CERDIK! Pengedar di Lubukgaung Dumai Sembunyikan Sabu dalam Pondok Ladang
DUMAI, detak24com – Satres Narkoba Polres Dumai meringkus pengedar sabu di belakang rumahnya Jalan Raya Lubukgaung. Selain pada diri tersangka, aparat juga mengamankan 3 paket sabu pada sebuah pondok ladang.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel, Selasa (02/5/23) membenarkan penangkapan tersangka RDS (32) berikut mengamankan 4 paket sabu. Operasi penggerebekan tersebut digelar Sabtu (29/4/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
“Dari penangkapan tersangka turut diamankan 4 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Satu paket dalam kantong tersangka, tiga lainnya kami temukan di sebuah pondok milik pelaku,’ ujarnya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan sering terjadi transaksi jual beli sabu yang dilakukan oleh RDS.
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat dimaksud.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegas Kasat.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

9 thoughts on “CERDIK! Pengedar di Lubukgaung Dumai Sembunyikan Sabu dalam Pondok Ladang”