Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » IRT Bohay Nanar Divonis 7 Tahun, Miliki Sabu dan Ekstasi

IRT Bohay Nanar Divonis 7 Tahun, Miliki Sabu dan Ekstasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang menuntut rendah seorangterdakwa dalam perkara narkoba dengan terdakwanya Regita Nurul Cahyati, terbantahkan oleh vonis hakim.

Dikutip dari tvonenews.com, Kamis (26/05/22),  majelis hakim justru menjatuhkan vonis selama 7 tahun. Sangat jauh dibanding tuntutan jaksa yang gsntay menuntut setahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan kejahatan pidana dengan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Dengan barang bukti 10 bungkus plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 9.17 gram. Serta 5 butir pil ekstasi sebagaimana dakwaan kedua.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” tegas hakim Erif selaku ketua majelis pada sidang lanjutan, Selasa (24/5/2022).

Sesuai dakwaan JPU Rahmad Hidayat SH selaku jaksa 1 dan Yudika Albert Pangaribuan SH,, ia didakwa atas kepemilik narkotika jenis sabu dan pil ektasi.

Pada sidang sebelumnya agenda pembacaan tuntutan, Rabu (27/4/2022) yang terlampir di SIPP PN Rokan Hilir menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sehingga melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga. Sehingga, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.

Namun,  dalam pertimbangan hakim, karena tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum dalam Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alasan fakta yang terungkap di persidangan barang bukti berupa tas yang berisi narkotika tersebut berada di tangan terdakwa dalam keadaan bungkusan plastiknya sudah tidak ada. Fakta di persidangan berbeda dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di muka persidangan.

Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak tepat apabila perbuatan terdakwa dalam perkara aquo memenuhi unsur-unsur dari Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diwartakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Polsek Panipahan Rokan Hilir, Selasa (28/9/2021) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bersama, Kepenghuluan Panipahan. Dalam operasi itu juga diamankan barang bukti dalam tas berisikan 10 bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berisikan 3 butir pil ekstasi berwarna kuning.

Kemudian, 1 bungkus plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi berwarna kuning, uang tunai sejumlah Rp 608.000, 1 unit timbangan digital merk CR2032 Baterry, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih, dan 1 plastik berwarna.(Kar)

Sumber : tvonenews

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Gempar Wanita Tewas Bersimbah Darah di Minas, Ini Kata Polisi!

      Gempar Wanita Tewas Bersimbah Darah di Minas, Ini Kata Polisi!

      • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Seorang wanita ditemukan meninggal dunia dalam rumahnya di Jalan Lintas Minas–Perawang Km 02, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Rabu (04/02/26) siang. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban. Korban diketahui bernama Eticha Wina Ulina, seorang wirausaha. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan bersimbah darah […]

    • Duh! Truk Fuso Terguling di Tol Permai Gegara Supir Ngantuk

      Duh! Truk Fuso Terguling di Tol Permai Gegara Supir Ngantuk

      • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Satu unit truki Fuso tronton B 9444 JYT terguling di Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) Km 81 B, Kabupaten Bengkalis pada Senin (31/10/22). Menurut Kasat PJR Polda Riau, AKBP Irmadison mengungkapkan, truk tersebut terguling setelah menabrak pembatas jalan gardiel besi diduga karena supir truk sedang mengantuk. “Semula 1 unit Mitsubishi Fuso yang […]

    • Reses, Anggota DPRD Bengkalis Sanusi Serap Aspirasi ke Dapil Bathin Solapan 

      Reses, Anggota DPRD Bengkalis Sanusi Serap Aspirasi ke Dapil Bathin Solapan 

      • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Anggota DPRD Bengkalis dapil Bathin Solapan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sanusi SH MH, melaksanakan agenda reses, Jumat (11/07/25). Sanusi turun di dua titik, Jalan Siak Gang Khalifah Mudo, Desa Petani dan Perumnas BTN Tahap 4, Desa Balai Makam. “Melalui reses ini kita ingin mendengarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, terkait berbagai […]

    • Berpisah dari Bukit Barisan, Riau Miliki Kodam Baru, Ini Namanya!

      Berpisah dari Bukit Barisan, Riau Miliki Kodam Baru, Ini Namanya!

      • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Provinsi Riau tengah memasuki babak baru dalam bidang pertahanan dan keamanan. Yakni, dengan dibentuknya Kodam baru di Bumi Lancang Kuning. Kodam tersebut bernama Kodam 19/Tuanku Tambusai. Sementara, peresmiannya dijadwalkan pada 10 Agustus 2025. Ini menjadi momentum penting karena menandai pemisahan wilayah Riau dari Kodam I/Bukit Barisan yang selama ini membawahi wilayah tersebut. […]

    • Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Desa Jake Kuansing 

      Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Desa Jake Kuansing 

      • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Seorang penambang emas ilegal (PETI) dilaporkan tewas tertimbun longsor di Dusun Sungai Berung, Desa Jake, Kuantan Tengah. Korban berinisial CNR (20) tahun saat dievakuasi secara manual sudah tak bernyawa lagi. Kejadian naas itu terjadi pada Jumat (28/11/25) petang. Menurut Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur menyampaikan, pihaknya telah mengantongi identitas pemodal […]

    • INFO BMKG : Gempa Terkini Cilacap, Berikut Penjelasan dan Titik Pusatnya!

      INFO BMKG : Gempa Terkini Cilacap, Berikut Penjelasan dan Titik Pusatnya!

      • calendar_month Minggu, 25 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      CILACAP, detak24.com – Info gempa terkini Cilacap terjadi pada Ahad 25 Desember 2022 dinihari tadi, tepatnya pada pukul 03.57.27 WIB. Pusat gempa barusan menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) berada di laut 191 km Tenggara Cilacap. Info gempa terkini Cilacap tersebut didapat berdasarkan informasi resmi dari akun twitter @infoBMKG. Dijelaskan BMKG gempa tersebut kekuatannya […]

    expand_less