Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Aliran Dana 100 Juta untuk Pangdam di Korupsi Gubri Wahid

Aliran Dana 100 Juta untuk Pangdam di Korupsi Gubri Wahid

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Dahri Iskandar, mantan ajudan terdakwa Gubri Wahid menjadi saksi kasus korupsi pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Saksi diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5/2026).

Ia memberikan keterangan untuk terdakwa Gubri Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Sidang dipimpin hakim ketua Delta Tamtama.

Dahri yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peristiwa penyerahan uang tunai yang dititipkan untuk Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/ Tuanku Tambusai.

Menurutnya, pada 17 September 2025, ia ditelepon oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda menjelang waktu Magrib. “Saya ditanya, Bang Dahri di mana. Saya jawab di kediaman,” kata Dahri.

Tidak lama kemudian, Ferry datang menggunakan mobil Grand Livina ke kediamany. Dahri diminta menuju parkiran belakang dan masuk ke mobil Ferry.

Di dalam kendaraan tersebut, Dahri mengaku menerima sebuah kantong plastik hitam (kresek) berisi uang tunai. Ferry, kata dia menyampaikan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi Pangdam.

“Pak Ferry menyampaikan ada titipan Pak Gubernur untuk Pangdam baru dalam rangka silaturahmi. Saya masukkan dalam tas,” katanya.

Ia mengaku sempat menanyakan tujuan dan sumber uang tersebut.

“Saya tanya ini uang untuk siapa, dijawab untuk Pangdam. Tidak ada disebut sumber uangnya,” ujarnya.

Saksi menyebut uang tersebut diserahkan dalam kresek hitam berukuran besar, dan dalam kondisi padat.

Ia memperkirakan beratnya lebih satu kilogram, meski tidak menghitung jumlah pasti uang yang diterima. “Saya tidak pernah menghitung. Tapi perkiraan saya lebih dari seratus juta rupiah,” katanya.

Uang tersebut kemudian disimpan Dahri ke dalam tas pribadi berwarna merah berukuran sekitar 15 inci, kemudian dibawa ke ruang istirahat ajudan.

Selanjutnya pada 18 September, ada agenda kunjungan ke Markas Komando Daerah Militer (Makodam). Ia menyebut saat itu dilakukan pertemuan antara Gubernur Riau dan Pangdam selama sekitar 1,5 jam dengan sejumlah pejabat utama Kodam.

“Pertemuan membahas kondisi Riau, berlangsung sekitar satu setengah jam,” ujarnya.

Usai pertemuan, Dahri mengaku menyerahkan uang yang sebelumnya diterimanya kepada ajudan Pangdam bernama Novan.

Sebelum diserahkan, bungkusan uang dipindahkan dari kresek hitam ke dalam paper bag. “Dipindahkan supaya lebih rapi,” katanya.

Penyerahan dilakukan di ruang pertemuan sebelum rombongan meninggalkan lokasi. “Saya sampaikan, brother ini ada titipan dari Pak Gubernur untuk Pangdam,” kata Dahri.

Dalam keterangannya, Dahri juga mengaku tidak menerima tanda terima, berita acara, maupun dokumen administrasi saat menerima maupun menyerahkan uang tersebut.

Dahri menegaskan seluruh proses penerimaan dan penyerahan uang dilakukan tanpa mekanisme administrasi resmi. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang diterima maupun dasar pengelolaannya.

“Waktu itu saya tidak berpengalaman, jadi tidak tahu apakah itu boleh diterima atau tidak,” ujarnya.

Terkait hal itu, tim advokat Abdul Wahid mempertanyakan apakah Dahri pernah diperintah Abdul Wahid.

“Tidak pernah,” jawab Dahri.

Adanya titipan uang tersebut tidak lagi dikonfirmasi ke Abdul Wahid.

Ia mengatakan dirinya meyakini titipan tersebut telah diketahui gubernur karena Ferry Yunanda sempat menyampaikan bahwa penitipan sudah dikonfirmasi sebelumnya.

“Bahasa Pak Ferry, itu sudah dikonfirmasi ke Pak Gubernur,” katanya.

Meski demikian, Dahri mengaku tidak pernah secara langsung menanyakan kembali kepada Abdul Wahid terkait kebenaran informasi tersebut.

Dimarahi Abdul Wahid

Beberapa hari setelah peristiwa itu, Dahri mengaku menceritakan penitipan tersebut kepada ajudan lain bernama Tata Maulana. Informasi itu kemudian sampai kepada Abdul Wahid.

Menurut Dahri, gubernur lalu memanggil dan memarahinya.

“Pak Gubernur bilang, ‘Saya tidak suka orang yang culas. Kamu tidak usah ikut saya lagi’,” ujarnya, menirukan ucapan gubernur.

