DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Mantan Penghulu Rohil Ini Ditangkap Jaksa, Korupsi Rp183 Juta Lebih

ROHIL, detak24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016.
     
“Pada hari ini  Kamis tanggal 06 Oktober 2022 Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap  1 (satu) orang saksi Z selaku penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan periode 2010 s/d 2016. Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Kepenghuluan tahun anggaran 2016,” kata Kajari Rohil, Yuliarni Appy,SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil, Yogi Hendra, Kamis (06/10/22).
     
Yogi didampingi Kasi Pidsus Kejari Rohil, Herdianto menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan  pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait. Diantaranya,  mantan penghulu, perangkat kepenghuluan yang terdiri dari Sekretaris Kepenghuluan, Kasi, Kepala Dusun dan Ketua RT. Juga telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat.
     
Atas pemeriksaan tersebut timm penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk meningkatkan  status saksi Z sebagai tersangka. Ini berdasarkan  Surat Perintah Penetapan Tersangka  dengan Nomor : TAP-03/L.4.20/Fd.1/10/2022  tanggal 06 Oktober 2022.
     
Adapun modus operandi perbuatan yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan keuangan kepenghuluan tahun anggaran 2016 yaitu tersangka Z melakukan  beberapa kegiatan yang fiktif. Diantaranya penyediaan alat/mesin pompa air, peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam), kegiatan MTQ desa, kegiatan sanggar seni, pembuatan palang PKK. Juga terdapat beberapa kegiatan yang ada di kepenghuluan terdapat kelebihan pembayaran.
     
Oleh karena itu tersangka Z diduga kuat melakukan dugaan korupsi. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 04/R/LAK/INSP/2022 tanggal 04 Agustus 2022 sebesar Rp183.861.235.
   
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Rohil, Herdianto, bahwa tersangka Z dalam perkara ini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     
“Berdasarkan usul pendapat dari tim penyidik,  yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk  mempercepat proses penyidikan,” imbuhnya.(siagaonline.com)
     
Editor : Kar
     
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

8 thoughts on “Mantan Penghulu Rohil Ini Ditangkap Jaksa, Korupsi Rp183 Juta Lebih

  1. Ping-balik: https://stealthex.io
  2. Ping-balik: Aviator
  3. Ping-balik: Mostbet
  4. Ping-balik: Aster Dex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *