BB Narkoba yang disita Polda Metro Jaya. F :: CNN
Jakarta, detak24.com — Dalam operasi selama empat hari, Polda Metro Jaya menyita sabu seratus kilo lebih. Kemudian ratusan ribu butir ekstasi serta 627 Kg ganja kering.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (26/08/22) mengatakan, Operasi Kamtibmas tersebut sepanjang 21-25 Agustus di 13 Polres jajaran Polda Metro Jaya.
“Hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus, kemudian 66 orang sebagai tersangka. Barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini adalah ganja sebanyak 626,75 kg, sabu seberat 131,526 kilogram, serta pil ekstasi sejumlah 108.128 butir,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Polisi pun menyita 27.650 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi tersebut. “Para tersangka narkoba disangkakan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Menurut Zulpan pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan narkoba ini juga untuk mencegah kejahatan jalanan. Pasalnya, dari penelusuran polisi, miras dsn narkoba merupakan salah satu pemicu kejahatan jalanan di Ibu Kota.
“Jadi kita telah mempelajari, banyak pelaku kejahatan sebelum melakukan aksi kejahatannya mereka mengonsumsi narkoba, khususnya kejahatan yang terkait dengan kejahatan jalanan atau street crime,” beber Zulpan.
Ia menambahkan, salah seorang tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus TPPU, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar, satu unit mobil Toyora Vellfire, satu unit mobil Hyundai, dan satu unit mobil Nissan Grand Livina. (CNN)
Editor : Kar