DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Komitmen Terhadap Kesejahteraan Pekerja, PDC Terima Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja PT PDC terima apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan. f : ist

JAKARTA, detak24.com — PT Patra Drilling Contractor (PDC) menerima apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan atas komitmennya dalam mendukung penuh program kesejahteraan pekerja.

Apresiasi diberikan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap tanggal 4 September.

PDC mendapatkan penghargaan tersebut berkat kepatuhannya dalam membayar iuran, sehingga memungkinkan Perwira-nya mengakses program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), khususnya fasilitas pembiayaan perumahan.

Penghargaan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan diwakili Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba Brian Aprinto didampingi Fungsional Wilayah Kanwil DKI Jakarta Evie Shintawati dan AR BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba Endang Prihartini, di ruang Kolaboratif, lantai M PDC Tower.

Manager Human Capital PDC Luciana Francisca menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dan mengungkapkan ini kali pertama PDC menerima penghargaan dari kepatuhannya membayar BPJS.

“Bagi PDC, lebih dari kewajiban perusaahaan, iuran BPJS ini merupakan hak dan salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan kepada Perwira PDC yang telah turut andil dalam menjalankan bisnis dan operasi perusahaan,” tutur Luciana.

Ia menambahkan, seperti kewajiban perusahaan yang lainnya, ketepatan membayarkan iuran BPJS bagi seluruh komponen perusahaan adalah satu komitmen yang akan dipenuhi dengan sebaik-baiknya.

PDC pun mengapreasiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan yang membuka akses bagi Perwira PDC untuk memanfaatkan program MLT.

Program MLT adalah fasilitas yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, yang ditujukan untuk terpenuhinya kebutuhan primer pekerja berupa kepemilikan rumah sendiri.

Program ini memberikan tiga pilihan fasilitas: Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Akses terhadap fasilitas MLT ini hanya dapat diperoleh jika perusahaan tempat pekerja bernaung terbukti taat dan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini baru salah seorang Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) PDC di Offshore Rig 47, Andri yang telah mengajukan dan menerima fasilitas Kredit Pembiayaan Rumah melalui program MLT.

Luciana pun berharap kolaborasi yang erat antara PDC dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus berlanjut demi menciptakan lingkungan kerja yang suportif dan memberikan jaminan perlindungan sosial menyeluruh bagi setiap individu di dalamnya.

PDC senantiasa berkomitmen untuk menjaga kepatuhan dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat utama agar pekerja dapat mengakses berbagai manfaat yang ditawarkan.(*)