MANTAN Polisi Edarkan Sabu di Pekanbaru, Ditangkap Bersama Residivis
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24.com – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap mantan polisi pengedar sabu inisial SY (37), bersama rekannya seorang residivis inisial BH (29).
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Kamis (02/03/23) mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Kini mereka sudah diamankan karena diduga mengedarkan narkoba di Pekanbaru.
“SY sendiri diketahui merupakan pecatan polisi pada tahun 2015. Selain SY, petugas juga menangkap rekannya BH (29) pada Ahad (26/2/2023) lalu,” ujarnya.
Petugas juga berhasil mengamankan BB 1,71 gram sabu. Pelaku SY merupakan pecatan polisi tahun 2015. Sedangkan pelaku BH sendiri merupakan residivis, sudah dua kali keluar masuk penjara.
Manapar mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial N (DPO).
“Tim melakukan penyelidikan undercover buy atau penyamaran dan berhasil menangkap BH. Saat diinterogasi, pelaku BH mengaku bahwa narkoba masih ada di rumah SY,” pungkasnya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku SY dan berhasil mengamankan pelaku SY. Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













