Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Gegara Sempadan, Abang Adik Duel Maut di Desa Sendayan Kampar Utara

Gegara Sempadan, Abang Adik Duel Maut di Desa Sendayan Kampar Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Seorang warga Desa Sendayan, Kampar Utara bernama Anto tewas dengan luka mengerikan sekujur tubuh. Ia meninggal usai duel maut dengan saudara kandungnya berinisial AK.

Peristiwa tragis kembali terjadi di Kabupaten Kampar. Cekcok antara kakak beradik berinisial AK (49) dan RR alias Anto T (44) di Dusun I RT 003 RW 002 Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar berakhir dengan tewasnya sang adik, Anto pada Jumat (03/10/25) malam sekitar pukul  19.00 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid  membenarkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perkelahian yang menyebabkan  orang lain meninggal dunia di Desa Sendayan. Sesuai laporan Polisi Nomor  LP/A/19 /X/2025/SPKT/Polsek Kampar Tanggal 3 Oktober 2025 dengan pelapor Bripka Fahrudin.

“Korban tewas adalah Risman Riyanto alias Anto (44) berjenis kelamin laki-laki,  kelahiran Kapur 31 Desember 1981 beralamat di Dusun 1 RT 01 RW 01 Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara,” ujar Kapolsek, Sabtu (04/10/25).

Sementara, terlapor adalah AK juga lahir di Kapur 1 Februari 1976 yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, RT 001 RW 001 Dusun Kapur. AK merupakan kakak kandung dari korban Anto.

Polisi telah mengamankan barang bukti perkara ini berupa satu helai celana kotak-kotak warna abu abu, satu helai baju kaos warna biru dengan motif garis di dada dengan bertuliskan “BETTER”, satu helai celana panjang warna cream dan satu helai baju kaos polos warna hijau tua.

Saksi dari peristiwa maut ini adalah Tati Murni (46) dan Nurman (53), beralamat di Desa Sendayan.

Adapun kronologis kejadian ini berawal pada Jumat (03/10/25) malam sekitar pukul 19.00 WIB, AK sedang berada di sebuah warung. Ia didatangi adik kandungnya, Anto  yang bermaksud untuk membuat surat tanah, tanda tangan sempadan (warisan).

Setelah melihat surat tanah yang akan ditandatangani, AK menemukan tidak ada tercantum namanya pada sempadan di surat tersebut. AK lalu berkata kepada Anto “Biar akurat suratnya dibikin nama sempadan. Bukan seperti ini sempadan diganti parit”. Lalu AK menyuruh korban Anto menelpon siapa yang membuat surat tersebut.

Namun, tiba-tiba Anto langsung emosi dan mengatakan tanda tangan saja suratnya tidak usah banyak cerita. Anto langsung mengambil pisau dari pinggangnya dan menikam perut sebelah kiri, kepala dan lengan kanan AK.

Sesaat setelah itu ada yang datang warga, Nurman (53) langsung melerai perkelahian dua orang sedarah tersebut.

Tersangka AK lari ke luar warung untuk mengambil palu dan mengambil parang di bawah kulkas. Perkelahian terus berlanjut sampai akhirnya Anto tumbang dan meninggal dunia.

Semula, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, dan jenazah tidak boleh dibawa oleh pihak kepolisian. Atas arahan Kasat Reskrim Polres Kampar dan Kapolsek Kampar, keluarga korban bersedia untuk membawa korban ke RSUD Bangkinang

Pukul 22.00 WIB malam korban dibawa ke RSUD Bangkinang dengan menggunakan ambulans Desa Sendayan, yang dikawal oleh Kanit Reskrim Ipda Mashudi SM dan anggota serta keluarga korban.

“Sementara, sekitar pukul 22.30 WIB pelaku AK setelah mendapatkan perawatan di RSUD Bangkinang dibawa ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selanjutnya, Sabtu (04/10/25) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, mayat Anto dibawa kembali ke rumah duka untuk disemayamkan dengan menggunakan ambulans RSUD Bangkinang. Pihak keluarga korbanpun menandatangani surat penolakan autopsi.

