Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Ditangkap Polisi, Remaja Dagang Cimeng di BTN Asri Dumai Barat 

Ditangkap Polisi, Remaja Dagang Cimeng di BTN Asri Dumai Barat 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang remaja inisial RK (19) ditangkap polisi karena mengedarkan ganja (cimeng) di BTN Asri, Dumai Barat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis tanaman ganja kering di wilayah hukum Polres Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RK (19) diringkus beserta barang bukti berupa 16 paket daun ganja kering sekitar 24,65 gram.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/83/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, peristiwa penangkapan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 00.05 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Meranti Laut Jalur 3 BTN Asri RT 009, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

“Tersangka RK (19) diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis tanaman daun ganja kering,” ujar Kasat, Senin (27/07/27).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada pertengahan Juli 2026 mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika jenis ganja kering di sebuah rumah di kawasan BTN Asri, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” urainya.

Pada Senin dini hari, 27 Juli 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan RK (19) yang saat itu berada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan sebuah tas selempang warna hitam yang berisi 16 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering, satu blok plastik klip, serta satu blok kertas paper merek Royo.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diakui tersangka merupakan hasil penjualan narkotika. Ketika diperlihatkan seluruh barang bukti tersebut, tersangka mengakui bahwa seluruhnya berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 16 paket ganja kering dengan berat kotor sekitar 24,65 gram, 1 blok plastik klip, 1 blok kertas paper merek Royo, 1 tas selempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp 300.000,” jelas Kasat.

Sementara, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil,
negatif methamphetamine, negatif amphetamine dan positif tetrahydrocannabinol.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka,” demikian Kasat. (Red)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PANJI Gumilang Resmi Tersangka Penista Agama, Total Saksi Diperiksa 57 Orang

    PANJI Gumilang Resmi Tersangka Penista Agama, Total Saksi Diperiksa 57 Orang

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Selasa (01/08/23) malam. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara. “Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor […]

  • Dapat Mandat DPD Riau, Drs Kimlan Antony SH Pimpin GRIB Jaya DPC Kota Dumai

    Dapat Mandat DPD Riau, Drs Kimlan Antony SH Pimpin GRIB Jaya DPC Kota Dumai

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Kota Dumai memasuki era transformasi dengan menunjuk resmi Drs Kimlan Antony SH sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Penunjukan Drs Kimlan Antony SH sebagai Ketua GRIB Jaya DPC Kota Dumai berdasarkan Surat Mandat DPD GRIB Jaya Provinsi Riau No 0006/MD/DPD-GRIBJ Riau/XII/2026, menggantikan masa jabatan Agus Tera […]

  • LIMA Pekerja Toko Bintang Abadi Ujungbatu Dicokok Polisi, Kasusnya Ngeri-ngeri Sedap!

    LIMA Pekerja Toko Bintang Abadi Ujungbatu Dicokok Polisi, Kasusnya Ngeri-ngeri Sedap!

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Rohul, detak24com – Reskrim Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus lima pria terduga pelaku pencurian barang-barang di toko Bintang Abadi di Jalan Garuda, Kelurahan Ujungbatu, Sabtu (12/08/23). Para pelaku yang diringkus polisi itu berinisial PR, RG, RD, MR, dan AD. Dari lima pelaku, RG merupakan karyawan toko Bintang Abadi. Kapolres Rohul AKBP Budi […]

  • Irjen Ferdy Sambo dan istri. F. : IST

    HASIL Survei LSI: Responden Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Putri Seumur Hidup

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei mengenai penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, hingga Putri Candrawathi. Survei ini diambil sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa. Hampir semua masyarakat (84,5 persen responden) itu mengikuti kasus […]

  • Puluhan Rumah, Kantor Polsek dan Babinsa di Concong Inhil Ludes Terbakar 

    Puluhan Rumah, Kantor Polsek dan Babinsa di Concong Inhil Ludes Terbakar 

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Sedikitnya 26 rumah warga, tujuh gudang, kantor Polsek Concong dan Babinsa ludes terbakar dalam peristiwa kebakaran hebat di Inhil, Selasa (03/03/26) pagi. Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Kelurahan Concong Luar. Sebanyak 26 rumah warga, tujuh gudang, Kantor Polsek Concong dan Kantor Babinsa Concong Luar ludes dilalap si jago merah. Api […]

  • Harga Kebutuhan Pokok di Riau Melonjak Tajam, Optimalkan Pertanian

    Harga Kebutuhan Pokok di Riau Melonjak Tajam, Optimalkan Pertanian

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Harga kebutuhan pokok di Provinsi Riau melonjak tajam sejak beberapa hari terakhir. Legislatif meminta Pemprov untuk mengendalikannya dengan optimalisai program pertanian. Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengatakan, kenaikan harga bahan pokok terjadi di beberapa daerah di Provinsi Riau. Komoditas yang mengalami kenaikan salah satunya adalah cabai. Kenaikan harga dipicu karena tidak […]

expand_less