Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Karyawan PT Krisbow Dumai Gelapkan Aset Perusahaan, Ditangkap di Tempat Kerja

Karyawan PT Krisbow Dumai Gelapkan Aset Perusahaan, Ditangkap di Tempat Kerja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai menangkap seorang tersangka penggelapan aset PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai.

“Tersangka ER alias RN  (27), karyawan PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai yang tinggal di Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat. Ia ditangkap pada Rabu 10/08/22) dalam kasus penggelapan,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi,  Jumat (12/08/22).

Pengungkapan bermula pada, Sabtu (30/07/2022) lalu sekira pukul 14.00 WIB, pimpinan PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai melakukan pengecekan barang di toko. Saat dicek ditmukan kekurangan sejumlah barang-barang. Kemudian dilakukan pengecekan administrasi dokumen di toko. Ditemukan beberapa dokumen pesanan barang fiktif atas nama sales ER alias RN (27).

Kemudian saat dikonfirmasi kepada ER terkait dokumen pemesanan fiktif tersebut, ia mengakui telah memalsukan dokumen pemesanan fiktif untuk mengeluarkan barang dari toko sejak tanggal 09 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 26 kali transaksi.

Atas kejadian tersebut PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai mengalami kerugian hingga Rp 97.150.592. Selanjutnya, tersangka dilaporkan bosnya ke polisi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Rabu (10/08/2022) sekira pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaoll berhasil menangkap ER  di Kantor PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai, Jalan Sultan Hasanuddin No. 15 dan No. 17 RT. 018 Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Turut diamankan bersamanya sejumlah BB. Yakni, 1 lembar berita acara Stock Opname PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai, satu lembar Perjanjian Kerja Karyawan atas nama ER, tiga lembar slip gaji. Kemudian, dua lembar serta Job Description Karyawan atas nama ER.

Lebih lanjut dijelaskan, modus operandi tersangka melakukan penggelapan dengan cara membuat dokumen pesanan barang fiktif, tanpa melakukan transaksi di pos kasir. Ini berlangsung sejak tanggal 09 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022 sebanyak kali.

Untuk kemudian dijual kembali melalui media online. Trhadap keuntungan dari perbuatan penggelapan tersebut dinikmati untuk diri sendiri, guna memenuhi kebutuhan ataupun keperluan sehari-hari.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang pnggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Kasat.(rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jatah DBH Migas dan PBB Riau Turun hingga Rp613 Miliar

    Jatah DBH Migas dan PBB Riau Turun hingga Rp613 Miliar

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan PBB Provinsi Riau dari pemerintah pusat untuk tahun 2023 turun sebesar Rp613 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, jika saat ini RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah diketok menjadi UU APBN 2023. “Kita sudah menerima sudah dari Direktorat Jenderal […]

  • PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Puluhan Butir Ekstasi Disembunyikan di Kandang Ayam Perumahan Mundam Asri

    PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Puluhan Butir Ekstasi Disembunyikan di Kandang Ayam Perumahan Mundam Asri

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap JH (32), pemilik puluhan butir ekstasi berlogo kepala Firaun di Perumahan Mundam Asri, Dumai. “Pelaku ditangkap pada sebuah rumah di Jalan Parit Ginen, Perumahan Mundam Asri, Kecamatan Medang Kampai,” ujar Dir Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, dirilis Jumat (23/05/24). Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas […]

  • Penumpang 5 Orang, Mobil Anggota DPRD Padang Panjang Masuk Jurang 10 Meter

    Penumpang 5 Orang, Mobil Anggota DPRD Padang Panjang Masuk Jurang 10 Meter

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG PANJANG, detak24com – Mobil yang dikendarai anggota DPRD Padang Panjang, Mahdelmi masuk jurang di kawasan jalan lintas Padang-Bukittinggi. Informasi dirangkum Rabu (02/04/25), Mahdelmi bersama empat penumpang lainya selamat. Insiden kecelakaan mobil Mitsubishi Strada Triton terjadi di Jorong Aia Mancua, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, Ahad (30/03/25). Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Afrizal Sahar […]

  • Pertamina Drilling Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta Utara

    Pertamina Drilling Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta Utara

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — Pertamina Drilling menanam1.000 pohon mangrove di Taman Wisata Alam Mangrove Angke Kapuk, Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan, kesehatan dan keberlanjutan, dengan berlandaskan prinsip SDGs (Sustainability Development Goals). Penanaman pohon mangrove yang juga bertepatan pada […]

  • POLDA Riau Tangkap Oknum PNS Pemprov, Korupsi Rp1 Miliar

    POLDA Riau Tangkap Oknum PNS Pemprov, Korupsi Rp1 Miliar

    • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Direkrimsus Polda Riau menahan seorang PNS Pemprov, Agusanto. Pria 50 tahun itu terjerat dugaan korupsi proyek fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi. Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, dugaan korupsi proyek fiktif ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk penuntutan. Perbuatan tersangka telah merugikan negara dalam hal […]

  • 2 Kapal Penyeberangan Rusak, Antrean Roro Dumai-Rupat Capai Dua Hari 

    2 Kapal Penyeberangan Rusak, Antrean Roro Dumai-Rupat Capai Dua Hari 

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Antrean di Roro Dumai-Rupat tak terbendung pasca dua unit kapal rusak (docking). DPRD Riau pun mendesak aparat terkait tambah armada penyeberangan. Informasi dirangkum Kamis (05/03/26), akibat antrean di Roro Dumai-Rupat warga terpaksa menunggu sampai dua hari untuk menyeberang. Armada penyeberangan yang melayani rute Dumai-Rupat tersebut berjumlah empat kapal. Namun, dua diantaranya dalam […]

expand_less