Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DUA TERDAKWA Penjual Solar Subsidi di Bengkalis Diganjar 16 Bulan Penjara

DUA TERDAKWA Penjual Solar Subsidi di Bengkalis Diganjar 16 Bulan Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Dua orang terdakwa penyalahgunaan niaga BBM subsidi di Bengkalis divonis masing-masing 8 bulan penjara.

Keduanya yakni, Waryono alias Tono dan terdakwa Yudi Riyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah jenis bio solar sekitar 291 liter.

“Terbukti bersalah menjual BBM bersubsidi itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dikurangi penahanan,” ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, SH dikutip Sabtu (14/01/23).

Dikatakan Ulwan, putusan itu dibacakan majelis hakim PN Bengkalis pada sidang  Kamis (12/01/23) Selain hukuman kurungan, mereka juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsidair kurungan 1 bulan.

Selain menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan, barang bukti berupa selang, corong minyak, 1 unit mobil fuso warna cokelat tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi dengan berisikan BBM jenis bio solar sekitar 258 liter, 1 buah jerigen yang berisikan BBM jenis bio solar dengan volume 33 liter dirampas untuk negara.

Amar putusan hakim tersebut, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sebelumnya. Agar kedua terdakwa diadili dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Sebelumnya keduanya didakwa bersalah karena pada Rabu (24/1/22) silam terdakwa Yudi disuruh oleh terdakwa Tono untuk membeli BBM jenis bio solar dan menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta menggunakan 1 unit mobil fuso dan jerigen dengan tujuan untuk dijual kembali.

BBM dibeli di SPBU Hang Tuah Duri dengan pengisian minyak sekitar 100 liter kemudian, 25 Agustus melakukan pengisian minyak di SPBU KM.11 Duri dan SPBU KM.17 Duri dengan total pengisian sebanyak sekitar 200 liter. Selanjutnya kedua terdakwa menyalin BBM itu dari tangki fuso ke jerigen lalu dijual kembali.

Memperoleh untung dari selisih harga penjualan minyak yang pembagiannya untuk terdakwa Yudi sebesar Rp10 ribu perjerigen sedangkan terdakwa Tono mendapat keuntungan yang bervarisasi.

Bahwa terdakwa Tono telah berhasil menjual BBM subsidi jenis bio solar kepada pembeli dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp640 ribu.

Akibat perbuatannya itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22/ 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.(riauterkini.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (22)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Bantuan Rangga Mengalir Usai Viral Bawa Bekal Ubi Bakar ke Sekolah

      Bantuan Rangga Mengalir Usai Viral Bawa Bekal Ubi Bakar ke Sekolah

      • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Usai viral murid SD bernama Rangga di Kabupaten Gowa, Sulsel membawa bekal ubi bakar ke sekolah, Pemprov setempat langsung turun tangan memberi bantuan. Diketahui, Rangga merupakan murid SD Inpres Borongbulo di Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa. Rangga tinggal bersama kakeknya di sebuah rumah sederhana bermaterial kayu. Dalam video beredar, tampak Rangga mengeluarkan dua ubi […]

    • SERAP Aspirasi, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam Reses di Jalan Kamboja Gang Dahlia Duri 

      SERAP Aspirasi, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam Reses di Jalan Kamboja Gang Dahlia Duri 

      • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 21Komentar

      DURI, detak24.com – Ketua DPRD Bengkalis, H Khairul Umam LC ME Sy menggelar reses perdana di Jalan Kamboja Gang Dahlia 2, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kamis (16/03/23) Menariknya, reses yang dihadiri puluhan masyarakat, konstituen Khairul Umam yang didominasi kaum ibu-ibu pengajian itu turut hadir Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan Wilayah Sumbagut, H Hendry Munief. […]

    • Gegara Utang Nikah, Anak Durhaka Bunuh Ayah Kandung di Surabaya 

      Gegara Utang Nikah, Anak Durhaka Bunuh Ayah Kandung di Surabaya 

      • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SURABAYA, detak24com – Kasus tragis terjadi di Surabaya. Seorang pemuda warga Pabean Cantikan tega membunuh ayah kandung demi melunasi utang pesta pernikahan.  Informasi dirangkum Selasa (08/04/25), tersangka berinisial AUO (22) dilaporkan memiliki tunggakan sebesar Rp 25 juta kepada vendor pernikahan. Untuk menutupinya, ia nekat menggadaikan mobil Toyota Fortuner milik sang ayah, MS (65) tanpa sepengetahuan. Namun, […]

    • Seorang Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Kedok Travel Umrah di Batam 

      Seorang Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Kedok Travel Umrah di Batam 

      • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BATAM, detak24com – Polsek Batam Kota ungkap kasus penipuan berkedok jasa travel umrah. Tersangka seorang pria berinisial AR (39) berhasil meraup uang  sekitar Rp 600 juta dari korbannya. Hingga kini, polisi mencatat sudah ada 14 orang yang menjadi korban aksi pelaku. Itu disampaikan Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, membenarkan penangkapan tersebut. “Unit […]

    • Tersangka pencurian di Wilmar kawasan KID Pelintung. F : HMSPOL

      Warga Lubukgaung Tertangkap di Pelintung, Waspada! Kasusnya Meresahkan Kali

      • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      DUMAI, detak24.com  – Aparat Polsek Medang Kampai menangkap seorang warga Lubukgaung, di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung. Kasusi yang menjeratnya cukup meresahkan dan harus diwaspadai.  Kapolsek Medangkampai AKP Edwi Sunardi, Selasa (23/08/22), mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana. Kejadiannya di area PT Wilmar Bioenergi […]

    • Dewi Astutik, TKW Asal Ponorogo Jadi Bos Narkoba Dunia Kini Buronan Interpol

      Dewi Astutik, TKW Asal Ponorogo Jadi Bos Narkoba Dunia Kini Buronan Interpol

      • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Nama Dewi Astutik alias PA (43) menjadi sorotan usai masuk daftar buronan Interpol dalam kasus penyelundupan dua ton sabu senilai Rp 5 triliun. Dewi berasal dari Kecamatan Slahung, Ponorogo. Ia sempat menetap di Dusun Sumber Agung ikut suaminya. Dia tercatat pernah menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di sejumlah negara Asia. Dilansir dari […]

    expand_less