Polisi Ungkap Kasus ‘Gangster’ Berpistol Serang Karyawan PT SBP Inhil, Ini Tersangkanya!
Tersangka penyerangan karyawan PT SBP Inhu. f : ist
INHU, detak24com – Polisi menetapkan Ketua Koalisi Nasional Reformasi Agraria (KNARA) Inhu sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMUK) berinisial AI sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap karyawan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP).
Peristiwa penyerangan tersebut terjadi di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT SBP. Sejumlah pelaku menggunakan tiga pucuk air gun, senapan angin, hingga kapak saat melakukan aksinya.
Informasi yang disampaikan pihak perusahaan menyebutkan, AI diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan yang terjadi di dalam areal HGU PT SBP. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Humas PT SBP Rahman Manurung, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AI diduga berperan sebagai salah satu pelaku utama dalam aksi penyerangan tersebut.
Rahman juga menyampaikan bahwa dari rekaman video yang dimiliki perusahaan, AI terlihat menjadi orang pertama yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Edi Yanto dengan menggunakan kapak.
Menurutnya, hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Pihak perusahaan berharap kepolisian segera menangkap tersangka untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga memerintahkan maupun mendanai aksi tersebut.
Dia menegaskan, lokasi kejadian berada di dalam area HGU PT SBP yang secara legal berada dalam penguasaan perusahaan. Ia juga menyinggung kegiatan yang sebelumnya dilakukan organisasi KNARA, yakni rapat akbar di Stadion Narasinga, Rengat.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat serta sejumlah tokoh daerah, termasuk Ketua DPRD Indragiri Hulu yang sempat memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penyerangan oleh OTK di area PT SBP terjadi pada Senin (01/06/26). Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membacok dan melepaskan tembakan.
Akibat kejadian itu, lima karyawan PT SBP mengalami luka bacok dan luka tembak cukup serius hingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Peristiwa itu telah dilaporkan manajemen PT SBP ke Polres Inhu. Laporan dibuat oleh karyawan PT SBP, Probo Sutejo, dengan nomor: LB/93/VI/2026/SPKT/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau tertanggal 1 Juni 2026, dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : kar
