Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Koruptor Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Koruptor Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Zulfikar dengan pidana penjara selama 18 bulan. Karyawan Baznas Dumai itu terbukti menilap dana dari amil zakat RSUD setempat sebesar Rp190.283.330.

Majelis hakim yamg diketuai Effendi menyatakan Zulfikar bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua Effendi, Senin (26/09/22).

Hakim juga menghukum Zulfikar membayar pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp140.282.330 karena sebelumnya telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp50 juta. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas vonis hakim itu, Zulfikar langsung menerimanya. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina Samosir dan Antonius menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Zulfikar dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda Rp70 juta subsidair kurungan badan selama 4 bulan.

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp140.282.330 subsidair 1 bulan kurungan badan.

Tindak pidana korupsi ini berawal, ketika adanya pergantian kepengurusan Baznas Kota Dumai pada akhir 2018. Terdakwa memanfaatkan pergantian kepengurusan tersebut.

Zulfikar yang sebelumnya merupakan petugas pungut zakat sesuai SK Wali Kota Dumai mendatangi bendahara RSUD untuk meminta mengalihkan penyaluran zakat ASN di lingkungan RSUD Dumai yang biasanya langsung ke rekening Bank Baznas Dumai ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pergantian pengurusan.

Atas permintaan itu, bendahara RSUD Dumai tidak menaruh curiga dan menyetujui permintaan terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan petugas pungut di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Untuk lebih meyakinkan bendahara RSUD Dumai, terdakwa membuat surat pernyataan palsu untuk pengalihan penyalur dana zakat RSUD Dumai ke rekening pribadi. Di mana terdakwa memalsukan tanda tangan Ketua Baznas Kota Dumai dalam surat pernyataan pengalihan penyaluran zakat tersebut.

Perbuatan terdakwa itu berlangsung selama 23 bulan terhitung sejak awal Januari 2019 hingga November 2020 dengan total dana zakat yang mengalir ke rekeningnya sebesar Rp200 juta. Lalu, sudah dikembalikan ke rekening Baznas sekitar beberapa juta sehingga kerugian mencapai Rp190.283.330.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK AMBIL Sampel Suara Muhammad Adil, Cocokkan dengan Bukti Rekaman

    KPK AMBIL Sampel Suara Muhammad Adil, Cocokkan dengan Bukti Rekaman

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JAKARTA, detak24com – KPK melakukan pencocokan beberapa komunikasi percakapan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil yang terjerat kasus suap, Jumat (28/04/2.4). Penyidik KPK telah mengambil sampel suara Bupati Meranti nonaktif, M Adil. Seperti diketahui, Adil yang pernah jadi anggota DPRD Kepulauan Meranti, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, hingga suap oknum […]

  • DURHAKA pada Orangtua, Pria di Pekanbaru Nekat Lenyapkan Nyawa Adik Kandung

    DURHAKA pada Orangtua, Pria di Pekanbaru Nekat Lenyapkan Nyawa Adik Kandung

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Misteri penemuan mayat tersangkut di bawah jembatan Sei Sibam, Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru pada Rabu (13/09/23) akhirnya terungkap. Tenyata korban pembunuhan yang dilakukan keluarga sendiri. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, setelah pihaknya melakukan olah TKP serta hasil otopsi, diketahui ada beberapa luka di tubuh korban yang diketahui bernama […]

  • Raih Predikat Silver pada ASRRAT 2025, PDC Buktikan Komitmen Berkelanjutan

    Raih Predikat Silver pada ASRRAT 2025, PDC Buktikan Komitmen Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — PT Patra Drilling Contractor (PDC) kembali menorehkan prestasi pada ajang The 21th Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025, pada tahun kelima keikutsertaannya. Penghargaan ini menegaskan konsistensi PDC dalam penerapan prinsip keberlanjutan dan kualitas pelaporan yang transparan. Baca juga : PDC Gelar Vendor Day 2025, Perkuat Sinergi bersama Mitra di Tengah Tantangan Industri […]

  • Dua Kurir Diringkus, Sabu 90 Kg Masuk di Perairan Sepahat Bengkalis 

    Dua Kurir Diringkus, Sabu 90 Kg Masuk di Perairan Sepahat Bengkalis 

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai setempat gagalkan penyelundupan sabu 90 kg serta 10 bungkus ekstasi, dengan menangkap dua kurir jaringan Malaysia. Informasi dirangkum Kamis (13/02/25), narkotika jaringan internasional tersebut masuk di perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi yang berlangsung dramatis pada Rabu (12/02/25) dini hari sekitar […]

  • Gempar Video Mayat Diseret dengan Kapal di Dermaga PT SDS Dumai, Netizen: Siannya Lah!

    Gempar Video Mayat Diseret dengan Kapal di Dermaga PT SDS Dumai, Netizen: Siannya Lah!

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebuah video viral kapal menyeret mayat pakai tali di dermaga PT SDS (Sari Dumai Sejati) viral. Dalam tayangan tersebut jasad terlihat seperti berseragam security, Sabtu (17/01/26). Vide temuan sesosok mayat ditarik kapal pakai tali tersebut beredar luas di media sosial Facebook maupun WhatsApp group. Baca juga : Maling Sepeda Milik Iwan di […]

  • OMG Riau Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Capres PDIP 

    OMG Riau Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Capres PDIP 

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    SIAK, detak24com – Ganjar Pranowo Capres PDIP dapat tambahan pundi-pundi dukungan di Riau. Kali ini sukarelawan Orang Muda Ganjar (OMG) melakukan deklarasi di Provinsi Riau. OMG menggelar deklarasi sekaligus memberikan suguhan festival budaya kepada masyarakat dan pemuda di Taman Motuyoko Perawang, Kabupaten Siak, Sabtu (17/06/23). “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan semangat nasionalisme, kami […]

expand_less