Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » AIH! Kadis, Camat hingga Honorer di Siak Tebar Baliho Nyaleg

AIH! Kadis, Camat hingga Honorer di Siak Tebar Baliho Nyaleg

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Sejumlah pejabat Pemkab, ASN, honorer, kelapa kampung bahkan karyawan BUMD mendaftar sebagai bacaleg DPRD Siak dalam Pileg 2024 mendatang.

Anehnya, di antara itu ada yang sudah tebar baliho di sejumlah titik, dan mengedarkan kalender deklarasi pencalonannya. Padahal masih berstatus ASN atau honorer aktif.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak, Zulfikri mengatakan ada tiga ASN yang diketahui mendaftar Bacaleg DPRD Siak. Yakni, Kepala Disperindag Wan Ibrahim, Camat Kerinci Kanan Budi Yuwono dan penyuluh pertanian di Dinas Pertanian Suparmin. Ketiganya terdaftar di KPU Siak dari Parpol berbeda.

Zulfikri menjelaskan Wan Ibrahim memang sudah mengajukan pensiun dan saat ini sedang berproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun statusnya saat ini masih aktif sebagai ASN.

Wan Ibrahim terdaftar di Partai Nasdem untuk Pileg DPRD Siak dari Dapil I Siak. Suparmin di Golkar untuk Pileg DPRD Provinsi Riau, dari Dapil Siak-Pelalawan. Sedangkan Budi Yuwono terdaftar di PAN untuk Pileg DPRD Siak Dapil Siak II.

“Ketiganya memang sudah mengajukan usulan pensiun, sudah diusulkan ke BKN. Karena ini sudah ribut juga di masyarakat, kita sudah coba komunikasi secara preventif (menegur) kepada yang bersangkutan untuk menahan diri dulu. Karena ini untuk mereka juga. Jangan sampai nanti jatuhnya melanggar UU ASN dan pemberhentian secara tidak hormat dan ditolak pengajuan pensiunnya,” kata Zulfikri, Kamis (27/07/23).

Zulfikri menyarankan pejabat yang menjadi Bacaleg agar mundur dari jabatannya supaya tidak menimbulkan polemik. Pasalnya, pemasangan baliho kampanye bagi seorang ASN melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Sedangkan untuk honorer yang mencalonkan diri juga berlaku hal yang sama. Namun pihak BKPSDMD lebih menyerahkan keputusan pemberhentian kepada OPD dimana Bacaleg honorer itu bertugas. “Itu lebih ke OPD-nya masing-masing lah, kan SK dari mereka. Tapi tetap kita ingatkan juga,” katanya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Arfan Usman mengaku kecewa dengan sikap sejumlah ASN dan tenaga honorer yang tebar pesona sebagai Bacaleg menggunakan baliho, spanduk dan kalender. Pasalnya, mereka masih aktif dan administrasi pengunduran diri masih dalam proses.

“Penerima penghasilan atau gaji dari APBD dilarang untuk kampanye dengan medium apapun sampai benar-benar dinyatakan berhenti atau pensiun. Jika dilakukan sedangkan dia masih aktif, jelas melanggar aturan dan masyarakat bisa melaporkannya,” kata Arfan Usman dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, penerima penghasilan dari APBD tersebut adalah ASN, tenaga honorer, penghulu kampung dan perangkatnya. Ia juga telah mengetahui ada tiga orang ASN, tiga orang penghulu kampung dan beberapa honorer maju di Pileg 2024 mendatang.

Sekda menegaskan, selama belum tuntas administrasi pensiun dan pengunduran diri yang bersangkutan, dipastikan masih menerima gaji dari APBD. Selama itu pula, kata Sekda, mereka belum boleh kampanye menggunakan baliho, spanduk, kalender, di media massa, media sosial atau medium apapun.

“Bagi ASN dan honorer, beserta penghulu kampung yang masih aktif melakukan kampanye, itu merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji. Saya meminta kepada ASN, honorer dan penghulu kampung yang masih aktif untuk tidak memanfaatkan kesempatan untuk berkampanye,” katanya.

Sekda memastikan sebelumnya sudah menerbitkan surat edaran kepada ASN, honorer dan penghulu kampung untuk tidak berpolitik praktis. Bagi yang ingin ikut politik wajib mengundurkan diri.

