Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Selebriti » Jeny Rahmadial Ditangkap Gegara Jadi Dokter Gadungan 

Jeny Rahmadial Ditangkap Gegara Jadi Dokter Gadungan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PRAKTIK medis ilegal kembali mencuat di Pekanbaru. Kasus tersebut melibatkan Jeny Rahmadial Fitri, mantan finalis Putri Indonesia 2024 asal Riau.

Jeny  Rahmadial ditangkap setelah diduga menyamar sebagai dokter kecantikan, dan melakukan tindakan operasi tanpa izin resmi

Akibat perbutannya, dikabarkan sedikitnya 15 korban mengalami kerusakan fisik serius hingga cacat permanen, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Mark Harianja dan Alqudri Tampubolon, yang merupakan kuasa hukum korban NS dan NA menyebut pelaku berperan sebagai dokter dan nekat melakukan operasi. Secara keilmuan, JEF bukanlah lulusan kedokteran tapi Sastra Inggris.

Mark mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau sejak 25 November 2025. Penanganan perkara kemudian berkembang hingga akhirnya penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan JRL sebagai tersangka.

“Informasi terbaru yang kami dapat, aparat Polda Riau telah menangkap terlapor. Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja maksimal menangani perkara ini,” ujar Mark diamini Alqudri di Pekanbaru, Selasa (28/4/2026).

Modus Beri Diskon Besar

Mark menjelaskan dalam menjalankan aksinya, JRL diduga mengaku sebagai dokter dan menawarkan berbagai prosedur kecantikan dengan harga miring untuk menarik minat korban.

Praktik tersebut dilakukan di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru yang dikenal dengan nama PT Arauna Beauty Clinic.

Korban dijanjikan hasil instan melalui tindakan seperti operasi wajah dan prosedur estetika lainnya. Namun, alih-alih mendapatkan hasil sesuai harapan, sejumlah korban justru mengalami luka parah.

“Modusnya memberikan diskon besar dan meyakinkan korban bahwa ia dokter. Padahal, setelah kami telusuri, yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi medis,” kata Mark.

Menurut Mark, status JRL yang bukan dokter, diperkuat oleh keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa nama JRL tidak terdaftar sebagai dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).

“Artinya, seluruh tindakan medis yang dilakukan terlapor tidak memiliki dasar hukum maupun kompetensi profesional,” tutur Mark.

Dampak yang dialami korban tergolong berat. Beberapa di antaranya mengalami kerusakan pada bagian wajah, seperti alis hancur, luka terbuka hingga ke bagian telinga, serta kerusakan pada bibir dan mulut. Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis berkepanjangan.

Salah satu korban bahkan harus menjalani operasi ulang di rumah sakit di Batam, Provinsi Kepulauan Riau untuk memperbaiki kerusakan akibat tindakan tersebut. Total biaya pemulihan yang dikeluarkan korban mencapai lebih dari Rp200 juta.

“Tidak hanya fisik, kondisi mental korban juga terganggu. Ini bukan sekadar malapraktik, tetapi dugaan tindak pidana serius,” tegas Mark sambil memperlihatkan foto wajah kliennya yang telah rusak.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik mendalami sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk praktik kedokteran tanpa izin serta potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Mark menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Mereka juga membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor untuk segera memberikan keterangan.

“Kami mendorong korban lain agar berani melapor. Semakin banyak bukti dan kesaksian, semakin kuat perkara ini di pengadilan,” ujarnya.

Mark menegaskan, tujuan utama pelaporan ini bukan hanya mencari keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini harus menjadi pelajaran. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban praktik medis ilegal yang membahayakan nyawa,” tuturnya.

Alqudri menambahkan, terlapor sempat beberapa kali menghindari tanggung jawab, meski telah dibuka peluang penyelesaian masalah secara damai.

