DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Rusuh Lahan Sawit Sitaan Satgas PKH di Bathin Solapan, Polsek Mandau Tangkap 3 Pekerja PT SIS

Polsek Mandau menangkap tiga pekerja PT SIS dalam kasus penganiayaan. f : ist

DURI, detak24com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau menangkap tiga pekerja PT SIS (Sinar Inti Sawit) atas dugaan penganiayaan berat yang dilakukan terhadap Kasmin Cs dari tim KSO Agrinas PT Palma Agung Bertuah (PAB) di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (22/12/25) sekira pukul 11. 00 WIB.

“Ketiga terduga pelaku yang kita amankan adalah pihak keamanan PT SIS yang berdasarkan laporan korban melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap beberapa orang dari KSO Agrinas,” ujar Kapolsek Mandau, Kompol Primadona SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin Harahap SH, Jumat (02/01/26).

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa itu terjadi sewaktu pelapor dan tim dari KSO hendak melakukan survei dan membuat patok batas di lokasi perkebunan sawit eks PT SIS. Namun, sebelum pelapor dan tim turun dari mobil tiba tiba diserang oleh beberapa orang laki-laki dan perempuan diduga karyawan dan pihak keamanan PT SIS.

Sewaktu pelapor keluar dari mobil dan langsung diserang oleh laki-laki menggunakan senjata tajam dan mengenai tangan kanan sehingga terluka. Para saksi yang berada pada rombongan kendaraan paling belakang langsung diserang oleh gerombolan terlapor menggunakan senjata tajam secara membabi buta. Saksi Agustinus jari tangannya putus dan Elizeri mengalami luka tusuk di bagian pinggang serta masih banyak korban lainnya dari tim KSO.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau diperoleh informasi dari keterangan saksi dan diperkuat dengan adanya rekaman video kejadian serta keterangan dari pelaku yang diamankan, bahwa dia mengakui benar telah melakukan pengeroyokan terhadap pelapor atas nama Kasmin dan juga korban lainnya,” ungkap Kapolsek.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SH (23), EW (24), dan MG (17) warga perumahan PT SIS Desa Pamesi. Mereka ditangkap atas Laporan Polisi nomor: LP/476/XII/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU tanggal 22 Desember 2025 atas nama pelapor Kasmin.

“Rabu 24 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan diduga ketiga pelaku tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dapat ditetapkan ke 3 orang tersebut sebagai tersangka sementara dan dilakukan penangkapan serta Penahanan. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui perbuatannya memukul secara bersama sama dan ketiga pelaku ditangkap,” tukas Kapolsek.(*)

Editor : Yus Sikumbang