DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

POLISI Pekanbaru Bekuk Sindikat Hipnotis Lintas Provinsi, Gasak Duit Korban 2 Miliar

PEKANBARU, detak24com – Polresta Pekanbaru bekuk sindikat hipnotis lintas provinsi, beranggotakan 3 orang pelaku. Ketiganya yakni Anwar Melya, Armadi Jawir, dan Ardi Wijaya.

Sindikat hipnotis itu berhasil menggasak uang seorang warga kota Padang hingga Rp 1 miliar. Sementara di Pekanbaru pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali. Dimana masing-masing kerugian mencapai Rp 61 juta dan Rp 33 juta.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Wakapolresta Henky Poerwanto dalam temu persnya, Senin (30/10/23) mengatakan, sindikat hipnotis tersebut ditangkap pada Kamis (26/10/23) di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru.

“Mereka ini sudah beraksi di sejumlah wilayah baik di Pulau Sumatera maupun di Pulau Jawa,” terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat hipnotis menggunakan berbagai macam modus. Seperti menawarkan mata uang asing untuk ditukarkan rupiah. Korban yang terbujuk rayunya akan dibawa masuk mobil dan diarahkan untuk penarikan uang ke bank.

“Uang yang ditawarkan mulai dari Ringgit Malaysia dan Belarusia. Dimana uang itu juga palsu dan korban diimingi dengan nilai tukar yang lebih tinggi,” bebernya.

Setalah berhasil menjalankan aksinya, korban lantas diturunkan dari mobil dan diberikan sebuah amplop yang berisi uang asing tadi. Dimana korban hanya boleh buka setelah mereka pergi.

Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra menambahkan dari aksinya sedikitnya pelaku telah merugikan korban sebesar Rp 2 miliar. “Kita masih kembangkan. Salah satu pelaku kita serahkan ke Kepolisian Sumbar,” timpalnya.

Terangnya, otak sindikat ini adalah Amelya. Dimana saat beraksi mereka berganti-ganti partner. Aksi ini juga telah dilakukan tersangka sejak 3 tahun belakangan.

“Untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. Menurut Kompol Bery mereka berpeluang dikenakan pasal tambahan. Yaitu terkait pemalsuan uang, karena juga ditemukan mata uang rupiah palsu dan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya dikutip dari riauterkini. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *