Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Operasi Malam Jumat, Polisi Garuk Tiga Pengedar Sabu di Marpoyan Damai

Operasi Malam Jumat, Polisi Garuk Tiga Pengedar Sabu di Marpoyan Damai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tiga orang pengedar sabu digelandang ke kantor polisi dalam serangkaian razia malam Jumat di Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 12,46 gram berat kotor. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan dari dua lokasi berbeda di Pekanbaru.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RZM (23), RDN (26), dan RZP (31). Ketiganya diamankan pada Kamis (30/07/26) malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Gang Adi Sucipto 1, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas kemudian melakukan undercover buy hingga berhasil mengamankan RZM bersama seorang pria berinisial NP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 15 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,45 gram,” ujar Kasat, Rabu (12/08/26).

Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan RZM.bDari hasil pemeriksaan, RZM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial RD yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Melur, Gang Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Di lokasi kedua, polisi mengamankan lima pria, yakni RDN, RZP, ES, AAF, dan TH. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 16 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,77 gram di samping kasur milik RDN.

Selain itu, polisi menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,24 gram di karpet milik RZP.

“Dari hasil pengembangan, RDN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RZP. Kemudian RZP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial GTAA yang masih dalam penyelidikan,” ujar Noki.

Jika ditotal, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai 12,46 gram berat kotor.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya. Dari RZM diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BM 6205 AD dan satu unit telepon seluler Vivo warna biru.

Dari RDN, polisi menyita dua unit telepon seluler, yakni Oppo warna cokelat dan Vivo warna hitam, uang tunai Rp855 ribu serta puluhan plastik klip bening. Sementara dari RZP, petugas menyita satu unit telepon seluler Vivo warna abu-abu.

“Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung methamphetamine,” kata Noki.

Noki mengatakan, ketiga tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, RZM dan RDN disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sedangkan RZP disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ketiganya kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. “Penyidik masih mengembangkan kasus,” demikian Kasat, seperti dikutip dari cakaplah. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemplang Pajak, DPW ALUN Riau Desak Pemko Dumai Tindak Pengusaha Galian C Nakal

    Kemplang Pajak, DPW ALUN Riau Desak Pemko Dumai Tindak Pengusaha Galian C Nakal

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Aktivitas Galian C di Kota Dumai, tampaknya makin leluasa pasca mengantongi izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Informasi terangkum, ada 5 perusahaan galian C di Kota Dumai yang aktif. Yakni, PT Mitra Bandar Bertuah, CV Putra Juang Abadi, CV Bumi Tambang Gemilang, PT Primadona Ulirideafry dan terakhir PT Bento Jaya […]

  • BOCAH Tewas di Parit Sidomulyo Pekanbaru, Hanyut Saat Mandi

    BOCAH Tewas di Parit Sidomulyo Pekanbaru, Hanyut Saat Mandi

    • calendar_month Senin, 1 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang bocah tewas di parit Perumahan Sidomulyo Pekanbaru. Korban bernama Ramadhan berusia 12 tahun sebelumnya dilaporkan hanyut saat mandi. Kepala Basarnas Pekanbaru, Budi Cahyadi mengatakan, korban berhasil ditemukan pagi hari tadi sekitar pukul 07.35 WIB dalam kondisi sudah meninggal dunia. “Pagi hari tadi korban berhasil ditemukan dengan jarak kurang lebih 1 km […]

  • PT SDS Dumai Raih Dua Penghargaan ‘Riau Downstream Proposal Project Challenge 2025’

    PT SDS Dumai Raih Dua Penghargaan ‘Riau Downstream Proposal Project Challenge 2025’

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – PT Sari Dumai Sejati (SDS )salah satu unit bisnis Apical Group raih dua penghargaan dalam ajang Riau Downstream Proposal Project Challenge 2025. Penghargaan diserahkan dalam seremoni di Mariana Resort, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Sabtu (14/06/25). Ajang ini merupakan program kolaboratif antara Pemerintah Provinsi Riau dan Bank Indonesia untuk mendorong hilirisasi industri melalui […]

  • Maia Estianty

    Netizen Tuding Podcast Maia Estianty Biang Kerok Perceraian Sule

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PERNIKAHAN Sule kandas lagi. Hubungan dengan isteri keduanya Nathalie Holscher berakhir dengan gugatan cerai. Baru saja Sule menikahi istrinya pada dua tahun lalu, kini ia harus menerima pil pahit karena harus menceraikan istrinya.        Gugatan cerai kini telah diajukan oleh Nathalie Holscher melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Agama (PA) Cikarang.  Dalam kondisi sebelumnya berawal […]

  • Ngeri! Kemaluan Bocah Terpotong Saat Sunatan di Pelalawan, Begini Kejadiannya 

    Ngeri! Kemaluan Bocah Terpotong Saat Sunatan di Pelalawan, Begini Kejadiannya 

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang bidan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berinisial EV, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik setelah kepala kemaluan seorang bocah yang disunatnya terpotong. “Bidan EV telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan salah sunat,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Jumat (21/11/25). Kasat menjelaskan, bahwa penetapan tersangka […]

  • KUAT MARUF Laporkan Hakim Sidang Ferdy Sambo, Dipicu Kata Buta dan Tuli

    KUAT MARUF Laporkan Hakim Sidang Ferdy Sambo, Dipicu Kata Buta dan Tuli

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan membeberkan sikap tendensius ketua majelis hakim persidangan Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sikap tendensius itu salah satunya yakni Kuat dinilai hakim Wahyu memberikan keterangan palsu terkait peristiwa yang menyebabkan hilangnya Brigadir J. Kesaksian-kesaksian palsu itu […]

expand_less