Pengaruh Bokep, Pria di Pekanbaru ‘Gerayang’ Emak-emak Lagi Joging
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi begal payudara. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Seorang pria berinisial IYS di Pekanbaru terpaksa menghuni penjara gegara pegang payudara emak emak lagi joging.
Informasi dirangkum Kamis (10/06/26), Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial IYS, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan di Pekanbaru.
Pelaku diamankan pada Rabu (03/06/26) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang masuk ke Polresta Pekanbaru. Aksi pelaku meresahkan warga, khususnya perempuan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan bahwa sedikitnya terdapat dua laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Saat ini ada dua laporan polisi yang kami tangani terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap perempuan yang sedang beraktivitas di jalan,” ujar Kasat, Kamis (11/06/26).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus pelaku yang menyasar korban secara acak di jalanan.
Tersangka IYS diduga mengendarai sepeda motor, mendekati korban dari arah belakang. Kemudian melakukan pelecehan seksual sebelum melarikan diri.
Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2 April 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Bintan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Saat itu korban yang sedang berjalan kaki berolahraga tiba-tiba didatangi pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor. Pelaku meraba bagian sensitif tubuh korban dan kabur.
Korban yang merasa dirugikan dan tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru.
Anggi menyatakan, dari hasil pendalaman sementara, aksi pelaku tidak hanya terjadi dalam satu peristiwa. Selain dua laporan resmi yang telah diterima, penyidik juga menemukan dugaan percobaan tindakan serupa di sejumlah lokasi lain.
“Dari pendalaman yang dilakukan, pelaku diduga juga sempat melakukan percobaan aksi serupa di beberapa lokasi lain. Seluruh informasi tersebut masih kami dalami untuk mengetahui kemungkinan adanya korban tambahan,” sebut dia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor, dua helm yang diduga digunakan saat beraksi, serta jaket ojek daring yang dipakai pelaku.
“Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat dikutip detak24com.
Atas perbuatannya, tersangka IYS dijerat Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasat mengimbau masyarakat, khususnya perempuan yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, agar segera melapor ke kepolisian guna membantu pengembangan penyidikan dan mengungkap kemungkinan korban lainnya, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar










