Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Andi Putra terlibat suap pengurusan perpanjangam izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari di Kuansing. Saat ini, perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pelaksanaan tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemindahan penahanan terhadap politisi Partai Golkar itu dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang mengabulkan permohonan pindah Andi Putra.

Andi Putra sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Mantan Ketua DPRD Kuansing itu dibawa ke Pekanbaru, Rabu (23/3/2022).

“Tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk memindahkan dan menitipkan tempat penahanan terdakwa Andi Putra dari Rutan KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru,” ujar Ali Fikri, Kamis (24/3/2022).

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh tim Jaksa dan pengawal tahanan. Selama proses itu, KPK mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan pemerintah.

Pada persidangan, Senin (14/3/2022) lalu, penasehat hukum Andi Putra, Aswin E Siregar dan kawan-kawan menyampaikan permohonan agar penahanan Andi Putra dipindahkan ke Pekanbaru. Alasannya, agar memudahkan koordinasi dengan terdakwa.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya menyebut Andi Putra menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari sebesar Rp500 juta. Suap diberikan oleh General Manager perusahaan itu, Sudarso, yang juga sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Perbuatan suap terjadi pada medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT Adimulia akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Untuk mengurus perpanjangan izin tersebut, Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarsoi untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kuansing lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara Sudarso dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT Adimulia Agrolestari diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya.

Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Uang diberikan di rumah Sudarso di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui sopirnya Deli Iswanto.

Pada 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kuansing.

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh petugas KPK.

Andi Putra didakwa dengan dakwaan, Kesatu: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(riaulink)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SUAMI Tusuk Istri Berkali-kali hingga Kritis di Usaha Batu Bata Pekanbaru, Ini Kronologisnya

    SUAMI Tusuk Istri Berkali-kali hingga Kritis di Usaha Batu Bata Pekanbaru, Ini Kronologisnya

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Siprianus Zalogo (41) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya Pekanbaru usai menikam isterinya berkali-kali sampai kritis. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino dikonfirmasi Senin (15/05/23) mengatakan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan cara menikamnya menggunakan 1 buah pisau. Dodi menceritakan, […]

  • Dua Terdakwa Sabu 12 Kg dan Puluhan Ribu Butir Ineks di Bengkalis Divonis Mati 

    Dua Terdakwa Sabu 12 Kg dan Puluhan Ribu Butir Ineks di Bengkalis Divonis Mati 

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dua orang terdakwa kepemilikan sabu 12 Kg serta puluhan ribu butir ineks di Bengkalis divonis hukuman mati. PN Bengkalis menggelar sidang pembacaan putusan kasus kepemilikan sabu 12 Kg serta puluhan ribu butir ineks. Lima terdakwanya divonis berbeda, yakni pidana mati dan seumur hidup, Selasa (27/01/26). Kelima terdakwa adalah Junaidi Hasugian, Toma Arwinata […]

  • PIALA DUNIA QATAR 2022, Tujuh Tim Pastikan Melaju ke Babak 16 Besar

    PIALA DUNIA QATAR 2022, Tujuh Tim Pastikan Melaju ke Babak 16 Besar

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    SEBANYAK tujuh tim peserta Piala Dunia 2022 dipastikan mulai memainkan matchday ketiga Piala Dunia 2022. Terbaru, tiga negara yakni Inggris, Belanda serta AS menyusul lolos ke 16 besar. Prancis menjadi tim pertama yang menyegel tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2022. Kini, total sudah ada tujuh negara yang mengamankan tempat di 16 besar. Yang […]

  • Lebaran Usai, Puluhan Ribu ASN Tiga Kabupaten di Riau Tak Dapat Gaji dan THR 

    Lebaran Usai, Puluhan Ribu ASN Tiga Kabupaten di Riau Tak Dapat Gaji dan THR 

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kondisi miris menimpa puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga kabupaten menyambut Idul Fitri 1447 H tahun ini. Gaji dan THR mereka tak dibayarkan. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi. Dikatakannya, hingga kini tiga pemerintah daerah di Provinsi Riau belum bisa menyelesaikan kewajiban membayar gaji dan […]

  • INGIN TAHU Harga Tiket Kereta Panoramic? Cek Artikel di Bawah Ini

    INGIN TAHU Harga Tiket Kereta Panoramic? Cek Artikel di Bawah Ini

    • calendar_month Minggu, 25 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PIHAK PT KAI sudah menetapkan harga tiket kereta Panoramic . Kereta khusus ini hanya melayani rute Gambir (Jakarta) – Jogja. Dibuka sejak Sabtu (24/12/22). Harga tiket kereta Panoramic  sudah bisa dipesan pada kanal penjualan tiket resmi KAI. Namun terlihat harga tiket yang dijual kini mencapai Rp1 juta per orang. Untuk diketahui harga tiket kereta Panoramic […]

  • PARKIR Sembarangan, Jukir Pelasah Pengunjung Kafe di Pekanbaru

    PARKIR Sembarangan, Jukir Pelasah Pengunjung Kafe di Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Nasib jukir berinisial RA (33) berakhir di balik jeruji besi lantaran melakukan penganiayaan terhadap pengunjung kafe Es Coklat Muslino, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Akibat ulah jukir tersebut,  korban yang diketahui bernama Dwi Sucipto mengalami luka robek di bagian wajah akibat dipukul oleh pelaku, sehingga harus dirawat di rumah sakit. Kapolsek Sukajadi Kompol […]

expand_less