Pria Ini Tega Gadaikan Motor Kawan, Alasan Pinjam Hendak ke RS
PEKANBARU, detak24.com – Seorang pria berinisial AF (37) dibekuk Polsek Tenayan Raya Pekanbaru karena melakukan penipuan, dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik Dewi Rahayu. Namun tersangka malah menggadaikannya.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, petugas juga menangkap satu orang lainnya inisial WS. Ia berperan sebagai penadah motor yang digadaikan oleh AF dan menggadaikannya kembali ke Acil (DPO).
Dodi menceritakan, peristiwa penipuan itu terjadi di Jalan Kapau Sari IX/III Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya, Ahad (4/9/2022), sekira pukul 06.30 WIB.
“Peristiwa berawal saat korban berada di rumahnya. emudian datang pelaku WS meminjam sepeda motor, dengan alasan untuk pergi ke Rumah Sakit Awal Bros Panam. Dikarenakan ayah pelaku sedang sakit dan membutuhkan darah,” kata Dodi, Senin (12/09/22).
Lalu korban menyerahkan kunci serta STNK sepeda motor Honda Beat kepada pelaku l, untuk berjaga-jaga apabila ada sesuatu saat di jalan.
“Setelah ditunggu-tunggu, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku. Kemudian atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tenayan Raya,” ujarnya.
Mendapat laporan dari korban, polisi lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah berhasil mengamankan WS, ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban sebesar Rp4 juta kepada seseorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di Jalan Sudirman samping Star City Pekanbaru.
Kemudian, penyidik kembali melakukan pengembangan serta penyelidikan. Lalu pada Ahad (11/9/2022) sekira pukul 00.30 WIB, polisi mengamankan pelaku penadahan bernama AF.
“AF mengakui telah terima gadai sepeda motor korban oleh WS dan sepeda motor tersebut telah digadainya lagi kepada Acil (DPO) sebesar Rp4,5 juta,” ungkapnya.
“Hubungan pelaku dengan korban sebatas teman, alasannya memang benar tapi pelaku tidak mengembalikan. Kemudian terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 atau Pasal 378 atau Pasal 480 tentang penipuan dengan ancaman di atas 5 penjara.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

11 thoughts on “Pria Ini Tega Gadaikan Motor Kawan, Alasan Pinjam Hendak ke RS”