DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

LAKAKERJA PHR, Jafee Suardin Kembali Mangkir Panggilan DPRD

Edwil Suzandi dalam keterangan mengatakan PT PHR melanjutkan kontrak dari perusahaan sebelumnya. Sehingga tidak bisa serta merta menetapkan standarisasi K3.

“Ibarat mobil, begitu beli kita tidak sempat melakukan check up, langsung serahkan kunci. Pengecekan kita lakukan paralel. Setelah kita di dalam, baru kita lakukan perbaikan satu persatu,” kata Edwil.

Baca juga : https://detak24.com/lakakerja-di-phr-area-minas-seorang-karyawan-tewas-disnaker-lakukan-investigasi/

Edwil mengatakan, di masa mirroring contract ini pun PT PHR juga melihat contractor safety management system (CSMS) apakah kontraktor yang terikat kontrak sudah memenuhi itu.

“Berlaku persis seperti kontraktor lama, makanya kami menyebutnya mirroring contract. Tentu yang bisa kita lakukan adalah mengkaji dokumen yang ada, bahwa dia sudah melakukan pengawasan sesuai standarisasi Pertamina,” kata dia.

Ia juga mengatakan, PT PHR melakukan Medical check up, daily check up pekerjanya dan menemukan banyak pekerja yang tidak sehat. Meski begitu, ia mengatakan PT PHR tidak bisa melakukan tindakan memberhentikan pekerja tersebut.

“Kita lakukan medical check up hingga treadmill. Ada konsekuensi, medical check up masih banyak yang tidak lolos untuk bekerja. Kami tentu tidak bisa menanggung mereka semua saat mereka tidak bekerja, ini kan tanggung jawab mitra kerja mereka,” jelasnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

11 thoughts on “LAKAKERJA PHR, Jafee Suardin Kembali Mangkir Panggilan DPRD

  1. Ping-balik: check these guys out
  2. Ping-balik: mlm
  3. Ping-balik: heng678
  4. Ping-balik: pg168
  5. Ping-balik: situs toto
  6. Ping-balik: sweet bonanza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *