Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » BARESKRIM TETAPKAN  Dua Perusahaan Farmasi Tersangka Gagal Ginjal Akut

BARESKRIM TETAPKAN  Dua Perusahaan Farmasi Tersangka Gagal Ginjal Akut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Bareskrim akhirnya menetapkan dua perusahaan farmasi, yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC), sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Kedua korporasi tersebut diduga memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini seusai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang, yaitu 31 orang saksi dan 10 ahli. Adapun, modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).

Menurut Dedi, PT Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudra Chemical. Kemudian setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM, di lokasi CV Samudra Chemical ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC,” terang Dedi.

Dedi melanjutkan, untuk PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Dedi mengatakan, rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan pemasok propylen glycol lainnya untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma. Penyidik juga dan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melakukan analisis dokumen yang ditemukan.

“Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” tutup Dedi.(CAKAPLAH.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MENGEJUTKAN! Pasutri di Pelalawan Digerebek dalam Kamar, Ternyata Mereka Sedang Ini

    MENGEJUTKAN! Pasutri di Pelalawan Digerebek dalam Kamar, Ternyata Mereka Sedang Ini

    • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PELALAWAN, detak24.com – Sepasang suami istri (pasutri) di Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan terciduk polisi sedang berduaan dalam kamar. Selain menggelandang keduanya ke penjara, ternyata polisi berhasil menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3.21 gram saat menggerebek para tersangka. Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu, […]

  • Proses evakuasi jenazah Hariono di Sungai Rokan Rohil. (f : ist)

    Luka Gigitan Sekujur Tubuh, Nelayan Rimba Melintang Rohil Tewas Diseret Buaya 

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Insiden tragis menimpa seorang nelayan bernama Hariono (34). Ia tewas diterkam buaya penuh luka cakaran dan gigitan sekujur tubuh, Selasa (08/10/24). Warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Rimba Melintang Rohil itu ditemukan tewas dengan luka gigitan buaya saat sedang mencari ikan di perairan Sungai Rokan, Desa Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Selasa dini hari. Korban […]

  • Tabrak Mobil, Nyawa Remaja Melayang di Jalan Parit Indah Pekanbaru

    Tabrak Mobil, Nyawa Remaja Melayang di Jalan Parit Indah Pekanbaru

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang remaja pengendara sepeda motor tewas dalam peristiwa lakalantas di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat (03/04/26). Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio BW Wicaksana, mengatakan bahwa kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 5357 ACM dan mobil. “Kejadian sekitar pukul 15.30 WIB,” ujarnya. Kecelakaan itu menewaskan Rizki […]

  • Tragis, Dua Balita Adik Beradik Tercebur di Kolam Minyak PT PHR Rantau Kopar Rohil

    Tragis, Dua Balita Adik Beradik Tercebur di Kolam Minyak PT PHR Rantau Kopar Rohil

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Dua balita meninggal setelah tenggelam di kolam bekas aktivitas pengeboran minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar, Rohil. Informasi dirangkum Kamis (24/04/25), peristiwa naas itu terjadi pada Selasa 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB siang. Lokasinya di lokasi kolam lumpur bekas rig pengeboran PT PHR […]

  • Dibuka Enam Pintu Masuk Baru Penerbangan ke Luar Negeri

    Dibuka Enam Pintu Masuk Baru Penerbangan ke Luar Negeri

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

    Jakarta, detak24. com — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan yang dirilis Rabu (18/5), ada enam pintu masuk (entry point) tambahan bagi PPLN yang memasuki wilayah Indonesia lewat bandara udara. Dalam aturan sebelumnya, pintu masuk yang […]

  • Korupsi Jasa Kapal Pandu, Kejati Geledah Perusahaan Agen Pelayaran di Dumai 

    Korupsi Jasa Kapal Pandu, Kejati Geledah Perusahaan Agen Pelayaran di Dumai 

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Perusahaan agen pelayaran tak luput dari penggeledahan tim penyidik Kejati Riau untuk mengumpulkan bukti-bukti korupsi jasa pelayanan kapal pandu di Dumai. Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan jasa layanan kapal pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai tahun anggaran 2015–2025. Dalam kurun waktu tiga hari, […]

expand_less