Dua Terciduk, Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Jalan Poros Basilambaru Dumai
Dua tersangka pesta narkoba di Jalan Poros Basilambaru, Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Dua orang diangkut polisi dalam sebuah penggerebekan pesta narkoba di Jalan Poros, Kelurahan Sungai sembilan, Dumai.
Informasi dirangkum Senin (09/03/26), Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta ekstasi. Kejadian terjadi pada hari Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di Jalan Poros, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
Dua orang yang menjadi tersangka adalah WJP als JKA (30 tahun) warga Kelurahan Basilam Baru, dan PP alias PTn (43 tahun) warga asal Simalungun, Sumatera Utara.
“Dalam penggerebekan tersebut, Tim Operasional Polsek Dumai Barat menemukan barang bukti berupa 3 paket sedang dan 19 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor setelah ditimbang sekitar 11,81 gram, serta 3 butir pil ekstasi merk WhatsApp dengan berat kotor 1,48 gram,” ujar Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal, Senin (09/03/26).
Selain itu, dikatakan Kapolsek, juga diamankan barang bukti lain berupa gunting, timbangan elektronik, uang tunai Rp 400.000, dua unit handphone (Vivo hitam dan Oppo merah), satu blok plastik bening, dan dua buah plastik klip.
“Tim Opsnal telah mendapatkan informasi sejak akhir Februari 2026 mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka PP berada di rumahnya,” ungkap dia.
Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Di lokasi, aparat menemukan kedua tersangka bersama sejumlah orang sedang pesta narkoba. Mereka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf (a) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahguna narkotika agar peredaran narkotika di wilayah Dumai dapat ditekan secara maksimal. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami serius dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kepada seluruh warga masyarakat di Kota Dumai apabila mengetahui atau menemukan suatu tindak pidana atau gangguan kamtibmas lainnya, ia mengimbau agar segera melaporkan melalui layanan 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat. (Rls)
Editor : kar
