Langgar Jam Operasional, Satpol PP Dumai Tutup Paksa 7 Rumah Biliar, Ini Daftarnya!
Satpol PP Dumai merazia sejumlah rumah billiard. f : ist
DUMAI, detak24com – Tim Yustisi menutup paksa sebanyak 7 rumah biliar di Dumai, karena melanggar jam operasional.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Dumai terus meningkatkan pengawasan di lapangan melibatkan instansi terkait.
Baca juga : Disangka Tidur, Warga Purnama Dumai Tewas Bergelimang Darah, Polisi Ungkap Kasus Duel Maut
Hasilnya masih saja ada tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional sesuai peraturan daerah. Mirisnya banyak usaha yang belum lengkap perizinan termasuk penjualan minuman beralkohol (minol).
Kepala Satpol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo ketika dikonfirmasi, Kamis (29/01/26) membenarkan masih adanya tempat usaha melanggar Perda.
Baca juga : Miris! Jam Belajar Siswa Dumai Nongkrong di Kedai Tuak, Hasil Razia Satpol PP
“Kita sudah cek saat razia kosan, tempat hiburan malam serta biliar. Hasilnya mereka tetap melanggar aturan tersebut bahkan tak ada izin penjualan minuman beralkohol,” tegasnya.
Sebagai penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP serta merta memberikan perlindungan masyarakat berfungsi sebagai aparat penegak kebijakan daerah dengan tindakan preventif maupun represif.
Dalam razia yang dilaksanakan, Rabu (28/01/26) pukul 21.00 WIB hingga Kamis (29/01/26) dinihari sekitar 00.15 WIB, aparat banyak mendapati temuan di lapangan
Kerja nyata yang dilaksanakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata Kota Dumai. serta Surat Tugas nomor : 300.1/19/ST/SATPOL PP-PPUD/2026.
Lebih lanjut Eko menambahkan,
dalam razia tersebut Satpol PP menurunkan personil Kabid PPUD Ghazali, Kabid SDA Fitra Buana, Kabid Tibumtranmas Ganda Prawiranata, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Darmansyah, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Yul Jefri, PPNS Muhammad Arif Rufliandi, JF Pol PP Ahli Muda Eka Hadinur Syahputra, dan anggota Satpol PP Kota Dumai berjumlah 17 Orang dibantu Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai 3 orang.
“Kita fokus pada Kecamatan Dumai Kota dan Kecamatan Dumai Barat,” tuturnya.
Petugas menemukan usaha gelanggang permainan yaitu rumah biliar yang tidak patuh terhadap jam operasional.
Selanjutnya petugas melakukan penindakan dan peningkatan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Satpol PP Kota Dumai juga melaksanakan penindakan di beberapa tempat usaha yang terbukti melanggar jam operasional. Di antaranya, Luxury pool Jalan Pangeran Diponegoro, Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Qyu Billiard Jalan Pangeran Diponegoro, Sukajadi, Dumai Kota.
Kemudian, Nocturn Billiard & Cafe Jalan Pangeran Diponeggoro, Rimba Sekampung, Dumai Kota, Sapphire Billiard and Cafe Jalan Sultan Hasanuddin, Rimba Sekampung, Dumai Kota., Golden billiard and Cafe Jalan Sultan Hasanuddin, Rimba Sekampung, Dumai Kota.
Selanjutnya, Circle 21 Billiard and Cafe Jalan Budi Kemuliaan, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai Kota, serta Dream Box Family Karaoke and Billiard Jalan Syekh Umar, Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat
Terhadap pelanggaran jam operasional pada tempat usaha gelanggang permainan rumah billiard, Satpol PP Kota Dumai melakukan tindakan pemeriksaan.
Petugas melakukan pemeriksaan perizinan terhadap tempat usaha Qyu Billiard, Luxury Pool, serta Dream Box Family Karaoke and Billiard.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa perizinan usaha tidak sesuai proses mendapatkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Selain itu, Dream Box Family Karaoke and Billiard juga belum dapat menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A, meskipun telah memiliki izin untuk minuman beralkohol Golongan B dan C.
Tempat usaha Noctum Billiard & Cafe telah memiliki perizinan tempat usaha berbasis OSS, namun belum terverifikasi sehingga perlu dilakukan pemenuhan persyaratan.
Selain itu, Noctum Billiard & Cafe telah memiliki perizinan usaha penunjang berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A.
Dalam kegiatan pemeriksaan perizinan, Circle 21 Billiard & Cafe, Sapphire Billiard and Cafe, dan Golden billiard and cafe telah memiliki perizinan usaha berbasis risiko yang terverifikasi serta memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A.
Petugas melakukan penghentian aktivitas permainan tujuh tempat usaha billiard, yaitu Luxury Pool, Qyu Billiard, Nocturn Billiard and Cafe, Sapphire Billiard and Cafe, Golden Billiard and Cafe, serta Circle 21 Billiard and Cafe, Dream Box Family Karaoke and Billiard, karena telah melewati jam operasional, dikutip dari dumaiposnews. (*)
Editor : Kar