“Beberapa kali ada iktikad untuk mengganti rugi. Tapi tidak pernah terealisasi. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ucapnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan kalau JRL telah ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Sudah ditahan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor ; Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Deportasi Besar-besaran, 114 TKI Dipulangkan via Pelabuhan Dumai 

    Deportasi Besar-besaran, 114 TKI Dipulangkan via Pelabuhan Dumai 

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebanyak 114 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI bermasalah dideportasi via Pelabuhan Dumai, setelah menjalani hukuman di penjara Melaka. Para TKI mendarat di Pelabuhan Dumai setelah menempuh perjalanan laut dari Malaysia menggunakan Kapal Indomal Dynasty, Sabtu (28/02/26) petang sekitar pukul 16.25 WIB. Berdasarkan data dari KJRI Johor Bahru, total yang dipulangkan terdiri […]

  • FANTASTIS! Segini Gaji Karim Benzema di Al Ittihad

    FANTASTIS! Segini Gaji Karim Benzema di Al Ittihad

    • calendar_month Kamis, 8 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PESEPAKBOLA dunia Karim Benzema resmi bergabung dengan Al Ittihad. Penyerang asal Prancis itu dikontrak dua tahun dengan gaji selangit. Wow! Setelah meninggalkan Real Madrid pada, Karim Benzema tak butuh waktu lama untuk mendapatkan klub baru.  Al Ittihad sah memiliki Benzema pada Rabu 7 Juni 2023. Penyerang asal Prancis itu dikontrak dua tahun dengan gaji selangit.  Marca menyebut megakontrak Benzema masih disertai […]

  • Diduga Kartel Narkoba di Sumsel Sewa Komplotan Pembunuh Bayaran, Habisi Pesaing Bisnis

    Diduga Kartel Narkoba di Sumsel Sewa Komplotan Pembunuh Bayaran, Habisi Pesaing Bisnis

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Sumsel, detak24.com – Aparat Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap komplotan pembunuh bayaran yang diduga disewa kartel dalam persaingan bisnis gelap narkoba.       Dikutip Rabu (29/06/22), Kepala Polres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy  mengatakan ada sebanyak sembilan tersangka komplotan pembunuh yang ditangkap personel Satreskrim. Sembilan tersangka tersebut yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, […]

  • Bakal ada Lembaga Gugat Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora

    Bakal ada Lembaga Gugat Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PENGACARA kondang Farhat Abbas membocorkan bahwa ada suatu lembaga yang sedang bersiap-siap untuk menggugat kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora. Menurutnya, gugatan dapat dilakukan oleh siapa saja yang merasa dirugikan atas kasus tersebut meski Lesti Kejora sendiri sudah mencabut laporannya. Sebab, laporan yang diajukan termasuk dalam delik biasa, bukan delik aduan. Bila gugatan dimasukkan, maka hanya […]

  • ANAK-ISTRI Suka Pamer, Ini Daftar Mobil Mewah dan Harta Sekda Riau 

    ANAK-ISTRI Suka Pamer, Ini Daftar Mobil Mewah dan Harta Sekda Riau 

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto menjadi sorotan akibat aksi anak istrinya pamer kemewahan (flexing) di media sosial. Dengan total kekayaan Rp 9,7 miliar, mobil mewah apa saja yang ada di rumah Hariyanto? Dilihat detikSumut dari LHKPN, SF Hariyanto memiliki kendaraan berupa sepeda motor Honda Phantom Rp 750.000. Dia juga tercatat memiliki […]

  • Ilustrasi titik api. F : IST

    MEMBARA Lagi, BMKG Pantau Empat Titik Api di Riau

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satelit Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mendeteksi jumlah hotspot atau titik panas di Sumatera kembali naik mencapai 26 titik. Di Provinsi Riau terpantau empat hotspot, Senin (10/04/23) pukul 16.00 WIB. “Titik panas di wilayah sumatera ada 26 titik, paling banyak di Sumsel 15 titik, Jambi dan Riau masing-masing empat titik,” kata […]

expand_less