Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Rp35,2 M Ditangkap

Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Rp35,2 M Ditangkap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Akhirnya tertangkap juga terpidana korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri Rp 35,2 miliar, Arya Wijaya. Direktur Utama PT Saras Perkasa itu ditangkap di Banten setelah jadi buron sejak 2016 lalu.

Dilansir dari detiksumut, Sabtu (23/04/22), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas mengatakan, Arya ditangkap di rumah pribadinya di Jalan Palem Puri, Tangerang Selatan, Banten. Ia ditangkap Kamis (21/4) sekitar pukul 17.15 WIB.

“Hari ini Kejati Riau membawa terdakwa Arya Wijaya terkait korupsi di Bank Riau Kepri. Terdakwa sudah divonis dan jadi buron,” terang Akmal kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Dumai itu mengatakan, pada 2016 lalu Arya divonis 15 tahun penjara. Sementara kasusnya sendiri mulai diusut sejak 2003 lalu dan melewati beberapa kali proses persidangan hingga Kasasi dan dinyatakan inkrah.

“Arya ini divonis 2016 lalu sudah inkrah 15 tahun penjara. Tetapi saat mau dieksekusi dia kabur dan kita terbitkan buron,” imbuh Akmal.

Setelah 6 tahun diburu, debitur Bank BRK tersebut akhirnya ditangkap. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Riau untuk dijebloskan ke penjara.

Arya Wijaya menyandang status terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016. Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara Rp 35,2 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada Arya Wijaya dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider kurungan badan selama 8 bulan.

Selain itu,Arya juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman badan selama 2 tahun.

Untuk diketahui, majelis hakim Tipikor di PN Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas pada Senin (24/5/2014). Hakim menilai dia tak terbukti sebagai perbuatan pelanggaran pidana, melainkan perkara perdata.

Putusan berbeda jauh dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Dirut PT BRK Zulkifli Thalib yang divonis 4 tahun penjara. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Arya Wijaya dinyatakan bersalah.(dtc)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BERSAMA Forkopimda, Dandim 0320/Dumai Tarawih Perdana di DIC

    BERSAMA Forkopimda, Dandim 0320/Dumai Tarawih Perdana di DIC

    • calendar_month Kamis, 23 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI, detak24com – Memasuki awal bulan Ramadan 1444 H, Dandim 0320/Dumai Letkol Arh Hermansyah Tarigan, bersama jajaran Forkopimda mengikuti Salat Tarawih berjamaah di Masjid Dumai Islamic Center (DIC) Kota Dumai, Rabu (22/03/23) malam. Dandim 0320/Dumai mengaku bersyukur dapat kembali melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadan kali ini. Menurutnya, bulan Ramadan tahun ini cukup spesial, karena salat […]

  • BANGUN DERMAGA dan Jalan Lingkar, Dana Hibah MCC Amerika Dialihkan ke Pulau Rupat

    BANGUN DERMAGA dan Jalan Lingkar, Dana Hibah MCC Amerika Dialihkan ke Pulau Rupat

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU,, detak24.com  – Provinsi Riau mendapatkan alokasi dana hibah dari Amerika Serikat melalui Millenium Challenge Compact (MCC). Bantuan tersebut untuk membangun dermaga serta jalan lingkar di Pulau Rupat. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Riau, Emri Juli Harnis mengatakan, total ada lima provinsi di Indonesia yang mendapatkan dana hibah MCC Amerika. […]

  • SEMPAT VIRAL! Polisi Bekuk Empat Geng Motor di Parit Indah Pekanbaru , Ternyata…

    SEMPAT VIRAL! Polisi Bekuk Empat Geng Motor di Parit Indah Pekanbaru , Ternyata…

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Polisi membekuk empat anggota geng motor Jalan Parit Indah, Pekanbaru yang sempat viral beberapa hari terakhir. Kelompok ini sering menghadang, merusak dan menganiaya warga. Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, bahwa petugas kepolisian mengamankan 4 orang pelaku berinisial HER (16), FAR (16), RIP (15), dan DES (17). “Mereka ini yang […]

  • Banyak Utang Main Slot, Warga Perawang Nekat Rampok BRI Link di Pelalawan 

    Banyak Utang Main Slot, Warga Perawang Nekat Rampok BRI Link di Pelalawan 

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Rampok BRI Link di Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Febri Irawan (32) nekat beraksi karena terlilit utang main judi slot. Diketahui, tersangka warga Perawang Siak dan bekerja sebagai security PT PPD. Rampok BRI Link di Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan ini nekat beraksi karena terlilit utang akibat main judi slot. […]

  • Tak Dapat Mobdin, Ketua DPRD Meranti Sandera Kendaraan Dinas Sekwan

    Tak Dapat Mobdin, Ketua DPRD Meranti Sandera Kendaraan Dinas Sekwan

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Ketua DPRD Kepulauan Meranti menyandera kendaraan dinas Sekwan gegara tak dapat jatah fasilitas mobdin. Legislatif Kepulauan Meranti diterpa kejadian tak sedap. Pasalnya, Ketua DPRD Fauzi Hasan melakukan penyanderaan mobil dinas milik Sekretaris DPRD (Sekwan). Kabar tersebut bahkan telah sampai ke telinga Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.  Mobil dinas yang disandera tersebut merek […]

  • PELAKU Utama Pembunuhan Sadis Kartini Mayat dalam Karung Terciduk di Lampung

    PELAKU Utama Pembunuhan Sadis Kartini Mayat dalam Karung Terciduk di Lampung

    • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus pelaku utama pembunuhan sadis Kartini, mayat yang ditemukan dalam karung lalu dibuang ke parit kawasan Gurunpanjang, Bukitkapur,  Dumai. Setelah sempat berpindah-pindah, polisi akhirnya mengendus keberadaan tersangka. “Benar, pelaku S yang membunuh istrinya sudah ditangkap. Ditangkap di Lampung,” sebut Kapolres Dumai AKBP Dhovan, Kamis (07/09/23). Dikutip detiksumut, […]

expand_less