Dahri menyebut sejak 20 September 2025 dirinya tidak lagi mendampingi gubernur dalam kegiatan kedinasan. Ia dipecat.

Pemerintah Provinsi Riau tertanggal 25 September 2025 yang berisi larangan meminta maupun menerima pemberian dengan mengatasnamakan jabatan atau pimpinan daerah.

Dahri mengakui pernah membaca surat tersebut. Isi surat antara lain meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau tidak melakukan pungutan atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun dengan mengatasnamakan gubernur.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum, Dahri menegaskan penitipan uang dari Ferry Yunanda merupakan kejadian pertama sekaligus terakhir selama dirinya menjadi ajudan.

“Pertama dan terakhir,” katanya.

Dahri menegaskan, dirinya tidak pernah diminta gubernur untuk meminta uang kepada ASN, pejabat pemerintah, tenaga ahli, maupun pihak lain selama bertugas sebagai ajudan.

“Selama saya menjadi ajudan, tidak pernah diperintah meminta-minta uang,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam didakwa melakukan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp 3,55 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan non kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rugikan Negara Rp 12,5 M, Koruptor Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Divonis 7 Tahun 

    Rugikan Negara Rp 12,5 M, Koruptor Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Divonis 7 Tahun 

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV di Kabupaten Kepulauan Meranti divonis berbeda. Tertinggi 7 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/01/26). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 12,5 miliar. Keempat terdakwa tersebut […]

  • VIRAL, Kisah Pegawai Pemkab Inhu Tersesat Empat Hari di Kampung Bunian

    VIRAL, Kisah Pegawai Pemkab Inhu Tersesat Empat Hari di Kampung Bunian

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    INHU, detak24com – Berbagai cerita tentang keberadaan orang bunian, telah lama menjadi bagian dari warisan budaya Indonesia. Orang sering menceritakan pengalaman mereka tersesat di alam bunian, dunia mistis yang penuh dengan misteri dan keajaiban.  Dikutip, Kamis (17/08/23), salah satu kisah menarik baru-baru ini diungkapkan oleh seorang Youtuber Indonesia, dikenal dengan akun AurelVal. Pada tanggal 25 […]

  • Dua Korban Erupsi Semeru Ditemukan Dekat Penambangan Pasir

    Dua Korban Erupsi Semeru Ditemukan Dekat Penambangan Pasir

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JAKARTA (DETAK24.COM) – Satgas transisi penanganan bencana erupsi Semeru kembali menemukan dua jenazah korban erupsi. Korban berjenis kelamin perempuan dan laki laki. Kedua korban ditemukan di area penambangan pasir di Sungai Curah Kobokan Desa Supiturang, Pronojiwo, Lumajang. Kedua korban ditemukan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ditemukan, kedua korban tertimbun material erupsi. Usai berhasil dievakuasi, kedua […]

  • SELAMAT! Suhardiman Amby Resmi Jabat Bupati Kuansing Definitif, Ini Pesan Gubri

    SELAMAT! Suhardiman Amby Resmi Jabat Bupati Kuansing Definitif, Ini Pesan Gubri

    • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KUANSING, detak24com – Gubernur Riau H Syamsuar lantik Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) definitif, Jumat, (14/07/23). Prosesi pelantikan yang digelar di Gedung Daerah Provinsi Riau ini, juga dihadiri para pejabat Forkopimda. Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik di tingkat provinsi maupun Kuansing. Dalam arahan, Gubernur Riau Syamsuar menekankan beberapa persoalan yang ada […]

  • Diancam Sajam, Dua Bocil Adik Beradik Korban Pelecehan di Toilet Gereja Kandis 

    Diancam Sajam, Dua Bocil Adik Beradik Korban Pelecehan di Toilet Gereja Kandis 

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KANDIS, detak24com – Dua anak perempuan jadi korban pelecehan di toilet gereja Kecamatan Kandis, Siak. Keduanya adik beradik usia 8 tahun dan 5 tahun. Kejadian tersebut diketahui pada Ahad (19/01/25) setelah ayah korban (KY) melapor ke Polsek Kandis. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung meringkus pelaku di kediamannya. Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan menerangkan saat […]

  • WISMAN ‘Serbu’ Rohil Saksikan Bakar Tongkang, Hotel dan Penginapan Penuh

    WISMAN ‘Serbu’ Rohil Saksikan Bakar Tongkang, Hotel dan Penginapan Penuh

    • calendar_month Minggu, 2 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    ROHIL, detak24com – Festival Bakar Tongkang resmi dimulai di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ditandai dengan pembukaan festival Ekraf oleh Bupati Aprizal Sintong, Ahad (02/07/23). Menurut Kadis Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau, Roni Rakhmat mengatakan, saat ini para wisatawan mancanegara sudah berdatangan untuk menyaksikan puncak Bakar Tongkang yang akan dilaksanakan pada 4 Juli 2023. “Saat […]

expand_less