Pembunuhan 6 Laskar FPI Trending, Netizen Dorong ke Mahkamah Internasional

Rekonstruksi kasus pembunuhan 6 anggota Laskar FPI beberapa waktu lalu

Jakarta, detak24.com — Unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap enam Laskar FPI oleh anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali trending. Tag #KM50RoadToDenHaag puncaki trending twitter, Senin (18/04/22). Netizen mendorong kasus ini dilimpahkan ke Mahkamah Kejahatan Internasional.

Beberapa pekan lalu, dua terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum terhadap enam Laskar FPI divonis bebas. Dan netizen kini mendorong kasus itu dilanjutkan ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Kejahatan Internasional.

ADVERTISEMENT

ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda, didirikan untuk membantu mengakhiri masalah kekebalan hukum dan pelanggaran berat atas hukum kemanusiaan internasional.

Pengadilan ini menangani kejahatan internasional berat, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. ICC hanya akan bertindak ketika negara-negara yang bersangkutan tidak mampu atau tidak mau untuk menyelidiki atau menuntut pelaku kejahatan atas hukum kemanusiaan internasional.

Berdasarkan laporan Komnas HAM, kasus laskar FPI ini masuk kategori unlawful killing karena polisi melakukan pembunuhan terhadap empat Laskar FPI saat mereka sudah ditahan pihak kepolisian.

“Gak peduli siapa inisiasi tagar ini, tapi keren dan layak dinaikkan. Terlebih Deplu AS sudah ada perhatian soal Kasus KM50 ada indikasi pelanggaran HAM,” ujar @Tjelo***.

“Sadis keji kejam biadab. Itulah gambaran pembantaian 6 warga sipil di KM50. Anehnya tak ada yg dihukum. Benarkah kita masih negri dg hukum sbg panglima?” tulis pemilik akun @anyamany***.

“Sampai kapanpun gua gak ikhlas saudara gua Kelen bantai dgn sadis!” kata @PanciB***.(HeraldIndonesia.com)

Editor : Kar

 

ADVERTISEMENT