Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SENGKETA LAHAN, Warga Minta Bupati Siak Hadirkan Kemen-LHK RI

SENGKETA LAHAN, Warga Minta Bupati Siak Hadirkan Kemen-LHK RI

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24.com – Sengketa lahan masyarakat, PT Karya Dayun dengan PT Duta Swakarya Indah hingga kini belum menemui titik terang. PN Siak berupa mengeksekusi namun belum terlaksana, karena adanya aksi massa di objek tersebut.

Masyarakat pemilik lahan bersama LSM Perisai dan pihak PT Karya Dayun kembali menyambangi kantor PN Siak, Senin 28 November 2022 pagi.  Dikarenakan adanya kabar rencana Pengadilan Negeri (PN) Siak akan melakukan constatering dan eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 hektar di Desa Dayun, Kecamatan Dayun.

Namun, perencanaan melakukan constatering dan eksekusi lahan itu kembali dibatalkan pihak Pengadilan Negeri Siak.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Sekjen Jajuli, Ketua Harian DPD I IPK Riau Unggal Gultom dan perwakilan warga menyampaikan, pihaknya meminta kepada pemerintah Kabupaten Siak agar segera mengambil sikap.

Ia berharap Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, dapat memfasilitasi dan mencarikan solusi, agar permasalahan sengketa lahan yang sudah bertahun-tahun ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan warga yang telah memiliki sertifikat yang sah.

“Kami akan surati Pemkab Siak. Kami sangat berharap kepada Bupati Siak Alfedri agar memfasilitasi masyarakat untuk dapat bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) secara langsung. Supaya status hukum atas kepemilikan warga ini tidak terombang-ambing seperti sekarang ini,” terang Sunardi.

Menurutnya, KLHK RI bersama unsur Forkopimda lainnya dapat memberikan ketegasan dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten Siak ini.

“Tujuan kita meminta KLHK RI hadir ini adalah untuk meminta penegasan dari Kementerian LHK tentang adanya pelepasan kawasan yang diberikan negara kepada PT DSI. Karena didalam pelepasan kawasan tersebut ada hak kepemilikan orang lain yang wajib dikeluarkan jika tidak bersedia diganti rugi,” sebutnya.

Sunardi juga menjelaskan, dalam putusan MA yang menjadi dasar pelaksanaan constatering dan eksekusi lahan tersebut tidak dijelaskan lahan mana dan sertifikat siapa yang hendak dilakukan eksekusi. 

“Terbukti dalam putusan MA tidak ada surat-surat atau sertifikat warga yang masuk dalam eksekusi tersebut. Bahkan 19 titik koordinat yang dikabarkan akan dieksekusi itu masih tidak jelas dimana letak lokasinya, dan siapa pemilik lahan itu. Tunjukkanlah kepada publik mana Sertifikat dalam putusan yang mau dieksekusi itu,” tegasnya.

Lanjutnya menyampaikan, dalam putusan MA hanya tertulis lahan milik PT Karya Dayun, sementara yang mau dieksekusi adalah lahan milik warga-warga yang memiliki surat-surat seperti SKGR dan SHM. “Saya rasa ini sangat aneh, putusannya dimana, eksekusinya dimana, tidak ada kejelasan. Sementara PN Siak ingin melakukan eksekusi lahan milik warga yang memiliki surat-surat sah,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, beberapa waktu lalu pihak PT DSI pernah mengupayakan untuk membatalkan sertifikat milik warga dengan tujuan untuk memuluskan rencana constatering dan eksekusi lahan itu. Namun upaya constatering dan eksekusi lahan itu kembali gagal.

“Permohonan PT DSI ditolak pengadilan karena permohonan mereka cacat hukum. Nah pertanyaannya, lahan mana yang mau dieksekusi. Pada dasarnya, kita tidak menghalang-halangi proses itu (eksekusi), tapi jelaskan dulu mana lahan yang dieksekusi dan koordinatnya dimana,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Siak, Ade Satriawan didampingi Panitera Sumesno dan Humas Mega Mahardika mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan constatering dan eksekusi karena ini merupakan putusan yang harus dijalankan.

“Kita cuma menjalankan putusan yang sudah inkrah. Jadi apapun itu, suka atau tidak suka putusan tetap harus kami jalankan. Kalau tidak, kami yang akan ditegur oleh Badan Pengawas (Bawas),” imbuhnya.***

Sumber : riaulink.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Koruptor Sawit Mendekam dalam Penjara Mapolres Pelalawan 

    Tiga Koruptor Sawit Mendekam dalam Penjara Mapolres Pelalawan 

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polres Pelalawan ungkap kasus dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Air Mas, Kecamatan Ukui. Akibat praktik kotor tersebut merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar. Hal ni disampaikan Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Prananta didampingi Kompol Asep Rahmat dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dalam konferensi pers, […]

  • Tersangka video tempel kelamin di Quran diperiksa polisi.F : IST

    DEMI Uang 50 Ribu, Remaja Batusangkar Bikin Video Porno Tempel Kelamin di Kitab Suci

    • calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATUSANGKAR, detak24com – Terungkap motif remaja di Batusangkar bikin video porno, hingga tempel kelamin di kitab suci. Setiap bikin video ekstrem tersebut, tersangka dibayar Rp 50 ribu. Polisi berhasil mengungkap motif remaja yang merekam video tempel kelamin di kitab suci. Remaja tersebut bernama Nauval Wira Hakim (18) terungkap telah melakukan tindakan pelecehan terhadap Quran, yang […]

  • Terkesan Mubazir dan Hamburkan Uang, Warga Minta Tour de Siak Dihentikan 

    Terkesan Mubazir dan Hamburkan Uang, Warga Minta Tour de Siak Dihentikan 

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Warga meminta even Tour de Siak dihentikan, karena kurang relevan serta tak bermanfaat bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Ngatino, warga Kampung Jatibaru, Bungaraya dalam sesi dialog saat kampanye calon bupati Siak nomor urut 1, Irving Kahar Arifin di kediaman Syafii, Senin (11/11/24) malam. Ngatino menyampaikan aspirasinya untuk menghentikan Tour de Siak jika […]

  • There’s more to puffer fish than that goofy spiked balloon

    There’s more to puffer fish than that goofy spiked balloon

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

  • RUGI Tak Baca! Begini Kejadian Sebenarnya Ibu Kandung Cekik Balita Sampai Tewas di Kampar, Sesuai Pengakuan Tersangka

    RUGI Tak Baca! Begini Kejadian Sebenarnya Ibu Kandung Cekik Balita Sampai Tewas di Kampar, Sesuai Pengakuan Tersangka

    • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    KAMPAR, detak24com – Aparat kepolisian resmi menggelar press release kasus ibu kandung cekik balitanya sampai tewas di Kampar, Kamis (30/3/23). Diketahui sebelumnya telah viral terkait pemberitaan mengenai ibu kandung cekik balitanya sampai tewas di Kampar. Tepatnya di Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, pada Ahad (26/3/23) lalu. Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar […]

  • Dua Remaja Asal Rohul Meregang Nyawa di Lintas Padang-Solok, Diduga Hendak Mudik Lebaran

    Dua Remaja Asal Rohul Meregang Nyawa di Lintas Padang-Solok, Diduga Hendak Mudik Lebaran

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Sepasang remaja asal Rohul ditemukan tewas di sebuah parit jalan lintas Padang-Solok. Kuat dugaan, keduanya korban lakalantas. Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido mengatakan, penemuan mayat kedua remaja tersebut pada Sabtu (05/04/25) siang. Pihaknya masih melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan beberapa kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. “Korban ditemukan di parit, […]

expand_less