Dua Pengedar Terpergok Jual Ineks Malam Jumat di Kafe Desa Koto Tinggi Rohul
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
- print Cetak

Tersangka pengedar ineks di kafe Desa Koto Tinggi Rohul. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul gagalkan transaksi ekstasi, dengan menangkap dua pemuda di area parkir belakang kafe MR, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Jumat (16/05/25) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting membenarkan penangkapan dua tersangka, yakni AAM alias A (26), warga Desa Kabun, dan MNN alias N (19), warga KM 6 Batang Samo.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Siswanto langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Tepat pukul 00.10 WIB tengah malam, petugas berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi.
“Dari tangan A kami temukan 2 butir pil ekstasi, sebuah handphone, dan sepeda motor. Sementara dari N ditemukan 7 butir pil serupa dan sebuah handphone,” ungkap dia.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AJ, yang kini tengah diburu polisi.
Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini telah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga Rokan Hulu dari peredaran narkoba. Kami terus mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” urainya. (Red)
Editor : Kar













