Pujasera Pagi Malam Dumai Rawan Narkoba, Polisi Bekuk Pengedar 78 Butir Ekstasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Dua pengedar narkoba inisial MDR dan AI terciduk di parkiran Pujasera Pagi Malam, Jalan Ombak Dumai dengan barang bukti ekstasi sebanyak 78 butir.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, yakni parkiran Pujasera Pagi Malam Jalan Ombak.

Tersangka pengedar ekstasi di parkiran Pujasera Pagi Malam, Jalan Ombak Dumai. f : ist
Dua pria berinisial MDR (32) dan AI (24) dicokok bersama barang bukti 78 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi merek LV warna hijau-merah muda dengan berat kotor sekitar 30,40 gram pada Rabu (15/07/26) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di parkiran belakang Pujasera Pagi Malam, Jalan Sultan Hasanuddin (Ombak), Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/74/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gua Purwantoro, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi.
“Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kasat, Rabu (14/07/26).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada awal Juli 2026 mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin, memimpin langsung tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.
“Pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin, bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pria yang sedang berada di parkiran belakang Pujasera Pagi Malam. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika,” sebut Kasat.
Namun, penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BM 6020 HAC milik salah satu tersangka. Pada bagian dashboard sepeda motor tersebut ditemukan satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan 78 butir diduga pil ekstasi merek LV .
Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing sebuah Infinix warna hijau dan Vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Dumai guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selain 78 butir diduga pil ekstasi merek LV dan satu buah tas selempang warna hitam, juga diamankan dua lembar plastik klip, satu strip obat Panadol Extra, satu lembar plastik bening, satu lembar plastik asoy warna hitam, satu buah tas selempang hitam, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap DR. (32) maupun AI (24) menunjukkan hasil negatif methamphetamine (metha), amphetamine (amp), dan tetrahydrocannabinol (THC). (Red)
Editor : kar











