DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

WARGA Amankan Maling Celengan di Pujud, Ancam Korban Pakai Linggis

ROHIL, detak24.com – Polsek Pujud Rohil bekuk maling celengan berinsial SS alias P (41), warga Hutaip Asilum Kelurahan Pematang Asilum Kecamatan Gunung Malela, Simalungun setelah sebelumnya diamankan warga sekitar.

Pria berperawakan tinggi dan tegap ini ditahan atas aksinya mencuri dengan kekerasan (Curas) di rumah seorang wanita bernama Sarpartika (32) di Dusun I Suka Maju Kepenghuluan Srikayangan Kecamatan Tanjung Medan, Rohil. Bahkan nekat mengancam akan membunuh sambil memegang linggis di tangan.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Senin (30/01/23)  membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh Unit Reskrim Polsek Pujud, Polres Rohil.

Dikatakan AKP Juliandi, tersangka ditangkap pada Sabtu (28/01/23). Sebelumnya, pelapor pada hari sabtu jam 11.45 WIB, korban pergi ke RAM sawitnya dan mengajak saksi saudari Winda Wati (19 ) makan siang ke rumah pelapor. Setibanya di rumah pelapor, ketika hendak masuk ke rumah dan dibukanya pintu. Namun meskipun kunci telah dibuka akan tetapi pintu tetap saja tidak bisa dibuka.

Ketika dilihatnya ke kusen dan grendel pintu terdapat bekas congkelan, lalu pelapor langsung saja mendorong pintu rumahnya. Setelah terbuka, pelapor kaget melihat di hadapannya sudah berdiri seorang laki-laki berbadan tinggi tegap dengan memegang sebuah linggis dan mengangkat linggis tersebut serta mengarahkannya ke pelapor sambil berkata “kubunuh kau.”

Karena ketakutan pelapor langsung berlari sambil terjatuh menuju ke depan rumah. Sementara saksi yang sebelumnya ada di belakang pelapor langsung lari ke arah samping kiri rumah pelapor, dan ianya yang dikejar oleh terlapor. Namun saksi berhenti karena kebingungan, sehingga berhadapan dengan terlapor dan terlaporpun berkata “jangan kasih tau siapa-siapa nanti kubunuh kau” sambil mengangkat linggis ke atas dan mengarahkannya ke arah saksi.

“Selanjutnya terlapor memanjat pagar rumah pelapor untuk melarikan diri. Kemudian setelah ditinggal terlapor keduanya berteriak “maling-maling”. Tidak berapa lama warga setempat berkumpul dan langsung mengejar terlapor dan berhasil mengamankan terlapor serta memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Pujud,” kata AKP Juliandi..

Sementara itu dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa tersangka beralamat di Pematang Siantar (Sumut). Yang mana tersangka diajak oleh saudara inisial D warga Rantau Prapat (dalam lidik) yang dikenal tersangka saat di dalam Lapas Pematang Siantar untuk mencuri di rumah pelapor. Sebelumnya saudara D memberikan informasi kepada tersangka tentang rumah pelapor yang banyak uangnya karena suami pelapor berbisnis sawit.

Tersangka dan D berangkat dari Kisaran menuju rumah pelapor menggunakan 1 unit mobil Avanza hitam, pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB. Pada hari sabtu tanggal 28 januari 2023 sekira pukul 04.30 WIB, D memberitahukan rumah pelapor lalu tersangka turun di dekat rumah pelapor dengan membawa linggis dan pahat. Kemudian tersangka bersembunyi di kebun sawit samping rumah pelapor. Sementara saudaranya berinisial D pergi meninggalkan tersangka dan akan menjemput tersangka setelah berhasil.

Pada pukul 11.30 WIB, tersangka mendengar suara sepeda motor dari arah rumah pelapor dan melihat pelapor pergi meninggalkan rumahnya lalu tersangka masuk ke dalam rumah pelapor melalui pintu belakang dengan mencongkel engsel pintu menggunakan linggis dan pahat. Namun saat melancarkan aksinya tersangka mendengar suara pintu belakang rumah pelapor seperti dibuka. Terlapor berdiri di depan pintu dan saat pintu terbuka terlapor langsung mengancam pelapor dengan sebuah linggis dan berlari ke belakang rumah pelapor dengan membawa sebuah celengan hasil curian yang berisi sebanyak Rp 260.000.  Tersangka berhasil diamankan warga dan dibawa ke Polsek Pujud.

Untuk barang bukti, 1 buah pahat warna jingga, 1 buah linggis, 1 celengan motif bunga warna perah putih, 1 helai jaket kain lengan panjang warna coklat dan 1 helai celana jeans panjang warna hitam.

“Hasil tes urine tersangka ini positif mengandung amphetamine dan methampetamin. Untuk dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) ke-3 KUHPidana,” tegasnya.(hmspol/ht)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

10 thoughts on “WARGA Amankan Maling Celengan di Pujud, Ancam Korban Pakai Linggis

  1. Ping-balik: modesta
  2. Ping-balik: ufabtb
  3. Ping-balik: fazele lunii 2024
  4. Ping-balik: golden visa
  5. Ping-balik: k2 spice liquid,
  6. Ping-balik: Ching Chong, Chinaman
  7. Ping-balik: Go X scooter inc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *