SPBU Tabek Gadang Pekanbaru Diduga Selewengkan Distribusi BBM Subsidi
Aktifitas pelangsiran BBM di SPBU Tabek Gadeng, Pekanbaru. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Aktifitas pelangsiran BBM subsidi di SPBU 14.282.683 Tabek Gadang, Jalan SM Amin, Pekanbaru menuai sorotan tajam. SPBU yang diketahui milik politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Irvan Herman itu diduga melakukan praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar.
Pantauan di lapangan, Ahad (05/10/25), sejumlah mobil boks dan kendaraan pribadi tampak sering mengisi BBM bersubsidi berulang kali dengan cara mengganti pelat nomor. Modus ini diduga dilakukan secara sistematis oleh jaringan pelangsir, yang melibatkan oknum pengemudi hingga petugas SPBU.
Aktivitas mencurigakan tersebut tak hanya terjadi pada malam hari, namun juga siang bolong. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa SPBU milik anak mantan Walikota Pekanbaru itu “kebal hukum” dan seolah tak tersentuh penegakan aturan.
“Sudah sering kami lihat mobil-mobil itu bolak-balik isi Bio Solar. Setelah penuh, keluar sebentar, ganti pelat atau supirnya, lalu masuk lagi. Kami masyarakat biasa sering tidak kebagian saat antre,” ungkap salah satu pengemudi mobil pengguna Bio Solar kepada awak media, Ahad (05/10/2025).
Pantauan lanjutan menunjukkan antrean panjang kendaraan roda empat di SPBU tersebut. SPBU di Kecamatan Bina Widya itu bahkan disebut-sebut sudah pernah disanksi oleh PT Pertamina Patra Niaga, namun tampaknya tak kapok menyalurkan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
Pemerhati sosial dan hukum, Mufaidnuddin menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi celah bagi para pelangsir untuk menimbun BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
“BBM subsidi ini seharusnya untuk nelayan, petani, dan transportasi publik. Praktik pelangsiran seperti ini justru memperparah kelangkaan BBM di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya,” ujar Mufaidnuddin.
Ia menegaskan, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pasal 55 dan 56 UU Migas menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegasnya.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Setiap tindakan pelangsiran, penimbunan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi tergolong sebagai penyalahgunaan distribusi energi dan dapat dijerat pidana ekonomi.
Ia meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau memperketat pengawasan terhadap SPBU yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Aparat penegak hukum harus turun tangan, jangan tebang pilih. Kalau SPBU ikut memfasilitasi, itu sudah kejahatan terorganisir. Harus ada efek jera,” tutup Mufaidnuddin. (tim/red)
