Polisi Bekuk Bos Mafia BBM di Tenayan Raya Pekanbaru
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Polisi gerebek gudang mafia BBM di Tenayan Raya, Pekanbaru. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Seorang bos mafia BBM terciduk dalam serangkaian operasi di Kelurahan Mentangor, Tenayan Raya, Pekanbaru.
Informasi dirangkum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dalam pengungkapan pada Senin (19/10/2026) itu, polisi mengamankan sekitar 1.400 liter Bio Solar dan seorang pria berinisial NN (47) yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan dan penyelidikan hingga menemukan dugaan penyalahgunaan niaga dan penyimpanan Bio Solar.
“Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter,” kata Ade, Jumat (23/10/26).
Dari gudang tersebut, petugas menyita satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar, empat baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang juga berisi Bio Solar.
Ade menjelaskan, NN diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diselidiki polisi adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM bersubsidi menggunakan jeriken serta baby tank di gudang tersebut.
“NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, NN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah atau pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah.
“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkas dia mengakhiri, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : kar
















