Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » SUAP Bupati Muhammad Adil, Kepala BPKAD Meranti Huni Kursi Pesakitan Tipikor

SUAP Bupati Muhammad Adil, Kepala BPKAD Meranti Huni Kursi Pesakitan Tipikor

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (21/06/23). Terdakwa didakwa memberikan suap kepada Bupati (nonaktif) Muhammad Adil sebesar Rp 750 juta.

Fitria Nengsih ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan bersama Muhammad Adil dan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, pada 6 April 2023. Dan hari ini Ia mengikuti persidangan melalui video conference.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib, Masmudi, Fengki Indra dan Agung Satrio Wibowo dihadapan majelis hakim yang diketuai Mardison mengatakan pemberian suap kepada Muhammad Adil dilakukan Fitria Nengsih dilakukan pada Januari 2023.

Tujuannya agar saksi Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour,” kata JPU.

PT Tanur Muthmainnah Tour adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa travel umrah dan haji yang berkedudukan di Jakarta dengan susunan pengurus yaitu Muhammad Reza Fahlevi sebagai Direktur, dan Maria Giptia sebagai Komisaris Utama dan Heny Fitriani sebagai Komisaris.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, Fitria Nengsih awalnya sebagai perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Selat Panjang sejak tahun 2021. Selanjutnya, tanggal 29 Juli 2022, terdakwa menjadi Kepala Pimpinan Cabang PT Tanur Mutmainnah Tour di Pekanbaru.

Selain di PT Tanur Muthmainnah Tour, Fitria Nengsih juga menjabat sebagai Sekretaris di BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia merupakan orang kepercayaan Muhammad Adil dan mengetahui Bupati Kepulauan Meranti itu memiliki program memberangkatkan umrah guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi sebanyak 2.000 orang secara bertahap.

Fitria Nengsih ingin PT Tanur Muthmainnah Tour mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada medio tahun 2021, terdakwa bersama Muhammad Adil melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik PT Tanur Muthmainnah Tour di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta.

Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai program dari Muhammad Adil untuk memberangkatkan umrah 2000 orang guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi secara bertahap serta kesanggupan PT Tanur Muthmainnah Tour untuk melaksanakannya. “Terdakwa ditunjuk sebagai sebagai perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour,” kata JPU.

Biaya perjalanan umrah itu dianggarkan dalam APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan kegiatan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kepulauan Meranti. Untuk awal diberangkatkan 250 orang.

Mengingst anggaran tidak cukup, pada Mei 2022, Muhammad Adil memerintahkan Bagian Kesra Setdakab Kepulauan Meranti untuk kembali memasukkan kegiatan tersebut dalam Perubahan APBD Tahun Anggarqn 2022. Anggaran disetujui dengan nilai pagu sebesar Rp8.265.000.000.

Kemudian sekitar Oktober 2022, Muhammad Adil memerintahkan Kepala Bagian Kesra Kepulauan Meranti Syafrizal untuk segera melaksanakan perjalanan ibadah umrah dengan PT Tanur Muthmainnah Tour sebagai pelaksananya.

Muhammad Adil juga memerintahkan Mario Handoko selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setdakab Kepulauan Meranti untuk mengadakan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umroh pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dengan menggunakan E-katalog.

Menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemilik PT Tanur Muthmainnah Tour dan PT Hamsa Mandiri International Tours, Fitria Nengsih dan Muhammad Adil pada November 2022, membicarakan mengenai besaran uang fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil.

Uang fee itu sebesar sejumlah Rp3 juta dikali dengan jumlah peserta umrah yang berangkat yakni sebanyak 250 orang. Total jumlah fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil Rp750 juta.

Pada l 16 November 2022, Fitruq memerintahkan Endang Afrina selaku perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menyerahkan berkas-berkas PT Tanur Muthmainnah Tour. Setelah itu pada 21 November 2022, Terdakwa dan Muhammad Adil bertemu dengan Mario Handono di Pelabuhan Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada pertemuan itu, Muhammad Adil memerintahkan untuk mempercepat progres E-Katalog untuk Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesra Tahun Anggaran 2022. Mario Handono juga diberitahu kalau pekerajaan itu akan dilakukan oleh Fitria Nengsih.

Fitria Nengsih selanjutnya menghubungi Mario Handono dan menyampaikan kalau dirinya akan masuk proses penawaran E-Katalog untuk mendapatkan Paket Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah. Mario Handono mengatakan, diperlukan dua pihak penyelenggara yang mengajukan penawaran tersebut.

