Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Tersangka Sabu 21,3 Kilo dari Mabes Polri 

Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Tersangka Sabu 21,3 Kilo dari Mabes Polri 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Kasus sabu dengan barang bukti mencapai 21.299,43 gram atau lebih dari 21,3 kilogram memasuki tahap penuntutan.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, Mabes Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Bengkalis, Kamis (13/08/26).

Pelimpahan tahap II tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. “Langkah hukum selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan oleh JPU dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” ujar Wahyu dikutip detak24com, Jumat (14/08/26).

Ia menjelaskan, dakwaan akan disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Untuk kepentingan proses hukum, tersangka Rahmadi kini dititipkan di Lapas Bengkalis.

“Untuk tersangka saat ini dititipkan di Lapas Bengkalis selama 20 hari ke depan sambil menunggu surat dakwaan selesai,” ungkapnya.

Perkara tersebut bermula pada Ahad (12/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Rahmadi diduga mengajak seorang pria berinisial KA untuk bersama-sama mengambil narkotika. KA kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua hari kemudian, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Rahmadi dijemput KA menggunakan mobil rental. Keduanya kemudian berangkat menuju Bengkalis.

Setibanya di Bengkalis, keduanya menginap di Hotel Surya Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Rahmadi menempati kamar 203.

Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya kembali bergerak menuju kawasan Bantan Air untuk mengambil narkotika. Di lokasi yang berada di sebelah makam dengan patokan batang sawit, keduanya menemukan dua tas berisi sabu.

Satu tas berisi lima paket, sementara tas lainnya berisi 15 paket. Seluruh paket dikemas menggunakan plastik bening dengan kemasan menyerupai bungkus teh. Kedua tas tersebut kemudian dibawa ke dalam mobil dan dibawa kembali menuju hotel.

Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (15/4/2026), Rahmadi dan KA tiba di Hotel Surya Bengkalis. Mobil kemudian diparkirkan di depan lobi hotel. KA selanjutnya memesan satu kamar tambahan, yakni kamar 202, sedangkan Rahmadi tetap berada di kamar 203. Namun, situasi berubah sekitar pukul 03.19 WIB. Petugas kepolisian mendatangi kamar Rahmadi dan melakukan penggeledahan.

Rahmadi kemudian diamankan bersama barang bukti narkotika tersebut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 21.299,43 gram atau sekitar 21,3 kilogram.

Sementara KA yang diduga terlibat dalam pengambilan narkotika tersebut hingga kini masih berstatus DPO. Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II, JPU Kejari Bengkalis kini memiliki waktu untuk mempersiapkan surat dakwaan. Setelah dakwaan rampung, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk menjalani persidangan.

Persidangan nantinya akan menguji peran Rahmadi serta rangkaian peristiwa dalam perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari 21 kilogram sabu tersebut.

Di sisi lain, keberadaan KA yang masih berstatus DPO menjadi pekerjaan lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan jaringan di balik perkara tersebut, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MENANTU CELAKA di Siak Masuk Penjara, Ancam Mertua Pakai Parang

    MENANTU CELAKA di Siak Masuk Penjara, Ancam Mertua Pakai Parang

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    SIAK, detak24.com – Pria warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu terpaksa mendekam dalam penjara. Menantu celaka itu telah mengancam sang mertua dengan parang tajam. Pelaku berinisial SN (33) ditangkap di rumahnya, usai dilaporkan korban Sumiati (58) yang tidak lain adalah mertuanya sendiri.  Pelaku nekat mengancam dan mencoba mengayunkan parang kepada mertuanya. Karena merasa kesal […]

  • Kemenag Tetapkan 9 Embarkasi untuk Pemberangkatan Haji

    Kemenag Tetapkan 9 Embarkasi untuk Pemberangkatan Haji

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com –  Kemenag RI dan PT Garuda Indonesia meneken perjanjian pengangkutan udara jemaah haji reguler 1443 H/2022 M. Kedua belah pihak sepakat pemberangkatan dan pemulangan lewat sembilan embarkasi. Dikutip, Kamis (12/05/22), perjanjian tersebut ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Rabu (11/5/2022). Dirjen Penyelenggaraan Haji […]

  • Dapur SPPG Gajah Sakti Yayasan Tijarotan Lantabur Indonesia Tampilkan Transparansi dan Inovasi Menu Ramadan

    Dapur SPPG Gajah Sakti Yayasan Tijarotan Lantabur Indonesia Tampilkan Transparansi dan Inovasi Menu Ramadan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Dalam rangka menjalankan arahan dari BGN selama bulan suci Ramadan, Dapur SPPG Gajah Sakti Yayasan Tijarotan Lantabur Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan yang profesional, transparan, dan berkualitas. Menu yang disajikan tidak hanya memperhatikan nilai gizi dan kebutuhan energi selama berpuasa, tetapi juga dikemas secara lebih menarik dan higienis menggunakan kotak eksklusif. Baca […]

  • Gempar Pria di Pasaman Barat Habisi Ibu Kandung dan Nenek, Ngaku Disuruh Seseorang dalam Mimpi 

    Gempar Pria di Pasaman Barat Habisi Ibu Kandung dan Nenek, Ngaku Disuruh Seseorang dalam Mimpi 

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT, detak24com – Seorang pria berinisial H (34) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menganiaya ibu kandung dan neneknya hingga tewas setelah mengaku mendapat perintah dari seseorang dalam mimpi. Peristiwa tersebut terjadi di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin (10/08/26) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, […]

  • Kaget Digerebek, Pengedar Buang Ineks ke Pot Bunga di Ratusima Dumai 

    Kaget Digerebek, Pengedar Buang Ineks ke Pot Bunga di Ratusima Dumai 

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menggerebek markas pengedar narkotika di Kelurahan Ratusima Dumai. Tersangka berinisial RD (28) terciduk bersama 10 butir ineks. Minggu, (25/8), sekira pukul 00.15 WIB, Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan RD Alias R (28), warga Kelurahan Ratu Sima kasus ekstasi. Pria pengangguran dan tamatan SMK tersebut berhasil diamankan oleh tim Sat […]

  • SUAMI Tusuk Istri Berkali-kali hingga Kritis di Usaha Batu Bata Pekanbaru, Ini Kronologisnya

    SUAMI Tusuk Istri Berkali-kali hingga Kritis di Usaha Batu Bata Pekanbaru, Ini Kronologisnya

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Siprianus Zalogo (41) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya Pekanbaru usai menikam isterinya berkali-kali sampai kritis. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino dikonfirmasi Senin (15/05/23) mengatakan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan cara menikamnya menggunakan 1 buah pisau. Dodi menceritakan, […]

expand_less