Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumatera » Duh! Oknum Polisi Perkosa Tahanan, Dipecat dan Terancam Penjara 12 Tahun 

Duh! Oknum Polisi Perkosa Tahanan, Dipecat dan Terancam Penjara 12 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKULU, detak24com – Briptu BN jadi tersangka pemerkosaan tahanan wanita. Saat ini, anggota Polres Kaur Polda Bengkulu tersebut tak lama lagi akan diadili.

Hal tersebut menyusul pelimpahan berkas ke Kejari Bengkulu. Saat ini, Briptu BN kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu. Dalam kasus tersebut, dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, BN telah menjalani sidang etik. Hasilnya, BN dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Rabu (24/09/25).

Kata dia, Briptu BN telah resmi diberhentikan dari institusi Polri sejak Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Proses PTDH dilaksanakan secara resmi dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.

Dengan keputusan tersebut, Briptu BN sudah tidak lagi memiliki status sebagai anggota Polri dan seluruh hak serta kewajibannya sebagai personel kepolisian telah dicabut.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa penegasan ini penting agar masyarakat tidak salah paham terhadap status hukum tersangka dalam kasus yang tengah bergulir tersebut.

“Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Briptu BN sudah bukan bagian dari institusi ini sejak lama,” katanya.

Lebih jauh, dia menegaskan bahwa PTDH menjadi wujud komitmen tegas institusi dalam menindak setiap pelanggaran.

Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjauhi perbuatan tercela. Setiap personel yang terjerat pelanggaran berat akan langsung diambil tindakan tegas berupa PTDH.

“Dengan sikap ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Diketahui, setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara BN dinyatakan lengkap atau P21, serta tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejari Bengkulu.

Briptu BN kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Kasus Briptu BNP dilimpahkan ke Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada akhir Juni 2024 di ruang penyidik Polres Kaur. Korban yang saat itu dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, diduga diperkosa oleh tersangka Briptu BNP.

Briptu BNP diduga juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut.
Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa hukuman kasus narkoba yang menjeratnya akan diperberat jika ia buka suara.

Namun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres.

Setelah laporan dibuat, korban segera menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu. Hasil visum menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual yang menguatkan laporan korban.

Atas temuan tersebut, BNP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara pun dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Rusydi, Selasa (24/09/25).

BNP kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya, dikutip dari Tribunnews. (Red)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hendak Melayat ke Rumah Kepsek, 11 Guru Tewas Ditabrak Truk Pasir 

    Hendak Melayat ke Rumah Kepsek, 11 Guru Tewas Ditabrak Truk Pasir 

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PURWOREJO, detak24com – Sebanyak 11 guru dilaporkan tewas saat melayat ke rumah kepala sekolah. Rombongan cik gu malang itu ditabrak truk pasir saat di perjalanan. Informasi dirangkum Rabu (14/05/25), diketahui kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (70/05/25) siang. Saat itu angkot berisi rombongan guru SD Islam Tahfidz Qur’an As Syafi’iyah yang hendak melayat ke rumah […]

  • INFO BMKG : Hujan Intensitas Sedang Masih Turun di Sebagian Riau

    INFO BMKG : Hujan Intensitas Sedang Masih Turun di Sebagian Riau

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Prakiraan cuaca hari ini, sebagian wilayah Riau masih berpotensi hujan intensitas ringan hingga sedang, Jumat (18/11/22). Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Sanya Gautami mengatakan hujan akan mulai mengguyur Riau pada malam hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Iya, hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” […]

  • Presiden Copot Menkeu Sri Mulyani, Ini Sosok Penggantinya!

    Presiden Copot Menkeu Sri Mulyani, Ini Sosok Penggantinya!

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24com – Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Purbaya menggantikan Sri Mulyani. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/09/25). Ada 4 menteri dan 1 wakil menteri yang dilantik hari ini. Presiden Prabowo memandu pembacaan sumpah jabatan. Baca juga : Sri Mulyani ‘Biang Kerok’ Kabinet Prabowo, Kebijakan Pajak […]

  • TPNPB-OPM Sandera Pilot Pesawat Susi Air, Ini Tanggapan AS dan Selandia Baru

    TPNPB-OPM Sandera Pilot Pesawat Susi Air, Ini Tanggapan AS dan Selandia Baru

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DETAK24.COM – Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom meminta pemerintah RI menutup semua jalur penerbangan masuk Nduga. Saat ini, pasukan Kogoya telah menyandera pilot pesawat Susi Air asal Selandia Baru. Kapten Philip Merthens, dan meminta anggota TNI-Polri untuk tidak menembak atau melakukan interogasi terhadap warga sipil Nduga. “Kami TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma […]

  • GEMPAR! Anggota PPS di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

    GEMPAR! Anggota PPS di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Pekanbaru dibekuk polisi, lantaran terlibat penjambretan handphone milik pelajar. Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengungkapkan, anggota PPS tersebut dibekuk setelah adanya laporan terkait kasus penjambretan yang menimpa pelajar. “Pelaku kita tangkap di wilayah Kecamatan Sukajadi pada Jumat yang lalu. Ia melancarkan aksinya bernama pelaku lain […]

  • Hendak Curi Kabel PLN, Polisi Tangkap Penganiaya Anak Lumpuh

    Hendak Curi Kabel PLN, Polisi Tangkap Penganiaya Anak Lumpuh

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap ZK, pria yang dilaporkan menganiaya anak tirinya, di Jalan Rimbo Panjang, Kampar pada  Pelaku ditangkap saat kabur dan kebetulan sedang berusaha melakukan pencurian kabel milik PLN di lokasi. “ZK ditangkap pada Rabu (26/10/22) malam saat hendak melakukan pencurian bersama istrinya,” kata Kabid Humas Polda Riau […]

expand_less