Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » DIPECAT dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Ini Poin Sanksi Berat Diterima Anwar Usman!

DIPECAT dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Ini Poin Sanksi Berat Diterima Anwar Usman!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi. Selain pencopotan jabatan, ada banyak sanksi terberat yang diterima adik ipar Presiden Jokowi itu.

Dirangkum Kamis (09/11/23), putusan pemberhentian mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (07/11/23).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Buntut pelanggaran ini, Anwar Usman tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah Konsitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ucap Jimly.

MKMK menyatakan bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Padahal, dalam perkara nomor 90 itu, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000, mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Almas berharap, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.

Total, MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI, dikutip dari kompas.com. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Sapi Bantuan Pemprov Riau Didistribusikan, Mulai Awal Maret

    Ribuan Sapi Bantuan Pemprov Riau Didistribusikan, Mulai Awal Maret

    • calendar_month Senin, 28 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau menuntaskan proses pengadaan bantuan 1.883 ekor sapi untuk kelompok peternak. Awal Maret 2022 ini, sudah bisa didistribusikan kepada masyarakat penerima bantuan. Kepala Dinas PKH Provinsi Riau, Herman mengatakan bantuan ribuan sapi tersebut dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2022 dengan nilai sebesar […]

  • Semakin Mudah, Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kini Bisa Melalui Aplikasi AYO Toko by SRC

    Semakin Mudah, Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kini Bisa Melalui Aplikasi AYO Toko by SRC

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 31Komentar

    DURI, detak24.com – BPJS Ketenagakerjaan dan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) kembali bekerja sama untuk semakin mempermudah pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi kali ini memungkinkan pekerja untuk mendaftar sekaligus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung dan Pojok Bayar pada aplikasi AYO Toko by SRC. Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS […]

  • Idul Adha 1445 H, IKM Bengkalis dan Duri Kurban 3 Ekor Sapi 

    Idul Adha 1445 H, IKM Bengkalis dan Duri Kurban 3 Ekor Sapi 

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Sempena Idul Adha 1445 H, DPD IKM (Ikatan Keluarga Minangkabau) Bengkalis bersama DPC IKM Duri dan Bundo Kanduang laksanakan penyembelihan kurban.  Sama dengan jumlah tahun lalu, sebanyak 3 ekor sapi disembelih, bertempat di Jalan Sakura samping Masjid An Naba, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.  ” Dari tiga ekor sapi, satu diantaranya kurban […]

  • Horeee! Saat Musim Kampanye Pilkada, Disdik Siak Tiba-tiba Bantu Seragam Sekolah Siswa Miskin

    Horeee! Saat Musim Kampanye Pilkada, Disdik Siak Tiba-tiba Bantu Seragam Sekolah Siswa Miskin

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak mengeluarkan program kejutan bantuan seragam sekolah untuk siswa miskin. Kontan saja, program tersebut mendapat sorotan, karena dilakukan saat musim kampanye Pilkada. Program ini juga tanpa pembahasan dengan DPRD Siak, serta belum pernah dilakukan sebelumnya.  Kabar akan adanya pembagian seragam sekolah kepada siswa diketahui setelah Kepala Bidang […]

  • Baru Kota Dumai Serahkan Draft APBD-P 2022, Deadline hingga Akhir September

    Baru Kota Dumai Serahkan Draft APBD-P 2022, Deadline hingga Akhir September

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pemprov Riau meminta kabupaten/kota se-Riau mengusulkan draf APBD-P tahun 2022, untuk dilakukan harmonisasi. Setakat ini, baru Pemko Dumai yang sudah mengajukannya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra SE mengatakan, saat ini kabupaten kota yang telah menyerahkan draf APBD-P tahun 2022 baru Kota Dumai.  “Sampai saat ini baru […]

  • Foto perampok bidan Dumai dan barang bukti yang diamankan polisi. (f : redlinews.id)

    Seorang Ditembak, Polisi Dikabarkan Ringkus Tiga Rampok Bidan Dumai

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DUMAI, detak24com – Beredar foto dan informasi polisi menangkap tiga rampok bidan Dumai. Seorangnya terpaksa ditembak. Seperti dikutip dari Redlinews.id, Sabtu (20/07/25), tiga dari empat rampok bidan Dumai telah ditangkap polisi. Dantaranya dilumpuhkan dengan timah panas. Sementara, satu lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib. Baca juga : Pura-pura Berobat, Rampok Bersenpi Sekap Bidan di Bumi […]

expand_less