Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » CELAKA! Mila Bantu Suami Jual Sabu, Disergap Polisi

CELAKA! Mila Bantu Suami Jual Sabu, Disergap Polisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24.com – Seorang perempuan warga bernama Mila (39), warga Dusun I Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan, Rohil disergap polisi dalam kasus sabu.

Perempuan yang berstatus sebagai Ibu rumah tangga ini ditangkap atas informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi sabu. Terbukti dengan ditemukannya sabu berat kotor 3,29 gram oleh Tim Opsnal. Sabu itu diakui SW alias M sebagai milik suaminya.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, dikutip Kamis (09/02/23) membenarkan pengungkapan kasus itu.

Dikatakannya, setelah menerima laporan dari masyarakat itu, Selasa (07/02/23) sekira pukul 19.30 WIB Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Di rumah yang dicurigai itu, Tim Opsnal melihat ada orang yang singgah dan menggedor rumah. Tim lalu masuk didampingi aparat desa setempat. Tim Opsnal lalu menginterogasi pelaku yang diketahui bernama SW alias M. Ia mengakui menyimpan sabu di bawah pohon sawit yang berjarak sekira 5 meter dari rumah pelaku.

Lalu tim didampingi aparat desa mengikuti pelaku yang menunjukkan lokasi yang dimaksud. Di sana tim menemukan 1 bungkus plastik hitam berisi bungkusan tisu putih. Setelah dibuka terdapat 8 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong) 11 bungkus Plastik kecil, 2 lembar plastik besar dan 2 buah mancis.

Dari pengakuan SW ini, barang tersebut milik suaminya berinisial B (dalam lidik). Pelaku juga mengakui ikut melakukan penjualan sabu tersebut.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

“Tes urine tersangka telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung metaphetamine dan amphetamine. Untuk sangkaan sesuai Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswi Paralayang di Bogor Tersangkut di Pohon Saat Hendak Mendarat

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Seorang siswi paralayang, tersangkut di pohon saat hendak mendarat dari Paralayang Bukit Gantole Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (25/11). Siswi bernama Ayu itu, sedang berlatih dan sekitar pukul 10.00 WIB dia tersangkut di pepohonan hingga pukul 12.00 WIB, sebelum akhirnya berhasil dievakuasi dengan selamat. Beruntung, dalam kejadian itu, Ayu dalam kondisi baik, […]

  • KASUS Importir Gula, Kejagung Tangkap Bos PT SMIP Dumai

    KASUS Importir Gula, Kejagung Tangkap Bos PT SMIP Dumai

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kejagung menangkap Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Dumai berinisial RD terkait dugaan perkara importir gula tahun 2020 hingga 2023. RD diamankan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana […]

  • MANTAN DEWAN Inhu Serahkan Diri ke Jaksa, Korupsi Kasbon APBD

    MANTAN DEWAN Inhu Serahkan Diri ke Jaksa, Korupsi Kasbon APBD

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    INHU, detak24.com – Mantan anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Deari Zamorra akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Deari telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kasbon APBD Inhu tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar pada Desember 2022. Dari informasi yang diperoleh, Deari Zamora pernah menjadi anggota DPRD Inhu periode 2005-2009 dan 2009-2014. Deari Zamora […]

  • TIGA Unit Rumah di  Wonosari Bengkalis Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

    TIGA Unit Rumah di Wonosari Bengkalis Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

    • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Tiga unit rumah ludes jadi abu dalam peristiwa kebakaran rumah warga di Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Senin (20/03/23). Belum diketahui pasti penyebab musibah kebakaran yang terjadi pukul 03.00 WIB dinihari tadi. Namun diduga akibat adanya arus pendek listrik. Api dengan cepat menjalar dan meludeskan seisi rumah permanen tersebut. Satu unit rumah bulatan […]

  • Tuai Kritikan, Perda Kawasan Tanpa Rokok Ancam Bunuh Ekonomi Masyarakat 

    Tuai Kritikan, Perda Kawasan Tanpa Rokok Ancam Bunuh Ekonomi Masyarakat 

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas oleh DPRD Pekanbaru, tuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Tetutama dari para pelaku usaha yakni terkait pelarangan mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok yang dipandang melebihi aturan KTR pada umumnya. Sejumlah tempat seperti kafe, restoran, hotel, tempat wisata atau rekreasi dan tempat hiburan termasuk […]

  • Air zamzam

    Air Zamzam Jatah Jemaah Haji Dibagikan di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Makkah, detak24.com – Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA) Jeddah mengumumkan bahwa jemaah haji diperbolehkan membawa lima liter air zamzam saat kembali ke negaranya. Namun, air zamzam tersebut dibagikan di Indonesia. Kasi Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daker Bandara Edayanti Dasril memastikan jemaah haji Indonesia akan mendapat satu botol air Zamzam dengan kapasitas lima liter. Namun, air […]

expand_less