Hasil awal dari visum RSUD Bangkinang terdapat luka di bagian kepala bagian belakang lebih kurang 7 centimeter, luka di bagian kening/dahi lebih kurang 5 cm,

Selanjutnya, luka pada bagian kepala tepat di atas telinga sebelah kiri lebih kurang 5 cm, lecet bagian punggung tangan dan jari tangan sebelah kanan. Kemudian luka terbuka di pergelangan tangan sebelah kiri lebih kurang sekira 3,5 cm pas di bagian nadi atau aliran darah langsung ke jantung.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam tindak pidana Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin, Dugaan Pidana Suap

    KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin, Dugaan Pidana Suap

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin, terkait kasus dugaan tindakan pidana suap di wilayah Provinsi Jawa Barat. Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap diantaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya. Dilansir dari antaranews.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri […]

  • Perdana, DPD PPSKS Bengkalis Kurban 2 Ekor Sapi 

    Perdana, DPD PPSKS Bengkalis Kurban 2 Ekor Sapi 

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Sempena Idul Adha 1445 H, DPD PPSKS (Payuang Panji Suku Koto Sadunia) Bengkalis melaksanakan penyembelihan kurban sebanyak 2 ekor sapi.  Penyembelihan dilakukan, Selasa (18/06/24) di Sekretariat DPD PPSKS Bengkalis, Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.  Dikatakan Ketua DPD PPSKS Bengkalis, Ramalis Koto Tuanku Rajo Mudo bahwa penyembelihan tahun ini merupakan […]

  • Laknat! Ayah dan Paman Kompak ‘Garap’ Bocah Ingusan di Bathin Solapan

    Laknat! Ayah dan Paman Kompak ‘Garap’ Bocah Ingusan di Bathin Solapan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24.com – Dua orang pria ditangkap dalam kasus pencabulan anak di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Mereka yakni ayah dan paman korban. Aparat kepolisian membekuk dua pria yang merupakan ayah tiri dan paman korban atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu desa Kecamatan Bathin Solapan. Kasus ini terungkap setelah […]

  • HORE! Pemprov Riau Bayarkan Gaji ke-13 PNS, Anggaran Capai Rp 107 Miliar, Ini Rinciannya

    HORE! Pemprov Riau Bayarkan Gaji ke-13 PNS, Anggaran Capai Rp 107 Miliar, Ini Rinciannya

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau mulai mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. “Gaji ke-13 ASN Pemprov riau sudah mulai dibayar,” ucap Kepala BPKAD Riau, Indra SE dilansir mcr, Rabu (14/06/.23). Indra mengatakan, saat ini sudah ada 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 kepada BPKAD Riau. “Pada […]

  • LAGI Viral! Chapter 439 Lookism Bahasa Indonesia, Duel Park vs Gwak – Ini Linknya

    LAGI Viral! Chapter 439 Lookism Bahasa Indonesia, Duel Park vs Gwak – Ini Linknya

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    detak24.com – Cerita komik Lookism kian seru. Pada bab 439 Lookism mengetengahkan pertarungan Park Daniel dengan Gwak Jichang. Duel antara keduanya telah memasuki peraturangan yang sengit. Selain itu juga mengungkap masa lalu yang sedikit demi sedikit dalam cerita bab 439 Lookism ini. Link cerita lengkapnya baca di sini. Untuk kelanjutan pertarungan ini, kamu bisa baca […]

  • CABOR Barongsai Riau Sabet Dua Emas, Porwil Sumatera XI

    CABOR Barongsai Riau Sabet Dua Emas, Porwil Sumatera XI

    • calendar_month Minggu, 5 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Cabor Barongsai Riau tampil optimal dengan raihan dua emas pada hari pertama Porwil Sumatera XI tahun 2023 di Pekanbaru, Ahad (05/11/23). Dari tiga nomor yang dipertandingkan di hari pertama, tim Barongsai Riau berhasil mendapatkan dua medali emas. Emas pertama di Kelas Pekingsai Kecepatan dengan waktu 1,18 detik. Kemudian emas di nomor Barongsai […]

expand_less