Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SATRESNARKOBA Polres Dumai Ciduk Bandar Sabu di Tanjungpalas, Amankan 7 Paket Besar dan Uang Tunai Rp 3 Juta

SATRESNARKOBA Polres Dumai Ciduk Bandar Sabu di Tanjungpalas, Amankan 7 Paket Besar dan Uang Tunai Rp 3 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Polres Dumai dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Mardiwel menciduk bos besar narkoba di Kecamatan Dumai Timur, Rabu (12/03/23).

Tersangka inisial AB (42) sesuai KTP beralamat di Kampung Blureh Desa Tlagah Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur ditangkap pada sebuah rumah kost di Jalan Arifin Ahmad, Tanjungpalas, Dumai, Riau.

Saat digerebek, tersangka dibuat tak berkutik. Polisi berhasil menemukan sabu sebanyak  7 paket besar dari tangan tersangka. Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan tas ransel merk Sport warna hitam, pembungkus yang berlakban coklat, handphone merk Oppo warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Kamis (13/03/23) mengatakan, pihaknya berhasil meringkus AB dengan barang bukti sabu sebanyak 7 paket besar serta uang tunai Rp 3 juta. Operasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Dumai Timur akan ada transaksi sabu. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Mardiwel melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut,” ujar Kapolres.

Pada hari Rabu dinihari sekira pukul 00.10 WIB Kasat Res Narkoba mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku sedang berada di tempat kostnya. Selanjutnya tim berangkat ke TKP dan sekira pukul 00.45 WIB dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, dengan didampingi dan disaksikan oleh ketua RT.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 7 paket besar sabu, masing-masing adalah 5 paket terbungkus plastik teh cina merk Guanyinwang warna hijau, serta dua paket lainnya terbungkus plastik teh cina merk King Shan warna hijau,” jelasnya. 

Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun,” tegas Nurhadi..(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Malam Minggu, Polisi Ciduk Dua Pengedar Sabu di Rangsang Barat

    Operasi Malam Minggu, Polisi Ciduk Dua Pengedar Sabu di Rangsang Barat

    • calendar_month Senin, 17 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Polsek Rangsang Barat, Kepulauan Meranti bekuk dua pengedar sabu dalam operasi malam minggu di Desa Anak Setatah. Informasi dirangkum, Senin (17/06/24), polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Anak Setatah, Rangsang Barat. Dua orang pengedar diringkus pada Sabtu (15/06/24) malam minggu. Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan SH MH mengatakan, […]

  • Polres Bengkalis Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas ke-69 dan HUT Polwan ke-76

    Polres Bengkalis Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas ke-69 dan HUT Polwan ke-76

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Polres Bengkalis, Senin (23/09/24) melaksanakan syukuran HUT Lalu Lintas ke- 69 dan syukuran HUT Polwan ke- 76, bertempat di Hall Rabbit Bengkalis. Kegiatan ini disertai dengan pelaksanaan pertandingan badminton Fun Internal Polres Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo bimo Anggoro SH SIK MH menyampaikan, bahwa sepanjang 69 tahun sejarah pengabdiannya kepolisian lalu lintas […]

  • Pecat Bupati Sudewo, Aliansi Masyarakat Kepung Gedung DPRD Pati 

    Pecat Bupati Sudewo, Aliansi Masyarakat Kepung Gedung DPRD Pati 

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PATI, detak24com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu geruduk gedung DPRD setempat. Massa meminta pecat Sadewo dari bupati serta partai politik. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Pati yang ikut menyambut massa berjanji untuk menyampaikan tuntutan massa demonstrasi yang berlangsung pada 19 September lalu tersebut kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Baca juga : Viral Bokep […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Paket Sabu dalam Helm, Polisi Uber Pelaku hingga ke Sulsel

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Paket Sabu dalam Helm, Polisi Uber Pelaku hingga ke Sulsel

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Paket sabu dalam helm seberat 200 gram dikirim ke Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel melalui jasa ekspedisi dari Pekanbaru via Bandara Sultan Syarif Kasim II. Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menerangkan, sabu tersebut disimpan dalam helm untuk mengelabui petugas. “Dari kejadian itu, kami berhasil menangkap penjemput paket sabu tersebut yaitu […]

  • Memasuki Hari Ketiga, Pria Hilang Misterius di Rohil Belum Ditemukan

    Memasuki Hari Ketiga, Pria Hilang Misterius di Rohil Belum Ditemukan

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    ROHIL, detak24.com – Hingga kini, Ahad (11/09/22), Udin Leno (40) yang hilang di hutan Kampung Aman, Desa Sungai Bakau, Kabupaten Rokan Hilir, Riau belum ditemukan. Hilangnya Udin Leno terbilang cukup misterius. Dikarenakan pada saat itu korban pergi ke hutan hendak membuat jalan setapak rumah bersama seorang rekannya. “Teman korban saat itu kembali ke desa untuk […]

  • MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres, Begini Respon Prabowo

    MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres, Begini Respon Prabowo

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Sah, MK menolak gugatan batas usia capres 70 tahun. Pembacaan putusan sempat molor 40 menit. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Penggugat kehilangan objek,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023). Gugatan batas usia capres itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu […]

expand_less