DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

KORUPSI Ekspor CPO : Kejagung Sita Aset Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau

DUMAI, detak24com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus membongkar kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya. 

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, kali ini penyidik melakukan penggeledahan dan langsung melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki tiga perusahaan terlibat.

Adapun tiga perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group yang berada di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10 Medan.

Kemudian Kantor Musim Mas (grup PT Intibenua Perkasatama) yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan. Serta Kantor PT Permata Hijau (grup PT Nagamas Palmoil Lestari) yang berada di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Ketiga raksasa sawit tersebut punya perusahaan di Dumai, yang berlokasi di kawasan Pelindo I, Sungaisembilan, serta kawasan Industri Dumai (KID).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, usai melakukan penggeledahan, penyidik kemudian langsung melakukan penyitaan terhadap aset-aset tiga perusahaan itu. 

Pertama, penyidik menyita Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Kemudian Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Selanjutnya penyidik juga menyita Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. 

Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

“Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” ungkap Ketut, Sabtu (8/7/2023).

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,” tegasnya.(halloriau)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

15 thoughts on “KORUPSI Ekspor CPO : Kejagung Sita Aset Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau

  1. Ping-balik: browning a5 12 gauge
  2. Ping-balik: cock
  3. Ping-balik: online chat
  4. Ping-balik: Food Recipes
  5. Ping-balik: webcam tokens
  6. Ping-balik: Visit Website
  7. Ping-balik: casino joka
  8. Ping-balik: Go X scooter
  9. Ping-balik: mcafeesecurity.ru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *