HAKIM PN Pekanbaru Bebaskan Notaris Pemalsu Surat Jul Beli Rumah
PEKANBARU, detak24com – Poppyn Prawita, seorang notaris yang terjerat perkara pemalsuan tanda tangan, dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan perkaranya..
Poppyn yang didakwa melakukan pemalsuan pada pembelian satu unit rumah yang dilaporkan oleh korbannya Merry Pamadya, Akhirnya menghirup nafas lega atas putusan majelis hakim tersebut.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan seperti dakwaan jaksa penuntut dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa,” ucap majelis hakim yang diketua Iwan Irawan pada yang sidang Senin (18/6/23) sore.
Terdakwa yang meneteskan air mata usai mendengan putusan majelis hakim tersebut, langsung menghampiri keluarganya.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Ayu Susanti, SH menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau menyatakan kasasi atas putusan tersebut. Karena sebelumnya JPU menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan sesuai pasal yang dijeratkan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dan JPU pun menjatuhkan tuntutan hukuman kepada terdakwa selama 5 bulan kurungan penjara..
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut, perbuatan terdakwa terjadi tahun 2014 lalu. Dimana, tahun 2013. Saksi korban Merry Pamadya Utama, membeli satu unit rumah type 70 dengan developer PT Mega Cipta Buana (MCB) seharga Rp580 juta yang dibayar secara bertahap melalui akad kredit atau pembelian secara kredit KPR di Bank Nagari.
Setelah menyetujui proses akad di PT MCB dan Bank Nagari, saksi membayar uang muka sebesar Rp200 juta, dari Rp205 yang disetujui. Selanjutnya, pada Mei 2014, terdakwa Poppyn Prawita yang saat itu menjabat sebagai pengelola keuangan PT Mega Cipta Buana, menyuruh saksi Ira Handayani meminta sisa hutang kepada saksi Merry.
Namun saat dilakukan penanda tanganan ada ditemukan adanya selisih pembayaran hutang yang dibayarkan yang seharusnya Rp5. Juta menjadi Rp85 juta yang ditandatangani oleh terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa Popyn Prawita. Saksi korban Merry Pamadya yang merasa dirugikan melaporkan kasus pemalsuan ini kepihak kepolisian.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

14 thoughts on “HAKIM PN Pekanbaru Bebaskan Notaris Pemalsu Surat Jul Beli Rumah”