Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Koruptor Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Koruptor Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Zulfikar dengan pidana penjara selama 18 bulan. Karyawan Baznas Dumai itu terbukti menilap dana dari amil zakat RSUD setempat sebesar Rp190.283.330.

Majelis hakim yamg diketuai Effendi menyatakan Zulfikar bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua Effendi, Senin (26/09/22).

Hakim juga menghukum Zulfikar membayar pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp140.282.330 karena sebelumnya telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp50 juta. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas vonis hakim itu, Zulfikar langsung menerimanya. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina Samosir dan Antonius menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Zulfikar dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda Rp70 juta subsidair kurungan badan selama 4 bulan.

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp140.282.330 subsidair 1 bulan kurungan badan.

Tindak pidana korupsi ini berawal, ketika adanya pergantian kepengurusan Baznas Kota Dumai pada akhir 2018. Terdakwa memanfaatkan pergantian kepengurusan tersebut.

Zulfikar yang sebelumnya merupakan petugas pungut zakat sesuai SK Wali Kota Dumai mendatangi bendahara RSUD untuk meminta mengalihkan penyaluran zakat ASN di lingkungan RSUD Dumai yang biasanya langsung ke rekening Bank Baznas Dumai ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pergantian pengurusan.

Atas permintaan itu, bendahara RSUD Dumai tidak menaruh curiga dan menyetujui permintaan terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan petugas pungut di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Untuk lebih meyakinkan bendahara RSUD Dumai, terdakwa membuat surat pernyataan palsu untuk pengalihan penyalur dana zakat RSUD Dumai ke rekening pribadi. Di mana terdakwa memalsukan tanda tangan Ketua Baznas Kota Dumai dalam surat pernyataan pengalihan penyaluran zakat tersebut.

Perbuatan terdakwa itu berlangsung selama 23 bulan terhitung sejak awal Januari 2019 hingga November 2020 dengan total dana zakat yang mengalir ke rekeningnya sebesar Rp200 juta. Lalu, sudah dikembalikan ke rekening Baznas sekitar beberapa juta sehingga kerugian mencapai Rp190.283.330.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (10)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Kapolri Copot Kapolres Malang dan 9 Perwira Pertama, Buntut Tragedi Kanjuruhan

      Kapolri Copot Kapolres Malang dan 9 Perwira Pertama, Buntut Tragedi Kanjuruhan

      • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Keputusan tegas tersebut buntut dari penegakan sanksi dan hukuman disiplin terhadap anggota Polri terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico […]

    • Masyarakat Dumai Tutup Akses Jalan Purnama, Setop Truk Sawit dan CPO 

      Masyarakat Dumai Tutup Akses Jalan Purnama, Setop Truk Sawit dan CPO 

      • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

                                                    DUMAI, detak24.com – Masyarakat Kelurahan Purnama dan Bagankeladi, Dumai, Riau menutup akses jalan keluar masuk truk sawit dan CPO menuju perusahaan. Ini bertujuan memberi kenyamanan bagi warga selama Idul Fitri 2022.    […]

    • Kecelakaan truk maut di Bekas. F : CNN

      Innalilahi! Tujuh Murid SD Tewas dalam Insiden Trailer Maut, Total 10 Orang Meninggal

      • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      Jakarta, detak24.com – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Rabu (31/8). Sebanyak 10 orang dilaporkan tewas dalam peristiwa itu. Tujuh diantaranya murid SD.       Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @infobekasi.coo, kecelakaan itu terlihat melibatkan truk di depan SDN Kota […]

    • UPT Damkar Dumai Tangani 96 Kasus, Terbanyak Kebakaran Rumah

      UPT Damkar Dumai Tangani 96 Kasus, Terbanyak Kebakaran Rumah

      • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      DUMAI, detak24.com – Selama 2021, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai berhasil menangani 96 kasus. Sebagian besar kebakaran rumah yang disebabkan korsleting. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPBD Dumai, Adyan Bangga Pranata Harahap, Kamis (10/2/2022). “Selama 2021 BPBD Kota Dumai berhasil menangani 96 kasus kebakaran. Terdiri dari 29 kasus kebakaran dan 67 kasus non darurat […]

    • Presiden Prabowo Resmi Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

      Presiden Prabowo Resmi Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

      • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan UMP (upah minimum provinsi) 2025 sebesar 6,5 persen. Nominalnya diatur oleh Dewan Pengupahan. Presiden Prabowo Subianto langsung mengumumkan kenaikan UMP 2024 di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024). Prabowo menerangkan, awalnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyarankan kenaikan UMP 2025 hanya sebesar 6 persen saja. Namun, Prabowo menolak usulan tersebut […]

    • LIMA WARGA Pekanbaru Ditangkap Gegara Buang Sampah, Simak Kejadiannya!

      LIMA WARGA Pekanbaru Ditangkap Gegara Buang Sampah, Simak Kejadiannya!

      • calendar_month Minggu, 15 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Lima warga Pekanbaru tertangkap tangan buang sampah sembarangan. Tim orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kelima orang ini tertangkap akhirnya mengamankan kelimanya. Dalam operasi Simpatik Bertuah yang digelar Sabtu (15/01/23) malam, tim menangkap lima orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kelima orang ini tertangkap di lokasi berbeda. “Kita tim yustisi yang terdiri […]

    expand_less