DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Kejagung Pastikan Ferdy Sambo Cs Tak Dapat Perlakukan Khusus

JAKARTA, detak24.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana memastikan Ferdy Sambo Cs tidak mendapat perlakukan istimewa.

Sebagaimana diketahui, Rabu (05/10/22) Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (REPL), Bripka Ricky Rizal (RRW), Kuat Ma’ruf (KW), dan Putri Candrawathi (PC) (primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP.

Dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka Kompol Baiquni Wibowo (BW), Tersangka Kompol Chuck Putranto (CP), Tersangka AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Tersangka Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Tersangka Kombes Agus Nurpatria (AN), dan Tersangka AKP Irfan Widyanto (IW).

“Pada hari ini, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana l. Kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang. Bahwa Jaksa Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Jampidum, dalam keterangan persnya.

Adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke persidangan.

Ia mengatakan, sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka FS, tersangka HK, tersangka ARA, dan tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).

Sementara terhadap yang lain yaitu tersangka CP, tersangka BW, tersangka IW, tersangka RRW, tersangka REPL, dan tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Lalu untuk tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Fadil Zumhana.

Selanjutnya, Fadil menyampaikan bahwa dalam perkara ini, Presiden Jokowi meminta penegak hukum transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, JAM Pidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah.

“Kami di sini yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan,” katanya lagi,

Terkait dengan rumah aman (safe house), Jampidum menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ide baik. Tentunya pihaknya sangat menghargai. Meski demikian, Jampidum telah memiliki sistem untuk mengamankan para jaksa agar tidak terintervensi.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi, karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya,” ujarnya lagi.

Fadil mengatakan bahwa para tersangka akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya. Jampidum selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti.

Selanjutnya, Jampidum menyampaikan bahwa sebagai penegak hukum dan jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tersangka termasuk tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.

“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Fadil.

Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 04 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

13 thoughts on “Kejagung Pastikan Ferdy Sambo Cs Tak Dapat Perlakukan Khusus

  1. Ping-balik: Diyala Science
  2. Ping-balik: mmabet
  3. Ping-balik: situs toto
  4. Ping-balik: Book of Ra casinos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *