Gegara Sempadan, Abang Adik Duel Maut di Desa Sendayan Kampar Utara
Ilustrasi duel maut. f : ist
KAMPAR, detak24com – Seorang warga Desa Sendayan, Kampar Utara bernama Anto tewas dengan luka mengerikan sekujur tubuh. Ia meninggal usai duel maut dengan saudara kandungnya berinisial AK.
Peristiwa tragis kembali terjadi di Kabupaten Kampar. Cekcok antara kakak beradik berinisial AK (49) dan RR alias Anto T (44) di Dusun I RT 003 RW 002 Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar berakhir dengan tewasnya sang adik, Anto pada Jumat (03/10/25) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perkelahian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia di Desa Sendayan. Sesuai laporan Polisi Nomor LP/A/19 /X/2025/SPKT/Polsek Kampar Tanggal 3 Oktober 2025 dengan pelapor Bripka Fahrudin.
“Korban tewas adalah Risman Riyanto alias Anto (44) berjenis kelamin laki-laki, kelahiran Kapur 31 Desember 1981 beralamat di Dusun 1 RT 01 RW 01 Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara,” ujar Kapolsek, Sabtu (04/10/25).
Sementara, terlapor adalah AK juga lahir di Kapur 1 Februari 1976 yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, RT 001 RW 001 Dusun Kapur. AK merupakan kakak kandung dari korban Anto.
Polisi telah mengamankan barang bukti perkara ini berupa satu helai celana kotak-kotak warna abu abu, satu helai baju kaos warna biru dengan motif garis di dada dengan bertuliskan “BETTER”, satu helai celana panjang warna cream dan satu helai baju kaos polos warna hijau tua.
Saksi dari peristiwa maut ini adalah Tati Murni (46) dan Nurman (53), beralamat di Desa Sendayan.
Adapun kronologis kejadian ini berawal pada Jumat (03/10/25) malam sekitar pukul 19.00 WIB, AK sedang berada di sebuah warung. Ia didatangi adik kandungnya, Anto yang bermaksud untuk membuat surat tanah, tanda tangan sempadan (warisan).
Setelah melihat surat tanah yang akan ditandatangani, AK menemukan tidak ada tercantum namanya pada sempadan di surat tersebut. AK lalu berkata kepada Anto “Biar akurat suratnya dibikin nama sempadan. Bukan seperti ini sempadan diganti parit”. Lalu AK menyuruh korban Anto menelpon siapa yang membuat surat tersebut.
Namun, tiba-tiba Anto langsung emosi dan mengatakan tanda tangan saja suratnya tidak usah banyak cerita. Anto langsung mengambil pisau dari pinggangnya dan menikam perut sebelah kiri, kepala dan lengan kanan AK.
Sesaat setelah itu ada yang datang warga, Nurman (53) langsung melerai perkelahian dua orang sedarah tersebut.
Tersangka AK lari ke luar warung untuk mengambil palu dan mengambil parang di bawah kulkas. Perkelahian terus berlanjut sampai akhirnya Anto tumbang dan meninggal dunia.
Semula, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, dan jenazah tidak boleh dibawa oleh pihak kepolisian. Atas arahan Kasat Reskrim Polres Kampar dan Kapolsek Kampar, keluarga korban bersedia untuk membawa korban ke RSUD Bangkinang
Pukul 22.00 WIB malam korban dibawa ke RSUD Bangkinang dengan menggunakan ambulans Desa Sendayan, yang dikawal oleh Kanit Reskrim Ipda Mashudi SM dan anggota serta keluarga korban.
“Sementara, sekitar pukul 22.30 WIB pelaku AK setelah mendapatkan perawatan di RSUD Bangkinang dibawa ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selanjutnya, Sabtu (04/10/25) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, mayat Anto dibawa kembali ke rumah duka untuk disemayamkan dengan menggunakan ambulans RSUD Bangkinang. Pihak keluarga korbanpun menandatangani surat penolakan autopsi.
Hasil awal dari visum RSUD Bangkinang terdapat luka di bagian kepala bagian belakang lebih kurang 7 centimeter, luka di bagian kening/dahi lebih kurang 5 cm,
Selanjutnya, luka pada bagian kepala tepat di atas telinga sebelah kiri lebih kurang 5 cm, lecet bagian punggung tangan dan jari tangan sebelah kanan. Kemudian luka terbuka di pergelangan tangan sebelah kiri lebih kurang sekira 3,5 cm pas di bagian nadi atau aliran darah langsung ke jantung.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam tindak pidana Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : Kar

1 thought on “Gegara Sempadan, Abang Adik Duel Maut di Desa Sendayan Kampar Utara”
Comments are closed.