Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Koruptor Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Koruptor Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Zulfikar dengan pidana penjara selama 18 bulan. Karyawan Baznas Dumai itu terbukti menilap dana dari amil zakat RSUD setempat sebesar Rp190.283.330.

Majelis hakim yamg diketuai Effendi menyatakan Zulfikar bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua Effendi, Senin (26/09/22).

Hakim juga menghukum Zulfikar membayar pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp140.282.330 karena sebelumnya telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp50 juta. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas vonis hakim itu, Zulfikar langsung menerimanya. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina Samosir dan Antonius menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Zulfikar dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda Rp70 juta subsidair kurungan badan selama 4 bulan.

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp140.282.330 subsidair 1 bulan kurungan badan.

Tindak pidana korupsi ini berawal, ketika adanya pergantian kepengurusan Baznas Kota Dumai pada akhir 2018. Terdakwa memanfaatkan pergantian kepengurusan tersebut.

Zulfikar yang sebelumnya merupakan petugas pungut zakat sesuai SK Wali Kota Dumai mendatangi bendahara RSUD untuk meminta mengalihkan penyaluran zakat ASN di lingkungan RSUD Dumai yang biasanya langsung ke rekening Bank Baznas Dumai ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pergantian pengurusan.

Atas permintaan itu, bendahara RSUD Dumai tidak menaruh curiga dan menyetujui permintaan terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan petugas pungut di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Untuk lebih meyakinkan bendahara RSUD Dumai, terdakwa membuat surat pernyataan palsu untuk pengalihan penyalur dana zakat RSUD Dumai ke rekening pribadi. Di mana terdakwa memalsukan tanda tangan Ketua Baznas Kota Dumai dalam surat pernyataan pengalihan penyaluran zakat tersebut.

Perbuatan terdakwa itu berlangsung selama 23 bulan terhitung sejak awal Januari 2019 hingga November 2020 dengan total dana zakat yang mengalir ke rekeningnya sebesar Rp200 juta. Lalu, sudah dikembalikan ke rekening Baznas sekitar beberapa juta sehingga kerugian mencapai Rp190.283.330.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (9)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Senapan Meledak, Siswa SMP Tewas Saat Praktik Sekolah di Siak 

      Senapan Meledak, Siswa SMP Tewas Saat Praktik Sekolah di Siak 

      • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Seorang pelajar di Sains Tahfizh Islamic Center Siak berinisial MA (15) meninggal dunia saat mengikuti kegiatan praktik di sekolah, Rabu (08//04/26). Korban yang diketahui merupakan siswa kelas IX SMP itu sempat dilarikan ke RSUD Tengku Rafian Siak untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Peristiwa tragis terjadi di lingkungan pendidikan, […]

    • CELAKA! Mila Bantu Suami Jual Sabu, Disergap Polisi

      CELAKA! Mila Bantu Suami Jual Sabu, Disergap Polisi

      • calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      ROHIL, detak24.com – Seorang perempuan warga bernama Mila (39), warga Dusun I Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan, Rohil disergap polisi dalam kasus sabu. Perempuan yang berstatus sebagai Ibu rumah tangga ini ditangkap atas informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi sabu. Terbukti dengan ditemukannya sabu berat kotor 3,29 […]

    • Dituntut 7,5 Tahun, Pejabat Siak Sikat Dana Bencana Rp 1,1 Miliar, Pantas Saja!

      Dituntut 7,5 Tahun, Pejabat Siak Sikat Dana Bencana Rp 1,1 Miliar, Pantas Saja!

      • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Mantan Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin dituntut 7,5 tahun penjara. Dia menyikat dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022.l sebesar Rp 1,1 miliar. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Zulfikar, dan Surya Perdana pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN  Pekanbaru, Selasa (11/03/25). Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat […]

    • Gempar, PNS Mati Mendadak dalam Mobil di Stadion Utama Pekanbaru

      Gempar, PNS Mati Mendadak dalam Mobil di Stadion Utama Pekanbaru

      • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bernama Fronner Marudut Daud (42), ditemukan meninggal dunia dalam mobilnya setelah melakukan joging di Stadion Utama Riau, Rabu (02/07/25) petang. Korban yang merupakan warga Perumahan Oce Regency, Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, diketahui memiliki riwayat tekanan darah tinggi (hipertensi). Diduga, kondisi tersebut […]

    • Jantung Ngedrop, Ledakan Kilang Pertamina Dumai Renggut Nyawa Nenek Salmah 

      Jantung Ngedrop, Ledakan Kilang Pertamina Dumai Renggut Nyawa Nenek Salmah 

      • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      DUMAI, detak24com – Bunyi ledakan kilang Pertamina Dumai bak suara bom dijatuhkan, membuat jantung nenek Salmah ngedrop. Ia sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong lagi. Seorang warga RT 03, Kelurahan Tanjung Palas, Salmah (62) meninggal diduga akibat insiden Kilang Pertamina Dumai meledak yang terjadi pada Rabu, tanggal 1 Oktober 2025 malam. Baca […]

    • Salah satu aset PT Duta Palma Group di Inhu Riau yang disita. F. :. IST

      Kejagung Sita 23 Aset Bos PT Duta Palma, Guna Kelancaran Penyidikan

      • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      Jakarta, detak24.com –  Kejagung RI menyita 23 aset milik tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Penyitaan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Dikutip Selasa (08/08/22), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, mengatakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan untuk melakukan asset tracing PT Duta Palma. “Jaksa Agung memerintahkan agar tim […]

    expand_less