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Siak Bidang Teknis, Agus Haryanto juga menjelaskan terkait pencalonan bagi ASN, tenaga honorer dan pegawai BUMD yang notabene masih menggunakan anggaran negara untuk mendaftar wajib menyertakan tiga dokumen  pertama surat pengunduran diri, surat tanda terima pengunduran diri kepada atasannya dan surat pernyataan bahwa pengunduran dirinya telah berproses.

“Bacaleg dari ASN, honorer, pegawai BUMD atau yang menggunakan anggaran negara wajib menyerahkan surat pemberhentiannya sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT), tapi jika tidak ada otomatis akan gugur atau ditolak pendaftarannya,” imbuhya. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • CUACA Malam Jumat, Ada Potensi Hujan Ringan di Sebagian Wilayah Riau

    CUACA Malam Jumat, Ada Potensi Hujan Ringan di Sebagian Wilayah Riau

    • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Prakiraan cuaca Riau, Kamis (16/03/23) secara global cerah berawan. Namun, ada potensi hujan ringan di malam Jumat pada sebagian wilayah. Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Yasir Prayuna mengataka,n hujan akan mulai mengguyur Riau pada sore hari dan akan berlangsung hingga malam hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian […]

  • UDARA di Riau Tidak Sehat, Dokter Paru: Anak-anak Terancam ISPA!

    UDARA di Riau Tidak Sehat, Dokter Paru: Anak-anak Terancam ISPA!

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kualitas udara di Riau mulai tidak sehat sejak beberapa hari terakhir. Ini akibat bencana karhutla pada beberapa daerah, serta kabut asap kiriman dari Jambi dan Sumsel. Menyikapi kondisi udara saat ini, Sekretaris Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) cabang Riau, dr Indra Yovi SpP (K) mengatakan, orang-orang berisiko dan anak-anak sangat rentan terdampak […]

  • KPU Meranti Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

    KPU Meranti Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – KPU Meranti luncurkan maskot dan jingle Pilkada 2024 di lapangan Jalan Merdeka, Selatpanjang, Rabu (05/06/24) malam. Diketahui bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan kabupaten/kota ketiga di Provinsi Riau yang telah melaksanakan launching maskot dan jingle. Setelah sebelumnya pelaksanaan launching maskot dan jingle dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu. “Terima kasih atas […]

  • INNALILAHI! Warga Gaung Inhil Tewas Diterkam Harimau, Saat Kerja di Hutan

    INNALILAHI! Warga Gaung Inhil Tewas Diterkam Harimau, Saat Kerja di Hutan

    • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    INHIL, detak24com – Konflik manusia dengan harimau kembali terjadi di wilayah Riau. Kali ini seorang warga Gaung, Inhil tewas dengan kondisi mengenaskan saat bekerja di hutan. Kapolres Inhil, AKBP Norhayat, Jumat mengatakan, seorang warga Kecamatan Gaung bernama Arbain (46) tewas diterkam harimau di Sungai Siam, Kamis (18/05/23). Pagi harinya, korban bersama dengan 2 orang rekannya […]

  • KUBU KSP Moeldoko Klaim Demokrat Bakal Hancur, Ini Alasannya!

    KUBU KSP Moeldoko Klaim Demokrat Bakal Hancur, Ini Alasannya!

    • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 44Komentar

    JAKARTA, detak24com – Senior Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Hencky Luntungan mengklaim Parpol besutan SBY itu akan hancur setelah MA menolak PK dualisme kepengurusan partai. Hencky mengatakan putusan itu akan membuat perpecahan di Demokrat berlanjut. Hal itu akan berdampak ke perolehan suara di Pemilu Serentak 2024. “Kondisi saat ini Partai Demokrat akan […]

  • KISRUH BUPATI MERANTI, Perang Dingin Terhadap Gubri Perlu Dianalisis Berimbang

    KISRUH BUPATI MERANTI, Perang Dingin Terhadap Gubri Perlu Dianalisis Berimbang

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    MERANTI, detak24.com – Perang dingin antara Bupati Meranti M Adil dengan Gubernur Riau merupakan dampak rentetan peristiwa lain. Perlu dianalisis secara berimbang, sehingga memberikan informasi yang utuh kepada publik. Hal itu dikatakan Pengamat Politik dari Universitas Islam Riau, Panca Setyo Prihatin. MMisalnya kata Panca, Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dari provinsi dimana Kabupaten Kepulauan […]

expand_less