Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Panitia Konferkot Buka Pendaftaran Balon Ketua PWI Dumai, Senin 19 hingga Kamis 22 Oktober

Panitia Konferkot Buka Pendaftaran Balon Ketua PWI Dumai, Senin 19 hingga Kamis 22 Oktober

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month 4 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com– Panitia Konferensi Kota (Konferkot) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Kota Dumai mulai Senin 19 hingga Kamis 22 Oktober 2026.

Ketua Panitia Doni Kesuma Putra didampingi Sekretaris Panitia Muhammad Zainuddin dan Ketua SC Yulius Medi menjelaskan, pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.

Panitia menetapkan batas akhir pendaftaran pada 22 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB. Setelah melewati batas waktu tersebut, pendaftaran tidak akan dilayani.

“Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kota Dumai dibuka mulai 19 Oktober hingga 22 Oktober 2026. Kami mengimbau anggota yang berminat maju agar memperhatikan jadwal dan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum batas akhir pendaftaran,” ujar Doni Kesuma Putra.

Sesuai Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI dan Peraturan Organisasi Tahun 2026, bakal calon Ketua PWI Kota Dumai wajib memperoleh dukungan sekurang kurangnya 15 persen dari jumlah anggota yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi yang diumumkan PWI Pusat.

Dukungan harus berasal dari Anggota Biasa yang namanya tercantum dalam DPS Revisi di wilayah konferensi terkait, disampaikan secara tertulis, dan diperhitungkan setelah melalui verifikasi keabsahan.

“Selain dukungan anggota, bakal calon harus memenuhi persyaratan keanggotaan, kompetensi wartawan, dan pengalaman organisasi. Panitia akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku agar seluruh tahapan pencalonan berjalan tertib dan transparan,” kata Doni.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan meliputi formulir pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI biru atau Anggota Biasa, fotokopi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), fotokopi KTP.

Dua lembar pasfoto berwarna latar merah ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, daftar riwayat hidup, serta surat keterangan dari perusahaan pers tempat bakal calon bekerja.

Bakal calon juga harus berstatus Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya satu tahun dan minimal memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Madya.

Persyaratan lainnya mencakup surat pernyataan bukan ASN atau PNS, kecuali pegawai RRI, TVRI, dan LKBN Antara, bukan pengurus partai politik, serta bukan anggota organisasi sejenis.

Bakal calon juga wajib memenuhi ketentuan pengalaman organisasi PWI sebagaimana diatur dalam AD/ART, tidak sedang menjalani sanksi organisasi yang mengakibatkan hilangnya hak untuk dipilih.

Selain itu bersedia menaati AD/ART, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan PWI, peraturan organisasi, dan keputusan organisasi yang sah. Setiap bakal calon juga diwajibkan menandatangani pakta integritas.(Rls/eriyus elhadad)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Filipina Mohon Jokowi Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

    Filipina Mohon Jokowi Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

    • calendar_month Senin, 10 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    MANILA (DETAK24.COM) – Filipina mulai kebakaran jenggot imbas pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor batu bara per 1 Januari 2022. Menteri Energi Filipina Alfonso Cusi mengimbau Indonesia mencabut larangan ekspor batu bara. Menyadur Reuters, Senin (10/1/2022), Departemen Energi Manila mengatakan kebijakan pemerintah Indonesia akan merugikan ekonomi yang sangat bergantung pada bahan bakar untuk pembangkit listrik. Protes […]

  • Dua Supir Truk Kayu Ilegal di Kerumutan Dilumpuhkan dengan Suara Tembakan 

    Dua Supir Truk Kayu Ilegal di Kerumutan Dilumpuhkan dengan Suara Tembakan 

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – BBKSDA Riau menangkap dua orang supir truk pengangkut kayu ilegal di wilayah Kerumutan, Pelalawan usai melepas tembakan ke udara. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menggagalkan aktivitas ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dua unit truk pengangkut kayu olahan ilegal […]

  • Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Warga 1,5 Ha di Rumbai Pekanbaru 

    Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Warga 1,5 Ha di Rumbai Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sekitar 11 ekor gajah Sumatra terpantau berada di kawasan perkebunan dan semak belukar di Kelurahan Muara Fajar Barat, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, yang berjarak sekitar 500 meter dari kawasan Hutan Lindung Sultan Syarif Hasyim. Informasi dirangkum Senin (01/06/26), kemunculan gajah itu dilaporkan masyarakat ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Sabtu […]

  • MAHASISWANYA Hanyut dan Hilang Saat Ospek, PCR: Kegiatan Tak Ada Izin Kampus

    MAHASISWANYA Hanyut dan Hilang Saat Ospek, PCR: Kegiatan Tak Ada Izin Kampus

    • calendar_month Minggu, 4 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pihak PCR membenarkan mahasiswanya tenggelam dan hilang di objek wisata Pulau Cinta, Desa Teluk Jering, Sabtu (03/06/23). “Benar, korban yang terkena musibah adalah mahasiswa PCR semester dua Program Studi Sarjana Terapan Teknik Listrik, atas nama Candra Ari Kusuma,” ujar Kepala Bagian Kemahasiswaan PCR, Satria Perdana Arifin, Ahad (04/06/23). Ia menyampaikan kejadian, korban […]

  • Mahasiswa-Polisi Saling Dorong, Demo Kenaikan BBM Nyaris Rusuh

    Mahasiswa-Polisi Saling Dorong, Demo Kenaikan BBM Nyaris Rusuh

    • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Suasana tegang dalam aksi unjukrasa BBM naik di gedung DPRD Riau, Senin (12/09/22). Mahasiswa dan aparat keamanan sempat terlibat aksi saling dorong. Namun, aksi ini tidak berlangsung lama. Suasana kembali kondusif setelah kedua belah pihak bisa menahan diri. Massa aksi tiba di lokasi aksi sekitar pukul 16.00 WIB. Mahasiswa dari Universitas Islam […]

  • Laki Bini Kerasukan Mahluk Gaib di Istana Siak, Kini Hidup dalam Penjara 

    Laki Bini Kerasukan Mahluk Gaib di Istana Siak, Kini Hidup dalam Penjara 

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Sepasang suami istri berinisial SN dan AM asal Bengkalis ditangkap polisi karena mencuri benda bersejarah di Istana Siak. Keduanya mengaku kerasukan mahluk gaib. Aksi mereka terungkap saat keduanya mencoba membawa barang-barang peninggalan Kesultanan Siak menggunakan tas kecil berwarna merah. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen? […]

expand_less