Berbekal Pengait, Maling Ini Gasak Hp Putri dari Jendela Kamar
JS ditangkap pada Rabu, (28/9/22), atas ulahnya beraksi mengambil Hp milik Putri Afni Yunandra (19), saat mahasiswi tersebut tidur di kamarnya di Jl. Lintas Riau-Sumut KM.17 Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir. Kejadian tersebut pada hari Senin 12 September 2022, pukul 01.20 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis, (29/09/22), membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana pencurian oleh Polsek Bagan Sinembah.
Dijelaskan AKP Juliandi, menurut keterangan pelapor, pada senin 12 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB, Korban atau pelapor terbangun dari tidur dikarenakan kedinginan dan melihat jendela kamar tidur sudah terbuka, disitu korban menemukan 1 buah galah yang terbuat dari besi serta terdapat pipa air yang ukuran 3/4 yang diujungnya terdapat pengait berupa kawat yang tergantung di jendela kamar tidur.
Kemudian saudari pelapor melihat 1 unit Hp merk Oppo A16 miliknya sudah tidak ada di tempat. Yang mana atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000. Selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
“Selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo A16 warna hitam bersama dan kotaknya. Untuk tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana,” pungkasnya.(rls)
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

16 thoughts on “Berbekal Pengait, Maling Ini Gasak Hp Putri dari Jendela Kamar”