Hendak Jajan, Gadis Ingusan Diobok-obok Pemilik Warung di Jalan Bintan Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026
- print Cetak

Tersangka pencabulan anak di Jalan Bintan, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Satreskrim Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Dumai Kota.
Seorang pria berinisial R (59) telah ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, karena mencabuli seorang bocah yang saat itu hendak jajan di warung miliknya.
Informasi dirangkum Senin (13/07/26), peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB petang, setelah korban menceritakan kejadian yang pernah ia alami kepada keluarganya.
Laporan resmi kemudian diterima Polres Dumai pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 17.31 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Menurut Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata, kejadian tersebut diduga terjadi di Jalan Bintan Gang Ubudiyah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota. Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial RM (12), sedangkan pelapor adalah ibu kandung korban berinisial RS (35).
“Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengaku mengalami perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh pelaku, ketika ia datang berbelanja ke warung milik tersangka sekitar dua tahun lalu,” ujar Kasat.
Saat mengetahui pengakuan tersebut, orangtua korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kandis sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkapnya.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku di sebuah masjid tanpa perlawanan sekira jam 03.30 WIB pagi. Ia lalu dibawa ke Mapolres Dumai guna proses hukum selanjutnya.
“Setelah diringkus, terduga pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam proses pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan korban,” jelas Kasat Reskrim.
Polisi juga telah mengamankan satu lembar visum et repertum sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Sejauh ini, Satreskrim Polres Dumai telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, meliputi cek tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, pengamanan tersangka, gelar perkara, pemeriksaan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menyelesaikan berkas perkara hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban selama proses hukum berlangsung. (Red)
Editor : kar











