Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Selebriti » Jeny Rahmadial Ditangkap Gegara Jadi Dokter Gadungan 

Jeny Rahmadial Ditangkap Gegara Jadi Dokter Gadungan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PRAKTIK medis ilegal kembali mencuat di Pekanbaru. Kasus tersebut melibatkan Jeny Rahmadial Fitri, mantan finalis Putri Indonesia 2024 asal Riau.

Jeny  Rahmadial ditangkap setelah diduga menyamar sebagai dokter kecantikan, dan melakukan tindakan operasi tanpa izin resmi

Akibat perbutannya, dikabarkan sedikitnya 15 korban mengalami kerusakan fisik serius hingga cacat permanen, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Mark Harianja dan Alqudri Tampubolon, yang merupakan kuasa hukum korban NS dan NA menyebut pelaku berperan sebagai dokter dan nekat melakukan operasi. Secara keilmuan, JEF bukanlah lulusan kedokteran tapi Sastra Inggris.

Mark mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau sejak 25 November 2025. Penanganan perkara kemudian berkembang hingga akhirnya penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan JRL sebagai tersangka.

“Informasi terbaru yang kami dapat, aparat Polda Riau telah menangkap terlapor. Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja maksimal menangani perkara ini,” ujar Mark diamini Alqudri di Pekanbaru, Selasa (28/4/2026).

Modus Beri Diskon Besar

Mark menjelaskan dalam menjalankan aksinya, JRL diduga mengaku sebagai dokter dan menawarkan berbagai prosedur kecantikan dengan harga miring untuk menarik minat korban.

Praktik tersebut dilakukan di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru yang dikenal dengan nama PT Arauna Beauty Clinic.

Korban dijanjikan hasil instan melalui tindakan seperti operasi wajah dan prosedur estetika lainnya. Namun, alih-alih mendapatkan hasil sesuai harapan, sejumlah korban justru mengalami luka parah.

“Modusnya memberikan diskon besar dan meyakinkan korban bahwa ia dokter. Padahal, setelah kami telusuri, yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi medis,” kata Mark.

Menurut Mark, status JRL yang bukan dokter, diperkuat oleh keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa nama JRL tidak terdaftar sebagai dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).

“Artinya, seluruh tindakan medis yang dilakukan terlapor tidak memiliki dasar hukum maupun kompetensi profesional,” tutur Mark.

Dampak yang dialami korban tergolong berat. Beberapa di antaranya mengalami kerusakan pada bagian wajah, seperti alis hancur, luka terbuka hingga ke bagian telinga, serta kerusakan pada bibir dan mulut. Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis berkepanjangan.

Salah satu korban bahkan harus menjalani operasi ulang di rumah sakit di Batam, Provinsi Kepulauan Riau untuk memperbaiki kerusakan akibat tindakan tersebut. Total biaya pemulihan yang dikeluarkan korban mencapai lebih dari Rp200 juta.

“Tidak hanya fisik, kondisi mental korban juga terganggu. Ini bukan sekadar malapraktik, tetapi dugaan tindak pidana serius,” tegas Mark sambil memperlihatkan foto wajah kliennya yang telah rusak.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik mendalami sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk praktik kedokteran tanpa izin serta potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Mark menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Mereka juga membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor untuk segera memberikan keterangan.

“Kami mendorong korban lain agar berani melapor. Semakin banyak bukti dan kesaksian, semakin kuat perkara ini di pengadilan,” ujarnya.

Mark menegaskan, tujuan utama pelaporan ini bukan hanya mencari keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini harus menjadi pelajaran. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban praktik medis ilegal yang membahayakan nyawa,” tuturnya.

Alqudri menambahkan, terlapor sempat beberapa kali menghindari tanggung jawab, meski telah dibuka peluang penyelesaian masalah secara damai.

“Beberapa kali ada iktikad untuk mengganti rugi. Tapi tidak pernah terealisasi. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ucapnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan kalau JRL telah ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Sudah ditahan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor ; Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pedagang Pasar Bawah Telukkuantan ‘Polisikan’ Bupati Suhardiman Amby 

    Pedagang Pasar Bawah Telukkuantan ‘Polisikan’ Bupati Suhardiman Amby 

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Pemilik bangunan kios Pasar Bawah Teluk Kuantan memberi perlawanan terhadap Bupati Suhardiman Amby, buntut dirobohkannya bangunan serta lapak pedagang di lokasi tersebut. Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penggusuran bangunan Pasar Bawah Teluk Kuantan oleh Pemkab Kuansing, Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan juga resmi mempolisikan […]

  • POLISI Bekuk Pembunuh Aktivis WWF di Cerenti Kuansing, Ternyata Anak Petinggi Desa!

    POLISI Bekuk Pembunuh Aktivis WWF di Cerenti Kuansing, Ternyata Anak Petinggi Desa!

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    TELUKKUANTAN, detak24com – Kasus pembunuhan mantan aktivis WWF Cerenti Kuansing mulai terungkap. Polisi menangkap seorang pelaku, yang ternyata anak petinggi desa tersebut. Terduga pelaku pembunuhan di Desa Kompe Berangin, Cerenti Kuansing, Yendri alias Yandi (21) anak Kades setempat diamankan pihak kepolisian. Yandi diamankan di desa Simpang Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kamis (6/7/2020) petang sekira […]

  • Innalillahi! Buya Syafii Maarif Wafat, Muhammadiyah Berduka

    Innalillahi! Buya Syafii Maarif Wafat, Muhammadiyah Berduka

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com – Kabar duka datang dari keluarga besar PP Muhammadiyah. Buya Syafii Maarif meninggal dunia. “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Telah wafat Buya Ahmad Syafii Maarif, mantan Ketua PP Muhammadiyah pada hari ini jam 10.15 WIB di Yogyakarta,” kata Menko Polhukam Mahfud Md di Twitter, Jumat (27/05/22). Mahfud Md menyebut umat Islam kehilangan […]

  • BUPATI Kapuas Tersangka Korupsi Rp 8.7 Miliar, Istri Ikut Ditangkap KPK

    BUPATI Kapuas Tersangka Korupsi Rp 8.7 Miliar, Istri Ikut Ditangkap KPK

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24com – Lembaga KPK menahan Bupati Kapuas tersangka korupsi Rp 8,7 miliar beserta istrinya. Bupati Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) diduga menerima aliran uang hingga miliaran rupiah. “Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis […]

  • Tim Voli Putra Kelurahan Juara Satu Balik Alam Volley Ball Cup 2022

    Tim Voli Putra Kelurahan Juara Satu Balik Alam Volley Ball Cup 2022

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 20Komentar

    DURI, detak24.com – Tim voli kelurahan Balik Alam putra berhasil keluar sebagai juara satu pada Turnamen Volley Ball Balik Alam Cup 2022 yang berlangsung 10-13 November 2022, di lapangan voli RW 10 Jalan Melur. Juara kedua dan ketiga putra diraih RW 9 dan RW 10. Sementara itu untuk tim voli putri juara satu, dua dan […]

  • PT Timah Kabulkan Tuntutan Penambang, Ribuan Massa Bubar 

    PT Timah Kabulkan Tuntutan Penambang, Ribuan Massa Bubar 

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, detak24com – Unjuk rasa ribuan penambang timah dari 5 kabupaten dan kota di Bangka Belitung (Babel) yang resah dengan kebijakan PT Timah Tbk, berujung ricuh dan anarkis. Massa akhirnya bubar setelah tuntutan dipenuhi pihak perusahaan. Aksi unjuk rasa itu berlangsung di kantor pusat PT Timah Tbk di Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka, pada Senin (06/10/25). […]

expand_less