Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu terungkap lewat percakapan melalui Facebook antara tersangka dengan korban.
“Korban EL takut karena pelaku AS mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan ke orang tuanya,” kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (30/11).
Rusdi menjelaskan, percakapan antara korban dengan tersangka melalui Facebook terungkap pada Senin (8/11). Saat itu orang tua korban mengecek smartphone milik anaknya dan menemukan ada pesan dari tersangka di media sosial Facebook.
“Dari pengakuan korban sendiri bahwa benar laki-laki atas nama AS telah melakukan hubungan seks dengannya dan itu sudah berulang kali,” jelasnya.
Orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematang Siantar. Kemudian, tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (26/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [yan]
Sumber: Merdeka