“Terdakwa kemudian menghubungi kantor Pusat PT Tanur Muthmainnah Tour untuk meminta persetujuan Henny Fitriani (kakak Reza Fahlevi) untuk menggunakan PT Hamsa Mandiri International Tours, sebagai perusahaan pendamping dalam proses penawaran E-Katalog,” kata JPU.

Atas hal ini Henny Fitriani menyetujuinya asalkan yang mendapatkan pekerjaan tetap PT Tanur Muthmainnah Tour. Namun dalam proses pencairan Tahap I yang diajukan oleh terdakwa terdapat kekurangan berkas.

Kendati begitu, sekitar awal Desember 2022, Muhammad Adil memerintahkan Syafrizal untuk dapat melakukan pencairan Tahap I pekerjaan. Syafrizal akhirnya menyetujuinya.

Setelah PT Tanur Muthmainnah Tour menerima pembayaran Rp8.237.500.000, Fitria Nengsih pada tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, menemui Muhammad Adil di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti dan menyerahkan uang sebesar Rp750 juta.

Atas perbuatannya itu, Fitria Nengsih diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Disambut Gubri, Jenazah TKI Tewas Ditembak APMM Malaysia Dimakamkan di Rupat 

      Disambut Gubri, Jenazah TKI Tewas Ditembak APMM Malaysia Dimakamkan di Rupat 

      • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Jenazah Basri (54), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI yang tewas ditembak APMM Malaysia tiba di Pekanbaru, Rabu (29/01/25). Korban selanjutnya dibawa ke kampung halamannya, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis untuk dimakamkan. Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu, mengatakan jenazah korban diterbangkan dari Kuala Lumpur ke Pekanbaru menggunakan […]

    • JEMBATAN Bengkalis-Pakning Diusulkan Masuk Proyek Strategis Nasional

      JEMBATAN Bengkalis-Pakning Diusulkan Masuk Proyek Strategis Nasional

      • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Selain diminati investor China, Jembatan Bengkalis-Pakning juga diusulkan masuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Pj Gubri SF Hariyanto mengatakan, sebelum jembatan tersebut dibangun investor China, pihaknya akan mengurus izin ke pemerintah pusat, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Perizinan itu dimaksudkan agar mega proyek tersebut bisa masuk Proyek Strategis Nasional. “Kami berharap jembatan ini […]

    • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Mahasiswa Pekanbaru Jadi Gembong Narkoba, Polisi Sita Ribuan Ekstasi dan Sabu

      PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Mahasiswa Pekanbaru Jadi Gembong Narkoba, Polisi Sita Ribuan Ekstasi dan Sabu

      • calendar_month Minggu, 26 Mei 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang mahasiswa Pekanbaru berinisial GH (23) jadi gembong narkoba. Pria itu terciduk bersama ribuan butir pil ekstasi dan sabu. Mahasiswa gembong narkoba itu tertangkap polisi karena terlibat narkoba. Mahasiswa semester 8 di salah satu perguruan tinggi di Riau ini diamankan karena membawa 4.750 butir pil ekstasi. “Pelaku diamankan saat berkendara menggunakan mobil […]

    • Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumatra : Terus Bertambah, Tim Temukan 1.068 Kantong Jenazah 

      Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumatra : Terus Bertambah, Tim Temukan 1.068 Kantong Jenazah 

      • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – BNPB merilis data terbaru korban banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Jumlah tewas bertambah menjadi 1.068 jiwa per Kamis (18/12/25) petang. “Data per tanggal 18 Desember 2025 petang, total korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di tiga provinsi itu sebanyak 1.068 jiwa,” tulis BNPB. Ia menyampaikan bahwa total […]

    • Harga Gas Tranpsortasi Naik Menjadi Rp4.500 per Liter

      Harga Gas Tranpsortasi Naik Menjadi Rp4.500 per Liter

      • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menaikkan harga Bahan Bakar Gas (BBG) untuk sebesar Rp4.500 per liter. Harga baru BBG tersebut berlaku mulai 1 Mei 2022. Hal itu, tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas untuk Transportasi. Kepmen ini diterbitkan […]

    • Kemenkeu Sebut PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Ekonomi Secara Signifikan

      Kemenkeu Sebut PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Ekonomi Secara Signifikan

      • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Pro dan kontra terus mencuat terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen yang dijadwalkan berlaku awal Januari 2025. Kebijakan ini memicu beragam pendapat di tengah masyarakat dan pelaku usaha mengenai dampaknya terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu […]

    expand_less