Anggota DPRD Bengkalis Giyatno Sebarkan Produk Hukum Perda ZIS
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month Sabtu, 24 Des 2022
- print Cetak

Pelda (Purn) Giyatno menyampaikan penyebarluasan produk hukum Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 tentang Zakat Infak dan Sedekah. (f.ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), anggota DPRD Bengkalis dapil 4 Mandau, Pelda (Purn) Giyatno dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaksanakan kegiatan penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2018, Sabtu (24/12/22) di rumah Pendi Warson, Jalan Seroja samping Masjid Besar Arafah, Duri, Kecamatan Mandau.
” Penyebarluasan ini sama juga maksudnya dengan sosialisasi. Di mana pengelolaan ZIS sudah ada Perda yang mengaturnya di Kabupaten Bengkalis. Untuk itu perlu kiranya kita sosialisasikan lagi kepada masyarakat untuk diketahui agar tidak salah kaprah dalam pelaksanaannya,” ujar Pelda (Purn) Giyatno.

Pada kesempatan itu turut hadir Owner Tanah Abang Departement Store, Pendi Warson, Ustad H Ngatno Eko Prawiro (pembicara), sejumlah tokoh masyarakat, ketua RT setempat dan para peserta sosialisasi yang dominan dari para ustad.” Melalui kegiatan ini diharapkan kepada peserta untuk ikut menyampaikan kepada masyarakat tentang Perda ZIS ini,” paparnya.
Dijelaskannya Ustad H Ngatno Eko Prawiro menyampaikan bahwa dibuatnya Perda tentang ZIS bertujuan supaya syariat terkait penerapan Zakat, Infak dan Sedekah untuk kemaslahatan umat.” Pengelolaan ZIS ini berada di bawah Baznas, untuk membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan. Seperti di Malaysia pengelolaan ZIS lebih diprioritaskan daripada pajak. Perda ini merupakan implementasi dari program Baznas di daerah,” tukasnya.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang

















