validasi di Kecamatan Kerinci Kanan.

“Hari ini penyidik periksa kemudian dilanjutkan dengan menahan ketiga tersangka lainnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti, Selasa (21/11/23).

Ketiga PNS Dinas Pertanian Siak itu masuk dalam enam daftar nama yang ditetapkan Kejari Siak sebagai tersangka kasus korupsi pupuk subsidi. Sebelumnya, Kejari Siak telah menahan 3 tersangka lainnya yakni MY, SHF dan SPM.

Kajari Siak itu menjelaskan ketiga PNS Dinas Pertanian Siak itu memiliki peran masing-masing. SKI dan AMZ secara bersama-sama tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku tim pembina dan Admin Verifikasi Validasi Pupuk Subsidi Tingkat Kabupaten Siak Tahun 2021.

Selain itu, SKI dan AMZ tidak melakukan verifikasi, validasi, dan entry Rekapitulasi E Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) usulan data petani terkait pupuk bersubsidi yang diajukan secara berjenjang untuk kebutuhan tahun 2021.

Sedangkan SYJ sebagai Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mempedomani teknis pengelolaan pupuk bersubsidi hingga mengakibatkan pembayaran pupuk bersubsidi tidak sebagaimana mestinya.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 di Rutan Siak.

Mereka disangka dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekong Terciduk, Empat TKI Gagal Dikirim ke Malaysia Lewat Bantan Bengkalis

    Tekong Terciduk, Empat TKI Gagal Dikirim ke Malaysia Lewat Bantan Bengkalis

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Lanal Dumai gagalkan pemberangkatan empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ke Malaysia melalui Bantan, Bengkalis. Calon PMI tersebut diamankan berkat koordinasi intensif antara Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan TNI Angkatan Laut Dumai PosAL Bengkalis. Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengungkapkan, Tim PosAL Bengkalis berhasil menyelamatkan empat calon […]

  • Parah, Kurun Tiga Hari 16 Hektare Lahan Terbakar di Kampar

    Parah, Kurun Tiga Hari 16 Hektare Lahan Terbakar di Kampar

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Karhutla di Kampar Riau meluas dalam sekejap. Lahan yang diperkirakan seluas 16 hektare terbakar hanya kurun tiga hari. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar, Senin (29/07/24), karhutla terjadi di empat lokasi sejak Sabtu (27/07/24) lalu. Dua lokasi di antaranya masih menyala hingga Senin (29/7/2024). Karhutla di empat lokasi itu tersebar […]

  • VIRAL Soal Telepon Allah, NU Temui Pimpinan Jamaah Aolia Gunungkidul, Ini Hasilnya

    VIRAL Soal Telepon Allah, NU Temui Pimpinan Jamaah Aolia Gunungkidul, Ini Hasilnya

    • calendar_month Kamis, 11 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JOGJAKARTA, detak24com – Belum lama ini video viral heboh beredar, yakni Mbah Benu pemimpin Jamaah Aolia Gunungkidul telepon Allah menentukan hilal Idul Fitri 1445 H Ia memiliki cara tersendiri dalam menentukan waktu tibanya Idul Fitri 1445 H. Jamaah Aolia tidak melakukan perhitungan, melainkan menelpon Allah SWT untuk mengetahui penentuan harinya. “Nggak pakai perhitungan, saya telepon […]

  • Dihipnotis-Pengunjung Mal Kehilangan Rp30 Juta Lebih, Pelaku Ditangkap di Palembang

    Dihipnotis-Pengunjung Mal Kehilangan Rp30 Juta Lebih, Pelaku Ditangkap di Palembang

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Syukri (53) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polresta Pekanbaru karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (hipnotis). Ia digerebek saat berada di Palembang. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku ini melakukan aksinya di salah satu mal di Pekanbaru pada Jumat (15/7/2022) bersama 3 orang rekannya yang saat […]

  • SANTRI Bidayatuh Hidayah Rohil Tewas Keracunan Siomay, Belasan Lainnya Dirawat

    SANTRI Bidayatuh Hidayah Rohil Tewas Keracunan Siomay, Belasan Lainnya Dirawat

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang santri Ponpes Bidayatuh Hidayah di Tanah Putih, Rohil tewas keracunan siomay, Rabu (15/05/24). Sementara, 13 rekannya dilarikan ke rumah sakit. Kapolres Rohil AKBP, Andrian Pramudianto mengatakan, para santriwati mengalami keracunan setelah mengkonsumsi siomay. Makanan itu dibeli dari luar pesantren pada Ahad (12/05/24). Andrian menjelaskan, gejala yang dialami para santriwati adalah sesak […]

  • HEBOH! Pelajar SMK Dumai Perkosa Gadis Bau Kencur, Kenalan di Facebook – Ajak ke Rumah Kawan

    HEBOH! Pelajar SMK Dumai Perkosa Gadis Bau Kencur, Kenalan di Facebook – Ajak ke Rumah Kawan

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai meringkus AS (17), pelajar SMK tersangka pencabulan anak di depan Hotel Crystal, Jalan Tegalega. Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Selasa (10/01/23), pelaku merupakan siswa kelas XI sebuah SMK di Kota Dumai. Korbannya, seorang gadis […]

expand_less