Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » BERKAS Tiga Tersangka Kilang Dumai Meledak Dilimpahkan

BERKAS Tiga Tersangka Kilang Dumai Meledak Dilimpahkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com –  Polisi melimpahkan berkas tiga tersangka kilang Dumai meledak ke jaksa untuk diteliti. Para tersangka yakni, seorang staf maintenance area Pertamina serta dua orang karyawan kontraktor.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan berkas tiga tersangka kilang Dumai meledak ke kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya, baik dari segi formil maupun materil.

KARYAWAN Pertamina Jadi Tersangka Kilang Dumai Meledak

Dalam perkembangannya, awalnya hanya dua tersangka kilang Dumai meledak berinisial inisial W dan IR. Keduanya adalah pekerja kontraktor dari perusahaan rekanan yang melakukan pemeriksaan ketebalan pipa di kilang tersebut.

Kedua tersangka terlibat dalam kegiatan pembongkaran di area yang diduga bocor dan meledak. Namun, dalam proses penyidikan, satu tersangka tambahan telah diungkap, yaitu RH, seorang pegawai dari Pertamina dengan jabatan Junior Engineer II Stationery Inspection.

TERSANGKA Kilang Dumai Meledak Prapidkan Polda Riau, Begini Keterangan Saksi Ahli!

“Penyidik sudah melengkapi berkas perkara dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dilansir tribunpekanbaru.com, Rabu (08/11/23).

“Saat ini, pihak penyidik menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa penuntut umum (JPU), yang akan menentukan apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P-21,” sambungnya.

BREAKING NEWS : Kilang Pertamina Dumai Meledak

Jika dinyatakan lengkap, proses berikutnya adalah penyerahan tersangka bersama barang bukti kepada JPU. Tiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHPidana dan/atau Pasal 360 KUHPidana.

Diketahui, ledakan di kilang Dumai meledak tersebut telah mengakibatkan kerusakan pada sejumlah rumah warga dan masjid di sekitarnya. Kasus ini tetap menjadi sorotan utama dalam penegakan hukum. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Motor Dipepet-Ibu Muda Dijambret, Gelang Seharga Rp12 Juta Lesap

    Motor Dipepet-Ibu Muda Dijambret, Gelang Seharga Rp12 Juta Lesap

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Dua orang pria mengendarai motor besar jenis matik menjambret di Jalan Kayu Manis, Payung Sekaki, Pekanbaru. Dua pelaku ini belum diketahui identitasnya. Sementara, korbannya kehilangan gelang emas seharga Rp12 juta. Korban mereka adalah seorang emak-emak berusia 36 tahun. Saat itu, korban bernama Suriati itu baru kembali dari apotek. Saat di tengah jalan, […]

  • Kasus Perambahan Hutan Produksi Tetap di Areal Konsesi PT SPM, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka 

    Kasus Perambahan Hutan Produksi Tetap di Areal Konsesi PT SPM, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka 

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial A.S. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perambahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan […]

  • GAWAT! Oknum Satpol PP Duri Jadi Pengedar Sabu

    GAWAT! Oknum Satpol PP Duri Jadi Pengedar Sabu

    • calendar_month Senin, 29 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 4Komentar

    DURI, detak24com – Gara-gara terlibat sebagai pengedar sabu, oknum Satpol PP Duri inisial WIS dicokok Sat Resnarkoba Polres Bengkalis. WIS berumur 50 tahun tersebut, diketahui bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diamankan petugas pada Rabu (24/01/24) sekitar pukul 14.30 WIB pada sebuah rumah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam penangkapan tersebut, […]

  • PEMANCING Tewas di Kanal Kebun Teso Indah Rengat Barat

    PEMANCING Tewas di Kanal Kebun Teso Indah Rengat Barat

    • calendar_month Kamis, 22 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    INHU, detak24com – Seorang pemancing bernama Amir alias Bagong (47) meninggal dunia di area kanal kebun PT Teso Indah Desa Redang Kecamatan Rengat Barat, Inhu. Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran, dirilis detak24com Kamis (22/06/23), mengatakan penemuan mayat itu pada Selasa (20/06/2023) sekira pukul 23.00 WIB malam. Pada Selasa (20/6/2023) […]

  • Pegawai Berhamburan, Gedung Pemda Pekanbaru Dilalap Api Saat Jam Kerja 

    Pegawai Berhamburan, Gedung Pemda Pekanbaru Dilalap Api Saat Jam Kerja 

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Gedung Lipat Kajang Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru yang ditempati PUPR, Perkim serta Dishub terbakar hebat. Pegawai berhamburan selamatkan diri, Jumat (20/09/24). Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru, menurunkan 9 mobil damkar serta 2 unit rescue untuk mengatasi kebakaran di kompleks perkantoran Tenayan Raya itu. Berdasarkan informasi yang diterima, sebelum kejadian […]

  • Rampok dan Bunuh Tetangga, Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Anang Kosin alias Andika yang membunuh tetangganya. Ketua majelis hakim, Hendra Utama Sutardodo, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 4 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” […]

expand_less