Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » NOTARIS Senior Pekanbaru Dihukum 14 Bulan, Bantu Cairkan Kredit Refinancing

NOTARIS Senior Pekanbaru Dihukum 14 Bulan, Bantu Cairkan Kredit Refinancing

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis ringan notaris Dewi Farni Dja’far. Terdakwa dihukum 14 bulan penjara dalam kasus korupsi.

Terdakwa berperan dalam proses melancarkan pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya (BRJ. Sehingga merugikan negara Rp22 miliar lebih.

Vonis dibacakan hakim ketua, Salomo Ginting, Kamis (23/2/2023) petang. Terdakwa mengikuti persidangan melalui video conference dari Lapas Perempuan Pekanbaru. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum berada di pengadilan.

Majelis hakim menyatakan Dewi Farni bersalah sebagaimana dakwaan kedua subsidair, Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

Hakim menyebut, Dewi Farni ikut membantu tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa membuat surat keterangan cover note yang digunakan Direktur Utama PT BRJ, Esron Napitupulu, untuk mendapatkan kredit tidak sesuai keadaan sebenarnya dan peningkatan SKT tidak didaftarkan di kantor pertanahan. Sehingga tanah yang dijadikan agunan tidak bisa disita.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan hal memberatkan hukuman karena tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa seorang ibu rumah tangga, tidak menikmati aliran dana, dan belum pernah dihukum oleh pengadilan.

“Menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara terhadap terdakwa Dewi Farni Dja’far binti Dja’far Denai dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Menetapkan masa penahanan dikurangi penahanan sementara yang telah dijalani,” ujar hakim ketua Salomo Ginting.

Karena tidak menerima aliran dana, Dewi Farni tidak dibebankan membayar uang pengganti. Uang tesebut dibebankan kepada Esron Napitupulu, yang telah terlebih dahulu dinyatakan bersalah dalam perkara ini.

Atas vonis tersebut, Dewi Farni melalui penasehat hukum Dr H Adly menyatakan pikir-pikir. Begitu jiga dengan JPU, Dewi Shinta Dame Siahaan. “Kami berkoordinasi dulu dengan terdakwa, maka nyatakan pikir-pikir,” kata Adly.

Diketahui, vonis terhadap Dewi Farni jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara. JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan badan selama 3 bulan.

JPU menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

Untuk informasi, perbuatan rasuah itu bermula pada 2008 lalu. Saat itu, terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya dengan Direktur Utama PT BRJ, Esron Napitupulu.

Kredit diberikan secara bertahap pada 2007 sebesar Rp17 miliar, dan pada 2008 sebesar Rp23 miliar. Terdakwa turut membantu atau melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh BRJ kepada PT BNI SCK Pekanbaru sebesar Rp23 miliar tahun 2008.

“Terdakwa membuat atau menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini,” kata jaksa.

Akibat perbuatannya itu, PT BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22.650.000.000.

Dalam kasus ini, 6 terdakwa lainnya telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah. Mereka yaitu Esron Napitupulu , 3 pegawai Bank BNI yakni Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra, serta 2 orang mantan pimpinan Bank, Mulyawarman dan Ahmad Fauzi.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Kartel Narkoba di Sumsel Sewa Komplotan Pembunuh Bayaran, Habisi Pesaing Bisnis

    Diduga Kartel Narkoba di Sumsel Sewa Komplotan Pembunuh Bayaran, Habisi Pesaing Bisnis

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Sumsel, detak24.com – Aparat Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap komplotan pembunuh bayaran yang diduga disewa kartel dalam persaingan bisnis gelap narkoba.       Dikutip Rabu (29/06/22), Kepala Polres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy  mengatakan ada sebanyak sembilan tersangka komplotan pembunuh yang ditangkap personel Satreskrim. Sembilan tersangka tersebut yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, […]

  • VIRAL Pelalawan! Bikin Gempar, Tapir Nyasar Masuk Kantor Bupati

    VIRAL Pelalawan! Bikin Gempar, Tapir Nyasar Masuk Kantor Bupati

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Video viral beredar di media sosial, Ahad (07/05/23).  Seekor tapir berkeliaran masuk kawasan kantor Bupati Pelalawan. Rekaman dari warga itu memperlihatkan hewan yang dilindungi tersebut “nyasar” di jalanan perkantoran. Dalam video yang viral di media sosial tampak tapir itu terus berlari menghindari manusia. Kemudian masuk ke area yang gelap dan hilang. Dikutip […]

  • Angkut Dokumen Pakai Kardus, KPK Geledah Rumah Gubri Wahid

    Angkut Dokumen Pakai Kardus, KPK Geledah Rumah Gubri Wahid

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan kediaman dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Kamis (06/11/25). Setidaknya ada ada empat mobil Toyota Innova keluar dari komplek rumah dinas Gubernur Riau yang berada di Jalan Diponegoro Pekanbaru itu sekitar pukul 14.20 WIB petang. Penggeledahan tersebut untuk memperluas penyidikan terkait dugaan tindak pidana […]

  • Dukung Program Pemerintah, PWI Bengkalis Ciptakan Satu Desa Satu Jurnalis

    Dukung Program Pemerintah, PWI Bengkalis Ciptakan Satu Desa Satu Jurnalis

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 23Komentar

    DURI, detak24.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis menggelar Pelatihan Jurnalistik bagi warga dan aparatur Desa. Acara tersebut sebagai bentuk komitmen dalam peningkatan SDM untuk mendukung program pemerintah. Program bertema “Satu Desa, Satu Jurnalis” ini dilaksankan di Aula Kantor Camat Bathin Solapan, Kamis (22/12/2022). Nantinya, para talenta-talenta dari Desa yang dibangun PWI Bengkalis tersebut […]

  • IJTIMA Ulama PKB Bahas Sejumlah Isu Kekinian, Simak Poinnya!

    IJTIMA Ulama PKB Bahas Sejumlah Isu Kekinian, Simak Poinnya!

    • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Guna membahas serta menyamakan persepsi, Dewan Syura PKB menggelar ‘Ijtima Ulama Nusantara‘. Kegiatan berlangsung pada 13-14 Januari 2023, dengan tema “Ulama Bangkit Bersatu Menjaga Indonesia”.  Kegiatan ijtima ulama PKB itu dihadiri sejumlah ulama, kiai, hingga tokoh nasional yang erat dengan NU Beberapa di antaranya seperti Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Mahfud MD, […]

  • Indonesia Darurat PMK, 223 Daerah Terdampak Kasus

    Indonesia Darurat PMK, 223 Daerah Terdampak Kasus

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    Jakarta, detak24.com – Sebanyak 223 kabupaten/kota dari 19 provinsi di Indonesia terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kondisi itu menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.      Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melaporkans Darurat PMK itu berlaku mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022. Penetapan status tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB […]

expand_less